Khamis, 6 Oktober 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Dokumen Bocor Sebelum Diundangkan

Posted: 06 Oct 2011 01:19 PM PDT

Peraturan Menteri Keuangan

Dokumen Bocor Sebelum Diundangkan

Orin Basuki | Agus Mulyadi | Jumat, 7 Oktober 2011 | 00:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Dokumen Peraturan Menteri Keuangan yang diduga telah disalahgunakan oleh enam (bukan lima seperti diberitakan sebelumnya) pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan diperkirakan telah bocor sebelum diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM.

Padahal, setiap aturan setingkat menteri hanya dapat dipublikasikan setelah dimasukkan ke berita negara oleh Menteri Hukum dan HAM.

"PMK (peraturan menteri keuangan) itu seharusnya belum beredar. PMK itu berisi pendistribusian jumlah dana untuk daerah-daerah dan bagaimana pengalokasiannya. PMK itu ada proses diundangkan dulu di Menhuk dan HAM. Saat itu, di Menhuk dan HAM masih dalam proses dimasukkan ke berita negara," ujar Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo di Jakarta, Kamis (6/10/2011).

"Yang membuat kami sangat kecewa adalah, pada saat ini PMK belum selesai diproses oleh Menhuk dan HAM, sudah ada pihak luar yang memegang dokumen itu. Menurut kami, itu sesuatu yang prinsip, melanggar aturan, dan itu yang ingin kami tertibkan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, ada enam PNS Kementerian Keuangan yang diberhentikan sementara dari pekerjaannya karena dicurigai telah membocorkan dokumen penting. Mereka harus diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sehingga tidak boleh aktif dalam pekerjaannya untuk sementara.

Agus menegaskan, sementara ini pihaknya baru menerapkan sanksi kedisiplinan. Namun, jika hasil pemeriksaan menunjukkan ada pelanggaran yang lebih berat, pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi yang lebih berat lagi.

"Pelanggaran ini terjadi karena membocorkan dokumen yang sudah ditandatangani menteri keuangan, namun belum resmi di Menhuk dan HAM. Rancangan PMK itu mungkin sudah ada sejak APBN ditetapkan karena jumlah anggaran yang diatur di PMK tersebut ikut disetujui (DPR) bersama dengan pengesahan Undang-Undang APBN. Namun, kalau Menhuk dan HAM belum disahkan, tetap tidak boleh keluar dulu," ungkapnya.

Burung Sebabkan Jemaah Haji Tiba Terlambat

Posted: 06 Oct 2011 10:55 AM PDT

Burung Sebabkan Jemaah Haji Tiba Terlambat

| Eko Hendrawan Sofyan | Jumat, 7 Oktober 2011 | 00:35 WIB

MEKKAH, KOMPAS.com -- Garuda Indonesia mengakui keterlambatan kelompok terbang tiga embarkasi Balikpapan, Kalimantan Timur, selama sembilan jam disebabkan mesin pesawat kemasukan sejumlah burung (bird strike) saat hendak mendarat di Bandar Udara Sepinggan, Rabu (5/10/2011).     "Saat mau mendarat sekelompok burung lewat, sebagian masuk ke dalam mesin," ungkap General Manager Saudi Arabia dan Midlle East Garuda di Jeddah, Fikdanel Thaufik kepada wartawan di Jeddah, Kamis (6/10/2011).     Hal tersebut disampaikan Fikdanel Thaufik menanggapi Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 4103 yang akan mengangkut 324 jemaah haji asal kloter tiga Balikpapan mengalami keterlambatan kedatangan.     Masuknya burung ke dalam mesin, membuat baling-baling mesin pesawat bengkok. Kondisi inilah yang membuat tombol "no go item" di dalam pesawat menyala dan mengisyaratkan adanya masalah pada pesawat.  "Jika menyala, maka pesawat tersebut tidak boleh diberangkatkan. Tetap keselamatan yang utama," ujarnya.

Sedianya, rombongan dijadwalkan tiba di Bandara King Abdul Aziz International Airport, Jeddah pada pukul 07.30 waktu setempat. Namun karena mesin kemasukan burung, jemaah pun berganti pesawat dan baru tiba di Jeddah pada pukul 16.50 WAS atau 22.50 WIB.     Fikdanel memastikan pesawat tersebut sudah diperbaiki dan bisa dipakai kembali untuk mengangkut jemaah haji Indonesia. 

Tiada ulasan:

Catat Ulasan