Rabu, 28 September 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Dirjen IKP : keterbukaan informasi ciptakan keterbukaan pemerintahan

Posted: 28 Sep 2011 06:49 AM PDT

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Freddy Tulung (FOTO ANTARA/Ujang Zaelani)

Berita Terkait

Batam (ANTARA News) - Dengan keterbukaan informasi publik, dapat diwujudkan demokratisasi dan penyelenggaraan negara yang baik, kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian komunikasi dan informasi, Freddy H Tulung.

"Sejak bergulirnya reformasi, tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang terbuka mensyaratkan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat pada setiap proses pembuatan kebijakan publik," kata Freddy dalam Forum Bakohumas dan Literasi Media yang diadakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Badan Pengusahaan Batam di Planet Holiday Hotel Batam, Rabu.

Hanya saja, untuk menciptakan era keterbukaan informasi publik dan memberikan informasi yang bersifat edukatif, menyejukkan, mencerdaskan dan mencerahkan bangsa membutuhkan kemasan tertentu yang sulit dan mahal sementara keterampilan dan network pemerintah sangat terbatas.

"Sudah saatnya pemerintah lebih banyak menyiapkan informasi yang edukatif sehingga masyarakat bisa cerdas memilih walaupun banyak kendala yang dihadapi," kata Freddy.

Sebagai konsekuensi dari era demokrasi Indonesia, kata dia, tidak dikenal lagi era sensor, ataupun pembatasan dan juga pembredeilan, sehingga masyarakat harus menjadi masyarakat yang cerdas dan bisa memilih informasi apa yang dibutuhkan.

"Hal tersebut menjadikan tidak layak jika masyarakat hanya disuguhi informasi yang sifatnya komsumtif, menyesatkan dan untuk kepentingan sesaat," lanjut dia.

Sebenarnya, kata dia, Media memiliki peran yang signifikan dalam membantu pemerintah memberikan informasi pada masyarakat, namun apa yang disampaikan belum optimal.

"Media cetak atau elektronik kadang hanya memberitakan sebagian yang mereka anggap menjual, sedangkan informasi lain yang dianggap kurang menjual kurang mendapat perhatian media. Jadi infonya belum optimal," ujar dia.

Walaupun demikian, kata Freddy, informasi yang disampaikan oleh media lebih cepat direspon oleh masyarakat daripada kebijakan publik yang disampaikan lembaga pemerintah.

"Apapun yang disampaikan media akan lebih direspon dan berdampak pada masyarakat. Dibanding informasi yang disampaikan oleh pemerintah yang biasanya hanya dianggap pencitraan saja," tambah dia.

Karena, kata dia, walaupun informasi yang disampaikan oleh lembaga pemerintah benar, namun tetap dianggap hanya membangun citra kelembagaan negara saja.

"Lembaga pemerintah yang mengurusi bidang informasi di setiap daerah termasuk kehumasan harus bersinergi dengan media. Agar bisa memberikan informasi yang layak bagi masyarakat," harap Freddy.

(ANT-292/E001)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Pemerintah Aceh diminta hentikan penggunaan dana Pilkada Aceh

Posted: 28 Sep 2011 06:03 AM PDT

Penggunaan anggaran yang dilakukan tanpa adanya payung hukum merupakan salah satu kegiatan melawan hukum atau melakukan tindak pidana.

Berita Terkait

Video

Banda Aceh  (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Pemerintah Aceh agar menghentikan penggunaan dana Pemilihan kepala daerah (Pilkada) karena dinilai belum memiliki payung hukum yang sah.

Permintaan penghentiaan pendanaan Pilkada itu merupakan salah satu butir dari rekomendasi DPRA yang dibacakan Ketua Pansus Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Adnan Beuransyah, di Banda Aceh, Rabu.

Dalam rapat paripurna khusus yang dipimpin Ketua DPRA, Adnan menyatakan penggunaan anggaran yang dilakukan tanpa adanya payung hukum merupakan salah satu kegiatan melawan hukum atau melakukan tindak pidana.

Sidang paripurna khusus tersebut sebagian besar dihadiri anggota legislatif dari Fraksi Partai Aceh dan dua pimpinan dari 69 total anggota DPRA.

Pansus IV tentang masalah KIP Aceh juga merekomendasikan bahwa jadual dan tahapan Pilkada yang ditetapkan KIP tidak sah karena bertentangan dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Ia menyatakan, pihaknya berharap seluruh rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KIP Aceh dan pihak penegak hukum terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan penyelenggara Pilkada Aceh itu.

"Jika mereka terus melanjutkan berbagai tahapan Pilkada maka pelanggaran yang dilakukan KIP terus bertambah," katanya menjelaskan.

Sementara itu Sekda Provinsi Aceh T Setia Budi usai mengikuti rapat paripurna khusus itu menyatakan pihaknya akan mempelajari kembali terhadap rekomendasi yang disampaikan DPRA terhadap penghentian penggunaan dana Pilkada Aceh.

"Saya juga akan laporkan rekomendasi DPRA tersebut ke Gubernur Aceh Irwandi Yusuf," kata Setia Budi.

Ketua DPRA Hasbi Abdullah menyatakan, pihaknya akan mengirimkan rekomendasi tersebut ke Pemerintah Aceh, Kapolri, Mahkamah Agung dan instansi penegakan hukum lainnya agar dilakukan pengusutan terhadap pelanggaran yang dilakukan KIP Aceh.

(A042)

Editor: Ella Syafputri

COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan