Rabu, 28 September 2011

ANTARA - Mancanegara

ANTARA - Mancanegara


Parlemen Swiss setujui larangan cadar

Posted: 28 Sep 2011 08:14 PM PDT

Ilustrasi Penutup wajah atau burka. (FOTO ANTARA/REUTERS/Stefan Wermuth)

Berita Terkait

Jenewa (ANTARA News/AFP) - Parlemen Swiss Rabu menyetujui langkah kelompok kanan-jauh untuk menerapkan larangan terhadap burka atau penutup wajah lainnya di beberapa tempat umum, termasuk di angkutan umum.

Dengan 101 setuju banding 77, majelis rendah parlemen menyetujui mosi berjudul "mask off" itu. Rancangan undang-undang itu masih harus diuji oleh majelis tinggi.

Diajukan oleh Oskar Freysinger, seorang politikus partai beraliran kanan-jauh Swiss, SVP, mosi itu minta siapa saja yang menghadap pemerintah federal, daerah bagian dan desa yang melaksanakan pekerjannya, untuk hadir dengan wajah mereka tidak ditutup.

Burka atau cadar juga akan dilarang di angkutan umum, sementara "pemerintah dapat melarang atau membatasi akses ke bangunan-bangunan umum pada orang-orang seperti itu dalam upaya untuk menjamin keamanan pengguna lainnya".

Ketika menjelaskan mosi itu, Freysinger menyatakan bahwa "pada waktu ketika ketidakamanan meningkat di jalanan kita, semakin banyak orang yang menyembunyikan wajah mereka di belakang "balaklava", topeng atau burka".

"Ini membuat tidak mungkin untuk mengenali orang-orang itu, kenyataan yang khususnya menyusahkan dalam kasus kekerasan atau pemeriksaan identitas," katanya.

Prancis adalah negara Uni Eropa pertama yang melaksanakan larangan terhadap burka di tempat-tempat umum, sementara Belgia mengikuti langkah itu beberapa bulan kemudian.

Pada 16 September, pemerintah Belanda juga menyetujui larangan pada kerudung yang menutup seluruh wajah berdasar perjanjian dengan partai beraliran kanan-jauh dari anggota parlemen anti-imigrasi Geert Wilders.
(S008)

Editor: Desy Saputra

COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Blok pimpinan Persaudaraan Muslim ancam boikot pemilu Mesir

Posted: 28 Sep 2011 07:42 PM PDT

Kairo (ANTARA News) - Pemilu demokratis pertama Mesir sejak penggulingan Hosni Mubarak menjadi pertanyaan setelah koalisi peserta pemilu yang dipimpin Persaudaraan Muslim mengancam memboikot Rabu.

Koalisi mengatakan dalam sebuah pernyataan pihaknya tidak akan mengambil bagian dalam pemilu legislatif November jika pasal kontroversial dalam undang undang pemilu baru tidak diubah, lapor AFP.

Blok tersebut menolak Pasal Lima dari undang undang pemilu, yang melarang partai-partai politik untuk menduduki sepertiga kursi di parlemen, yang diperuntukkan bagi para kandidat independen.

"Kami menolak untuk mengambil bagian dalam pemilu jika Pasal Lima undang undang pemilu tidak dibatalkan," kata pernyataan itu.

Pernyataan tersebut dikeluarkan atas nama Koalisi Demokratis yang, termasuk Persaudaraan Muslim, juga Partai Kebebasan dan Keadilan, bagian dari Persaudaraan, dan partai liberal al-Waf.

Para penguasa militer sementara Mesir -- Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata (SCAF) -- mengumumkan Selasa bahwa tahap pertama pemilu parlementer akan dilaksanakan pada 28 November.

Namun di dalam perubahan undang undang pemilu itu, dikatakan bahwa duapertiga parlemen akan dipilih melalui suatu susunan partai berdasarkan sistem perwakilan proporsional.

Selebihnya akan dipilih melalui mayoritas murni -- namun hanya para calon independen saja yang memenuhi persyaratan boleh mengikutinya.

Tetapi pernyataan Koalisi Demokratis tersebut menyatakan mereka "heran" pada posisi SCAF.

Mereka telah, argemennya, "menolak permintaan kekuatan-kekuatan politik supaya memilih semua anggota parlemen dengan sistem susunan proporsional, tertutup".

Berdasarkan Pasal Lima, argumennya, sepertiga kursi diperuntukkan secara eksklusif untuk "kaum independen dan para calon dari rezim lama", tambahnya.

Koalisi Demokratis tidak sendirian dalam menolak bagian undang undang pemilu ini.

Lebih dari dua lusin partai politik telah menolaknya, menolak bahwa pasal itu dapat membantu kembalinya para figur rezim lama ke parlemen.

Mereka telah menyerukan bagi sistem representasi proporsional murni dan pengaktifan undang undang yang akan melarang para politisi korup berusaha menduduki jabatan.

Berdasarkan sistem lama, ratusan kandidat ikut sebagai kaum independen jika mereka tidak masuk susunan Partai Demokratis Nasional Mubarak, hanya boleh bergabung dengan partai sesudah merebut kursi.

Namun Pasal Lima undang undang pemilu yang baru secara spesifik melarang mereka yang terpilih sebagai independen untuk bergabung dengan suatu blok parlementer jika terpilih -- jika tidak ingin kehilangan kursinya. (K004)

Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan