Sabtu, 11 Jun 2011

ANTARA - Berita Terkini

ANTARA - Berita Terkini


Penghentian Impor Sapi Tak Pengaruhi Harga Daging

Posted: 11 Jun 2011 06:53 PM PDT

Malang (ANTARA News) - Kebijakan pemerintah yang menghentikan impor sapi hidup dari Australia tidak memengaruhi harga daging di pasar-pasar tradisional di wilayah Malang, Jawa Timur.

Salah seorang penjual daging di Pasar Dinoyo, Aji, Minggu mengatakan, harga daging sapi saat ini masih tetap stabil, tidak ada kenaikan meski pasokan sapi impor dari Australia dihentikan.

Menurut dia, harga daging sapi kualitas bagus rata-rata dijual Rp58 ribu/kg, kualitas kedua seharga Rp55 ribu/kg dan daging rawonan seharga Rp53 ribu/kg.

"Untuk saat ini memang masih belum ada kenaikan harga. Biasanya kenaikan harga daging, baik sapi maupun ayam terjadi ketika menjelang hari-hari besar terutama Lebaran," ujar Aji menambahkan.

Kalaupun ada kenaikan harga, katanya, juga tidak terlalu signifikan (tinggi). Hal itu disebabkan stok daging yang selalu mencukupi, sebab permintaan saat ini tidak terlalu banyak dan sebagian besar konsumen adalah pengusaha warung dan restoran saja.

Dikatakannya, untuk kurun waktu satu hingga dua bulan ke depan masih belum ada lonjakan harga, namun memasuki Agustus atau memasuki bulan puasa (Ramadhan) dan Lebaran, kemungkinan akan ada kenaikan. Dan, kenaikan harganya juga tidak terlalu tinggi.

Apalagi, lanjutnya, pemerintah sudah menyatakan jaminannya terhadap stok atau ketersediaan daging sapi hingga Lebaran mendatang. Sehingga, kenaikan harga tidak terlalu tinggi meski permintaan meningkat.

"Kebutuhan masyarakat akan daging sapi beberapa tahun terakhir ini memang tidak terlalu tinggi, meski pada hari-hari besar. Karena, masyarakat juga banyak yang mengkonversi kebutuhan daging sapinya dengan daging ayam, telur atau bandeng," ujarnya.

Selain harga daging sapi yang masih stabil, harga daging kambing, baik jenis domba maupun kambing Jawa juga belum ada kenaikan, yakni rata-rata mencapai Rp60 ribu/kg.

Para pedagang daging sapi di beberapa pasar tradisional di Kota Malang, seperti Pasar Besar Malang (PBM), Pasar Dinoyo, Bareng, Sukun, dan Blimbing rata-rata menjual dagangannya (daging sapi) antara Rp55 ribu-Rp58 ribu.

Daging yang terjual setiap harinya juga tidak terlalu banyak, rata-rata mencapai 50 kg -80 kg, kecuali di PBM yang bisa mencapai 150 kg."Untuk hari-hari biasa seperti sekarang ini rata-rata setiap harinya saya bisa menjual daging sapi antara 100 kg sampai 150 kg," ujar Haris, penjual daging sapi di PBM.
(E009/M026)

Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Lindungi Film Lokal, Pajak Film Impor Dinaikkan

Posted: 11 Jun 2011 06:52 PM PDT

Ilustrasi (istimewa)

Tadinya pajak film asing naik banyak yang ribut, importir mengeluh, sehingga sempat terhenti. Namun kita sepakat menaikkan karena itulah pajak yang pantas.

Berita Terkait

Video

Nusa Dua (ANTARA News) - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan pajak impor film asing sebesar 100 persen untuk melindungi dan menggairahkan produksi film dalam negeri.

"Menaikkan pajak film impor bertujuan melindungi produksi film dalam negeri," kata Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik di Nusa Dua, Bali, Minggu.

Jero Wacik mengatakan, keberadaan film Indonesia belakangan mulai menggairahkan, karena perusahaan perfilman sudah kembali bangkit untuk memproduksi film-film baru.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa melihat semakin banyak produksi film, baik asing maupun dalam negeri yang beredar di Tanah Air, pihaknya bersama lembaga terkait telah melakukan pembahasan mendalam, khususnya guna mengatur keberadaan film-film asing yang membanjiri bioskop di sejumlah daerah.

"Kita akan atur, tata pajak film asing agar film Indonesia semakin banyak dan bagus," katanya.

Dari kesepakatan yang dicapai, masih kata Jero, intinya pajak film Indonesia akan dikurangi sehingga langkah tersebut diharapkan bisa mendorong produksi film dalam negeri lebih banyak lagi.

"Sebaliknya, untuk pajak film impor, pemerintah sepakat untuk menaikkan, walau sebelumnya kenaikkan pajak impor sempat mendapat protes dan dikeluhkan para importir film," ucap menteri asal Desa Batur, Kabupaten Bangli itu.

Keberadaan film asing, menurut dia, tetap diperlukan guna melengkapi film Indonesia yang belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin mendapat suguhan hiburan film yang berkualitas.

"Tadinya pajak film asing naik banyak yang ribut, importir mengeluh, sehingga sempat terhenti. Namun kita sepakat menaikkan karena itulah pajak yang pantas," katanya menegaskan.

Saat ini, kata Menteri Jero, untuk pemberlakuan kenaikkan pajak film impor sebesar 100 persen tinggal menunggu turunnya Surat Keputusan Menteri Keuangan RI.

"Kita tinggal tunggu SK Menteri Keuangan saja, mudah-mudahan pekan depan sudah keluar," katanya.

Menurut Jero, semua pihak baik Menbudpar, Menkeu, dan Dirjen Pajak telah sepakat, dengan kenaikan pajak impor ini dan perlunya diatur secara khusus untuk pajak film dalam negeri.

"Memang untuk produksi film dalam negeri harus diatur dengan pajaknya secara khusus," katanya.

(ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan