Rabu, 16 Februari 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Sultan Siap Keluar dari Golkar Asal ...

Posted: 16 Feb 2011 01:36 AM PST

YOGYAKARTA- Sultan Hamengkubuwono X menyatakan siap keluar dari partai politik, asalkan penyelesaian pemilihan Gubernur DIY yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) melalui mekanisme penetapan.

"Lihat partai politik konsiten tidak, wong RUUK saja belum jadi kok," ungkap Sultan di kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (16/2/2011).

Alasan untuk menjaga netralitas, Sultan menyatakan siap keluar dari partai politik. Namun, Dewan Pembina Nasional Demokrat ini juga berharap partai politik konsisten untuk menyelesaikan RUUK DIY.

"Kalau saya harus keluar untuk kenetralan partai politik, saya siap keluar," imbuhnya. Sultan sendiri mengaku kecewa terhadap partai politik yang awalnya mengusung penetapan, namun sampai di pusat menyatakan pemilihan.

"Kalau RUUK sudah ditetapkan, dan sesuai dengan aspirasi warga Yogyakarta, saya siap keluar dari partai politik dengan alasan kenetralan," tegasnya lagi.

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Daerah Istimewa Yogyakarta, Gandung Pardiman, mengusulkan Sultan mundur dari keanggotaan Partai Golkar.

Wacana tersebut ditanggapi wajar oleh anggota DPRD Baroto Hartoto. Dia menegaskan, posisi Sultan jika nantinya kembali menjabat sebagai Gubernur, harus lebih independen.

Sebagai Gubernur, Sultan, menjadi milik rakyat, bukan kelompok atau partai tertentu. Meski demikian, dia tetap menyerahkan sepenuhnya kepada partai dan Sultan sendiri.

"Semua keputusan tergantung pribadi Sultan. Beliaulah yang mempunyai hak asasi untuk bergabung dengan organisasi partai politik," ucapnya.
(ton)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Inilah Syarat Whistle Blower Bisa Dibebaskan

Posted: 16 Feb 2011 01:35 AM PST

JAKARTA - Pihak yang terlibat tindak kejahatan namun masuk kategori peniup peluit (whistle blower), bisa diringankan bahkan dibebaskan dari hukuman dengan syarat-syarat tertenu. Salah satunya, whistle blower bukan aktor intelektual.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengungkapkan beberapa syarat tersebut, usai melakukan rapat koordinasi dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Kantor Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (16/2/2011).

"Tentu ada syaratnya. Pertama, yang bersangkutannya harus mempunyai info penting untuk mengungkap kejahatan itu. Kedua, dia bukan aktor intelektual yang berada di balik layar kejahatan, dan Ketiga tidak ingin mengulangi kejahatannya," jelas Haris.

Syarat-syarat ini, kata dia, akan diwacanakan sebagai masukan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyempurnaan Pengaturan Perlindungan Saksi yang akan dibahas di DPR.

Revisi UU 13 ini, lanjut dia, merupakan penyempurnaan peraturan perlindungan saksi antara lain perlindungan pelapor, saksi korban, saksi pelapor pelaku, dan orang-orang yang karena tugas dan jabatannya memiliki risiko yang tinggi dalam mengungkap kejahatan yang terorganisir.

"Bagaimana formulasinya (nanti diatur) sehingga kepentingan lain tidak terlanggar. Seperti bagaimana hak korban dapat hukuman setimpal, itu harus terpenuhi," katanya.

Yang paling penting, kata dia, saat ini perlu adanya pemahaman yang sama antaraparat penegak hukum. Karena whistle blower mempunyai peran penting dalam mengungkapkan kasus.

"Sehingga tidak ada balas dendam dan bagaimana (whistle blower) ini tidak muncul rasa ketakutan. Sebab yang namanya partisipasi masyarakat untuk mengungkap kejahatan itu mendapat perlindungan dari negara," jelasnya.  
(ded)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan