Jumaat, 26 Julai 2013

Republika Online

Republika Online


Kompolnas Desak Polda Metro Usut Tuntas Penembakan Polisi

Posted: 26 Jul 2013 11:23 PM PDT

Sabtu, 27 Juli 2013, 13:23 WIB

Republika/Agung Fatma Putra

Sejumlah personel polisi Polda Metro Jaya.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menuntut Polda Metro Jaya mengungkap pelaku penembakan atas seorang anggota Satuan Lalu Lintas Polsek Gambir, (27/7).

Seperti diketahui, korban bernama Aipda Patah Saktiyono (55), ditembak di Jalan Cirende Raya, tepatnya depan Sekolah Al Fath, (27/7) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu korban berangkat kerja dari rumahnya di Depok menuju Gambir.

Edi menjelaskan, jika tidak segera diselesaikan akan menimbulkan efek rasa was-was masyarakat. Masyarakat akan berpikir bahwa tindakan pelaku kejahatan tidak bisa dihentikan kembali.

''Kita tuntut Polda selesaikan kasus ini segera,'' katanya, Sabtu (27/7).

Edi melanjutkan, setelah tertangkapnya pelaku, Polri diharapkan untuk segera berbenah dalam menanggulangi pelaku tindak kejahatan.

Ketika ditanya mengenai adanya motif dendam sehingga terjadi penembakan, Edi tidak ingin berargumen. Menurut dia, pelacakan itu merupakan tugas polisi. Terkait benar tidaknya ada motif tersebut, itu tidak penting. ''Yang terpenting masyarakat harus segera tahu bagaimana penanganannya,'' katanya.

Dalam berita sebelumnya, pelaku belum diketahui identitasnya. Korban menggambarkan ciri-ciri pelaku yang berjumlah dua orang memakai jaket hitam dan menggunakan sepeda motor jenis matic.

Reporter : Wahyu Saputra
Redaktur : Ajeng Ritzki Pitakasari

Tetangga adalah orang yang paling berhak membeli rumah tetangganya.((HR. Bukhari dan Muslim))

  Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.

Penyelidik KPK Pelajari Dokumen Hasil Penggeledahan Kantor Hotma

Posted: 26 Jul 2013 11:17 PM PDT

Sabtu, 27 Juli 2013, 13:17 WIB

Republika/ Wihdan Hidayat

Durapati Sinulingga (tengah) berama rekan pengacara dari Kantor Pengacara Hotma Sitompul and Associate saat mendatangi gedung KPK di Jakarta, Kamis (25/7) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terkait operasi tangkap tangan kasus dugaan suap pada tersangka staf Mahkamah Agung, Djodi Supratman dan pengacara Mario C Bernardo. Penggeledahan dilakukan di kantor Hotma Sitompul and Associates, di Jalan Martapura 3, Jakarta Pusat pada Jumat (26/7) malam.

Rupanya penggeledahan juga dilakukan di Apartemen Puri Kemayoran yang diduga milik tersangka Mario C Bernardo. "Saya belum dapat informasi dari penyidik. Tapi kemarin geledah dilakukan di dua tempat, di Jalan Martapura dan Puri Kemayoran," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang dihubungi Republika, Sabtu (27/7).

Tokoh yang kerap disapa BW ini menambahkan proses penggeledahan di dua lokasi ini telah selesai menjelang Sabtu (27/7) subuh. Saat ditanya apakah apartemen yang juga digeledah tim penyidik merupakan milik Mario C Bernardo, ia tidak menjawabnya.

Menurutnya tim penyidik KPK masih melakukan proses penulusuran terhadap kasus ini, termasuk mempelajari dokumen yang telah disita dari penggeledahan. KPK juga fokus untuk mencari pihak pemberi suapnya.

"KPK konsentrasi di pihak pemberi suapnya," jelas mantan Ketua YLBHI ini.

Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi SP mengakui ada penggeledahan di dua lokasi tersebut. "Dokumen-dokumen yang disita sudah dibawa dan sedang dipelajari," tegasnya.

Reporter : Bilal Ramadhan
Redaktur : Ajeng Ritzki Pitakasari

Sesungguhnya seorang pemimpin itu merupakan perisai, rakyat akan berperang di belakang serta berlindung dengannya. Bila ia memerintah untuk takwa kepada Allah azza wa jalla serta bertindak adil, maka ia akan memperoleh pahala. Namun bila ia memerintah dengan selainnya, maka ia akan mendapatkan akibatnya.(HR Muslim)

  Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan