Sabtu, 29 Jun 2013

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Dua WNA dan Satu WNI Hilang di Perbukitan Samosir

Posted: 29 Jun 2013 01:08 AM PDT


SAMOSIR, KOMPAS.com
-Tiga orang diinformasikan hilang di perbukitan Ambarita, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, sejak Jumat (28/6/2013). Dua dari tiga orang tersebut berjenis kelamin perempuan dan berkewarganegaraan Jerman, yaitu Lili (21) dan Mei (21). Sementara, satu orang lainnya, Ninoi (22), merupakan warga negara Indonesia.

"Informasi yang kami dapat, ketiga orang itu berjalan kaki dari Pangururan menuju perbukitan di Ambarita pada Jumat sekitar pukul 13.30 WIB. Namun, karena diduga tidak menguasai jalan akhirnya tersesat," kata Ater Marpaung, warga yang ikut melakukan pencarian, Sabtu (29/6/2013).

Kapolres Samosir AKBP Dony Damanik mengatakan, pihaknya bersama Tim Basarnas masih melakukan pencarian. Dony belum bisa memberikan keterangan rinci terkait peristiwa ini.

"Nantilah kalau ada perkembangan saya kabari," katanya. 

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Direkomendasi Dipecat, Briptu Rani Ajukan Banding

Posted: 28 Jun 2013 11:42 PM PDT


SURABAYA, KOMPAS.com
- Briptu Rani Indah Yuni Nugraini langsung mengajukan banding setelah direkomendasikan untuk dipecat dengan tidak hormat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Rekomendasi itu disampaikan pada Jumat (28/6/2013) kemarin.
Briptu Rani diberi waktu 14 hari untuk membuat materi banding terhadap Kapolda Jatim. Menurut Kabid Humas Polda Jatim, AKBP Awi Setiyono, Jumat (28/6/2013) malam, dalam menjalani proses sidang kode etik, Briptu Rani tetap didampingi kuasa hukum dari pihak Polda Jatim.

''Itu hak setiap anggota Polri,'' katanya.

Selama menjalani persidangan kode etik, Polwan yang tercatat sebagai anggota Polres Mojokerto ini sesuai aturan yang berlaku berada di area Mapolda Jatim selama 21 hari dengan penjagaan ketat anggota Propam.

''Briptu Rani akan ditempatkan di tempat khusus,'' katanya.

Dalam sidang KKEP kemarin, Briptu Rani direkomendasikan untuk dipecat dengan tidak hormat, atas semua perbuatannya yang dinilai melanggar kode etik kepolisian, di antaranya, tidak hadir tanpa keterangan, dan tidak mengikuti apel. 

Ia juga sempat dinyatakan disersi karena absen bertugas selama lebih dari 30 hari. Tindakan ini dilakukannya sejak bertugas di Polres Bojonegoro dan Polres Mojokerto. Bahkan, dalam catatan kepolisian, sudah lima kali Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) yang diterima Briptu Rani selama enam tahun bertugas di kepolisian.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Tiada ulasan:

Catat Ulasan