Rabu, 12 Jun 2013

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Esok, KPU Siap Umumkan DCS

Posted: 12 Jun 2013 03:37 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan nama-nama bakal calon anggota legislatif yang dinyatakan telah masuk dalam daftar caleg sementara (DCS), Kamis (13/6/2013). Rencananya, DCS tersebut akan diumumkan melalui website resmi KPU di www.kpu.go.id.

"Ya, (besok diumumkan) melalui website KPU," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu (12/6/2013).

Ferry menjelaskan, ada perbedaan format yang akan digunakan KPU saat mengumumkan DCS besok. Format itu dilengkapi pencantuman data diri caleg secara lebih lengkap, seperti pencantuman foto, alamat, serta daerah pemilihan caleg. Diharapkan, masyarakat yang nantinya akan mengakses DCS melalui situs resmi KPU dapat lebih mudah saat melakukan pengawasan.

"Sesuai form DCS nanti ada fotonya," kata Ferry.

Seperti diketahui, sebanyak 6.637 berkas bakal caleg diajuakan oleh parpol peserta pemilu kepada dari 77 daerah pemilihan yang ada. Jumlah itu mengalami peningkatan dari jumlah sebelumnya yang hanya 6.577 berkas bacaleg. Meski demikian, dari 6.637 berkas, hanya 6.560 berkas bakal caleg yang dapat masuk di dalam DCS. Dari jumlah itu, sebanyak 2.445 caleg perempuan dan 4.115 merupakan caleg laki-laki. Sisanya sebanyak 77 berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Sejumlah parpol pun telah melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu. Pasalnya puluhan bacalegnya dinyatakan tidak lolos oleh KPU. Menanggapi hal itu, Ferry mengaku menyerahkan seluruh mekanisme pengaduan tersebut kepada Bawaslu. "Infonya (parpol) sedang mengajukan gugatan ke Bawaslu," ujarnya.

Para bacaleg yang telah dicoret tersebut, menurut Ferry, sebenarnya sudah tidak dapat diganti dengan caleg lain oleh parpol. Untuk itu, dia menyerahkan seluruh mekanisme aduan yang diajukan oleh parpol kepada Bawaslu. "Kalau putusan Bawaslu menguatkan KPU nampaknya tidak ada perubahan," jelasnya.

KPU, kata Ferry, hanya akan memberikan kesempatan kepada parpol untuk menggantikan bacalegnya asal memenuhi tiga kriteria. Pertama, bacaleg yang diajukan oleh parpol meninggal dunia. Kedua, bacaleg yang diajukan oleh parpol menyatakan mengundurkan diri. Ketiga, karena ada tanggapan dari masyarakat yang menyatakan seorang bacaleg bermasalah.

Penggantian tersebut baru dapat dilakukan setelah KPU menetapkan DCS. Hal itu sesuai dengan aturan yang diatur di dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Syarat Pengajuan Anggota Legislatif.

Editor : Hindra

Golkar: Alasan Pemerintah Kurangi Subsidi BBM Tepat

Posted: 12 Jun 2013 03:03 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menilai, alasan pemerintah mengurangi subsidi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sudah cukup tepat. Pasalnya, pemerintah berupaya mencegah defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih dari 3 persen seperti yang diamanatkan di dalam undang-undang.

Idrus mengungkapkan, jika pemerintah tidak segera mengurangi subsidi BBM, dikhawatirkan defisit APBN akan menembus angka 3,3 persen. Meski demikian, kata Idrus, walaupun mengurangi subsidi BBM, pemerintah telah menyiapkan sejumlah kompensasi sebagai penyeimbangnya. "Kenaikan itu atas dasar pertimbangan rasional. Pemerintah memiliki kewenangan menaikkan BBM. Dengan kewenangan pemerintah itu, tentu Partai Golkar sangat concern," kata Idrus di Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Kompensasi itu, dikatakan Idrus, yaitu bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan beras miskin. Diharapkan melalui kompensasi itu masyarakat kecil tidak akan terlalu terbebani dengan kenaikan harga BBM.

Seperti diberitakan, pemerintah berencana menaikkan harga premium menjadi Rp 6.500 per liter dan solar Rp 5.500 per liter. Jika direalisasikan, sebanyak 15,53 juta keluarga miskin akan menerima uang tunai Rp 150.000 per bulan selama lima bulan dan kompensasi dalam bentuk program lainnya.

Editor : Hindra

Tiada ulasan:

Catat Ulasan