Rabu, 12 Jun 2013

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


KPK panggil lagi Djoko Pekik

Posted: 12 Jun 2013 07:35 AM PDT

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Djoko Pekik dalam kaitannya dengan penyelidikan pengadaan peralatan dan sarana proyek sarana olah raga Hambalang.

"Djoko Pekik adalah pihak yang dimintai keterangan terkait penyelidikan pengadaan peralatan dan prasarana Hambalang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Djoko yang selesai dimintai keterangan pukul 18.48 WIB menjelaskan penyidik memberi lima hingga enam pertanyaan mengenai tugas dan fungsi jabatannya kala menjadi Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga.

"Saya diminta keterangan atau klarifikasi terkait program Hambalang dan yang ditanya ke saya soal tugas dan fungsi Sesmen adalah sebagai layanan administratif," ujar Djoko.

Selasa pekan lalu (4/6), Djoko Pekik sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogo, Jawa Barat.

Pada April 2013 KPK mengumumkan tengah menyelidiki pengadaan barang-barang atau perabot yang mengisi bangunan di Hambalang seperti meja, kursi, dan barang-barang interior lain yang anggarannya tercatat Rp1,3 miliar.

KPK sudah mulai mengusut proyek Hambalang sejak 2011 dan sudah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku BagusMukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal penyelenggara negara yang merugikan keuangan negara.

Dalam kasua sama, KPK juga telah menetapkan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dengan sangkaan pasal  mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait kewajbannya.

Rommy penuhi syarat faktual bakal caleg DPD

Posted: 12 Jun 2013 07:27 AM PDT

Jakarta (ANTARA News) - Rommy, bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu diketahui melalui Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual yang diserahkan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta kepada setiap bacaleg pada acara Bimbingan Teknis Tata Cara Perbaikan Hasil Verifikasi Faktual Bakal Calon Anggota DPD, pada 8 Juni 2013 lalu.

Dari 6.789 Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukung yang diajukan Rommy saat mendaftar sebagai bacaleg, KPU Provinsi DKI Jakarta menyatakan sebanyak 6.110 atau 90 persen sah dan memenuhi syarat untuk yang bersangkutan. Jumlah dukungan itu tersebar di empat wilayah kota administratif Jakarta, minus Kabupaten Kepulauan Seribu.

Ketika menanggapi hasil tersebut di Jakarta, Rabu, Rommy secara khusus menyampaikan penghargaan kepada warga Jakarta serta KPU Provinsi DKI Jakarta.

"Tentu saya bersyukur. Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setingi-tingginya kepada seluruh warga Jakarta atas dukungannya, juga kepada seluruh jajaran KPU Provinsi DKI Jakarta sampai tingkat PPK di tiap kecamatan yang telah bekerja dengan sangat baik," katanya.

"Ini kan bukan proses main-main. Jadi, sejak awal saya dan tim sebisa mungkin menjalaninya dengan benar dan sesuai aturan," ujarnya.

Ketika ditanya tentang peluangnya terpilih sebagai anggota DPD nanti, Rommy enggan menjawab lebih lanjut.

"Tentu saya berharap begitu. Saya belum mau berandai-andai. Jadi, itu masih jauh lah. Masih banyak proses yang harus dilewati," ujar Rommy sambil menambahkan calon lain yang bakal dihadapinya juga punya peluang sama.

Menurut Rommy, jauh lebih penting memastikan lebih dahulu bahwa pemilu 2014 nanti bisa berlangsung jujur, adil, dan aman. "Jika prosesnya begitu, itu tandanya kita telah dewasa sebagai bangsa," katanya.

Penetapan resmi Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI akan diumumkan pada 4 Agustus 2013 mendatang, bersamaan dengan pengumuman DCT untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(*)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan