Rabu, 12 Jun 2013

detikcom

detikcom


Pegawai Rusunawa Pulogebang Jaktim Diduga Aniaya Penghuni

Posted: 12 Jun 2013 01:01 PM PDT

Jakarta - Seorang penghuni rumah susun sewa (Rusunawa) di Pulogebang, Jakarta Timur (Jaktim), diduga menjadi korban penganiayaan sekelompok orang yang merupakan pegawai di rusunawa tersebut.

Korban tersebut bernama Renaldi, penghuni Blok B Rusunawa Pulogebang. Dia mengalami memar di kepala dan punggungnya setelah menjadi bulan-bulanan beberapa orang yang merupakan pegawai di tempat itu.

"Sekitar 10 orang dari satpam, tenaga kebersihan, dan terdaapt pengelola rusun, Rn. Mereka langsung memukul secara membabi buta kepada suami saya," kata istri korban, Suhartati (41), saat dihubbungi detikcom, Rabu (12/6/2013).

Dia mengatakan, sesaat sebelum aksi pemukulan itu terjadi, salah seorang yang mengaku sebagai pengelola rusunawa meneleponnya. Dalam percakapannya itu, orang yang mengaku pengelola itu keberatan dengan tindakan Renaldi dan Suhartati yang memfoto Rn.

Berselang satu jam kemudian, pasangan suami-istri itu terkejut mendengar gedoran pintu rumahnya. Saat pintu dibuka, mereka terkejut melihat pengelola rusunawa dan beberapa pegawai rusun berdiri di balik pintu rumah.

Akibat aksi pemukulan itu, keduanya terpaksa mengungsi di kolong tol Cakung. Keduanya pun langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polres Jakarta Timur dengan nomor laporan 993/K/VI/2013/RJT Mapolres Jakarta Timur.

Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik Hariyadi, membenarkan adanya pelaporan pengeroyokan yang dialami Renaldi.

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Didik singkat.

Aktor Ari Wibowo Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Kecelakaan Lalu Lintas. Selengkapnya di "Reportase Pagi", pukul 04.28 - 05.30 WIB, hanya di TRANS TV

(ahy/ahy)

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Kebenaran Tuduhan Jaksa Dalam Kasus Chevron Terus Dipertanyakan

Posted: 12 Jun 2013 12:32 PM PDT

Jakarta - Kukuh Kertasafari, terdakwa dalam perkara proyek bioremediasi PT Chevron, Selasa lalu dituntut 5 tahun penjara di pengadilan Tipikor Jakarta. Kukuh merasa masih ada harapan bagi dirinya untuk bebas.

"Masih ada harapan meskipun ada tuntutan. Saya masih berharap hakim bisa memakai hati nuraninya untuk membebaskan saya," kata Kukuh

Hal itu disampaikan Kukuh di acara Peluncuran dan Diskusi buku 'Melawan Demi Keadilan Kukuh Kertasari Korban Salah Tangkap' di Sekretariat Ikatan Alumni ITB, Jl. Hang Lekiu II, Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Dalam diskusi ini hadir sejumlah tokoh seperti Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo, Ahli Production Sharing Contract, Hakim Nasution, President Director of PT Chevron Pacific Indonesia, Abdul Hamid Batubara dan sejumlah Alumni Institut Teknologi Bandung.

Kukuh mengatakan, dirinya siap dihukum jika memang dia bersalah. Namun dalam kasus ini dengan tegas dia menolak disebut telah melakukan korupsi. Sebab menurutnya dakwaan jaksa terdapat banyak kejanggalan.

"Kalau benar ada korupsi silahkan ditegakan tapi jangan sampai salah sasaran jangan sampai koruptor-koruptor yang beneran tertawa," ucap Kukuh

"Ini bukan memperjuangkan kukuh tapi memperjuangkan kebenaran dan keadilan," tambahnya.

Dalam diskusi tersebut banyak pihak yang mempertanyakan kebenaran dakwaan Jaksa. Pihak kejaksaan dinilai mengada-ada dalam menentukan proyek ini sebagai kasus tindak pidana korupsi.

Pembicara diskusi, Ali Nurdin yang mewakili Ikatan Alumni ITB, mempertanyakan pernyataan kejaksaan yang menyatakan bahwa pekerjaan bioremediasi Chevron ini merupakan pekerjaan fiktif. Sehingga Kukuh yang merupakan rekannya sesama alumni ITB dianggap terlibat dalam pekerjaan fiktif ini sehingga didakwa terlibat korupsi.

"Hal ini janggal sebab berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa ternyata terdapat kesalahan, jaksa salah dalam membaca peraturan Kepmen LH NO.128/2003 yang mengatur bahwa tanah tercemar yang harus dibersihkan melalui bioremediasi. Jaksa juga salah dalam melakukan pengujian yang hanya menghabiskan waktu 14 hari. Padahal proses bioremediasi adalah proses yang panjang bisa sampai 8 bulan," ungkap Ali.

Ali menambahlan, sebagai koordinator EIST, Kukuh hanya memimpin koordinasi berbagai pihak. Dalam koordinasi itu, masing-masing pihak menyampaikan progress masing-masing sehingga dapat ditindak lanjuti oleh yang lainnya. Sebagai koordinator EIST, Kukuh tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan apapun, karena keputusan diambil oleh masing-masing bagian secara independen. Masing-masing bagian akan bertanggung jawab ke atasannya masing-masing.

Kukuh tidak terlibat dalam perencanaan bioremediasi, proses tender bioremediasi, pekerjaan bioremediasi, pembayaran atas pekerjaan bioremediasi dan penagihan biaya bioremediasi sebagai cost recovery.

"Dengan demikian, tidak tepat Kukuh dikatakan terlibat dalam tindak korupsi," kata Ali.

Ikatan Alumni (IA) ITB telah melakukan penelusuran atas hal ini, sehingga memutuskan untuk membela Kukuh dalam kasus bioremediasi Chevron. IA ITB sangat menentang tindakan korupsi, tapi IA ITB juga menentang kesewenang-wenangan menggunakan tuduhan korupsi. IA ITB mendorong agar Hakim berani mengambil keputusan sesuai bukti-bukti yang kredibel di pengadilan.

"Sejak dari kampus, alumni ITB telah dididik dengan jargon "Demi Tuhan, Bangsa, dan Almamater". Pembelaan kami atas Kukuh ini merupakan upaya kami juga bagi Bangsa ini, agar keadilan tegak di negeri ini. Agar jangan ada lagi korban kesewenang-wenangan berjatuhan," ucap Ali.

Pihak Chevron yang diwakili oleh Yanto Sianipar di kesempatan diskusi yang sama mengaku terkejut dengan ditetapkan pegawainya sebagai tersangka korupsi.

"Bagaimana mungkin proyek yg sudah berjalan selama 6 tahun dan sudah di audit sudah mendapatkan persetujuan KLH, dijadikan percontohan oleh banyak instansi sebagai role model proyek bioremediasi. Begitu kagetnya kita saat diumumkan ada 7 tsk dalam kasus bioremediasi Chevron," kata Yanto.

Aktor Ari Wibowo Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Kecelakaan Lalu Lintas. Selengkapnya di "Reportase Pagi", pukul 04.28 - 05.30 WIB, hanya di TRANS TV

(slm/ahy)

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan