Isnin, 29 April 2013

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


KPU Harus Beri Sanksi Berat ke Bacaleg Rangkap

Posted: 29 Apr 2013 04:53 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendesak Komisi Pemilihan Umum memberi sanksi berat kepada bakal calon anggota legislatif yang mencalonkan diri di lebih dari satu daerah pemilihan dan lebih dari satu partai politik. Namun, pencalonan rangkap ini belum tentu juga semata kesalahan bakal calon anggota legislatif tanpa ada turut campur partai politik.

"Untuk efek jera, KPU harus berani lakukan langkah terobosan dengan memberi sanksi administrasi hingga sanksi berat," kata Koordinator Formappi, Sebastian Salang, di Jakarta, Senin (29/4/2013). Dia mengatakan, bakal caleg yang muncul di lebih dari satu partai sebaiknya dicoret karena mereka termasuk petualang politik. Dia menilai, bakal caleg tersebut mencoba keberuntungan di semua partai politik.

Selain kesalahan bakal caleg, menurut Sebastian, keberadaan bakal caleg rangkap juga tidak tertutup kemungkinan merupakan kesalahan partai. Ada kemungkinan partai politik sengaja melakukan hal tersebut untuk memenuhi kuota caleg perempuan atau peraturan KPU mengenai posisi perempuan agar bisa ikut di tiap dapil. "Parpol pun harus diberi sanksi. Sampai sekarang belum ada ketentuannya," ujarnya.

Sebastian mengatakan, munculnya bakal caleg rangkap itu menandakan amburadulnya administrasi parpol sehingga tidak bisa mendeteksi daftar caleg rangkap. Selain itu, menurut dia, partai panik menjelang pendaftaran bakal caleg sehingga mereka tidak punya waktu banyak untuk menyeleksi dan memverifikasi secara selektif. "Ini ujung dari proses rekrutmen dan kaderisasi parpol yang sebetulnya tidak berjalan," katanya.

Formappi sebelumnya mengumumkan bahwa 14 nama bakal caleg terindikasi rangkap. Dari 14 nama tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa menjadi penyumbang terbanyak terhadap bakal caleg rangkap.

Berikut daftar nama bakal caleg rangkap yang dirilis Formappi:
1. Tabrani Syabirin - PDI Perjuangan (Dapil Jawa Barat VII) dan Partai Gerindra (Dapil Banten II).
2. Nuriyanti Samatan MAg - Partai Hanura (Dapil Sulawesi Tengah) dan Partai Gerindra (Dapil Sulawesi Tengah)
3. Eka Susanti - PKB (Dapil Kalimantan Barat, Dapil Sumatera Utara III, dan Jawa Tengah VI)
4. Hasniati - PKB (Dapil Riau II dan Dapil Kalimantan Barat)
5. Karina Astri Rahmawati - PKB (Dapil Jawa Barat IX dan Dapil Nusa Tenggara Barat).
6. Nurhidayati - PKB (Dapil Sumatera Selatan I dan Dapil Sumatera Selatan II)
7. Marda Hastuti - PKB (Dapil Bengkulu dan Dapil Jawa Barat V)
8. Luluk Hidayah - PKB (Dapil Kalimantan Timur juga Dapil DKI Jakarta III)
9. Rien Zumaroh - PKB (Dapil Jawa Tengah IV dan Dapil Jawa Timur V)
10. Euis Komala - PKB (Dapil Jawa Barat III dan Dapil Maluku)
11. Abdul Rahman Sappara - Partai Hanura (Dapil Sulawesi Selatan I) dan Partai Nasdem (Dapil Sulawesi Selatan I).
12. Nur Yuniati - PBB (Dapil Aceh I dan Dapil Jawa Barat II)
13. Sri Sumiati - PBB (Dapil Jawa Tengah VIII dan Dapil Jawa Timur VII)
14. Kasmawati Kasim - PBB (Dapil Sulawesi Selatan I dan Dapil Sulawesi Tenggara).

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014

 

Editor :

Palupi Annisa Auliani

"Nyabu", Komandan Pangkalan TNI AL Bakal Dicopot

Posted: 29 Apr 2013 04:27 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Kolonel ASB, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) saat asyik 'nyabu' di kamar hotel di Semarang, Jawa Tengah, terancam dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut. Jabatannya sebagai komandan juga bakal jadi faktor pemberat hukuman di pengadilan militer.

"Apabila terbukti, yang bersangkutan akan kami copot dulu dari Danlanal," tegas Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut, Laksamana Pertama Untung Suropati dalam konferensi pers di gedung BNN, Senin (29/4/2013) malam. Dia mengatakan penanganan kasus ASB akan dilakukan secara terpadu oleh Polisi Militer TNI AL dan BNN.

Proses rehabilitasi akan dilakukan BNN, sementara penyidikan selanjutnya akan dilakukan Polisi Militer TNI Angkatan Laut. Untung memastikan, POM TNI AL akan memberikan pemberatan hukuman atas kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. Jabatan ASB sebagai perwira menengah dan menaungi korps pangkalan Angkatan Laut, lanjut dia, menjadi salah satu pertimbangan POM TNI AL haru memberlakukan pemberatan hukuman itu.

"Tentunya begitu. Perwira senior menjabat komandan, yang harusnya menjadi suri teladan, justru yang dilakukan sebaliknya. Hukumannya harus lebih berat," tegas Untung. Untuk langkah pencegahan, dia pun akan melakukan tes urine terhadap seluruh prajurit Angkatan Laut secara mendadak. Untung ingin memastikan kesatuan penjaga ketahanan NKRI di laut tersebut tak terkontaminasi barang haram.

Sebelumnya diberitakan, BNN meringkus empat orang aparat negara di Semarang, Jawa Tengah, sepanjang 25 Ferbuari 2013 hingga 29 April 2013. Tiga di antara empat orang itu adalah aparat negara.

Pertama, BNN menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial H yang merupakan anggota Detasemen Markas Polda Jawa Tengah dengan pangkat Inspektur Satu. Kedua, BNN menciduk pengedar lainnya yakni RS alias MM yang juga merupakan anggota Direktorat Intelkam Polda Jawa Tengah dengan pangkat Brigadir. Berdasarkan pengembangan keduanya, BNN lalu menciduk seorang pria berinisial ASB yang tengah mengonsumsi sabu di kamar 1003 Hotel Ciputra, Semarang, Jawa Tengah.

Tak disangka, ASB ternyata adalah perwira TNI Angkatan Laut yakni, Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) berpangkat Kolonel. Di kediaman RS, BNN pun turut menciduk wanita kekasih RS yang diduga terlibat sindikat narkoba.

Editor :

Palupi Annisa Auliani

Tiada ulasan:

Catat Ulasan