Isnin, 29 April 2013

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Pawai kendaraan hias sambut Hardiknas di Palu

Posted: 29 Apr 2013 08:06 AM PDT

Palu (ANTARA News) - Pawai kendaraan hias yang diikuti ratusan mobil digelar di Kota Palu, Senin, guna menyambut Hari Pendidikan Nasional.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu Ardiansyah Lamasitudju mengatakan, pawai kendaraan hias itu diikuti hampir semua sekolah yang ada di Kota Palu, mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak hingga SMA.

Pawai kendaraan dimulai dari Lapangan Wali Kota Palu dan berkeliling jalan protokol di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah secara pelan agar bisa disaksikan masyarakat.

Setiap sekolah pada umumnya menggunakan mobil bak terbuka yang telah dihias kain warna-warni dan kertas hias yang ditempel di bagian kiri dan kanan kendaraan.

Beberapa kendaraan juga dihias dengan tenda atau rumah adat khas Kota Palu dan di dalamnya terdapat beberapa murid yang mengenakan pakaian adat.

Setiap kendaraan juga ditumpangi sejumlah murid dengan didampingi seorang guru sambil sesekali bernyanyi dan menyebutkan asal sekolah mereka.

Selain ditempel hiasan, kendaraan itu juga dipasang nama sekolah peserta dan sejumlah kata-kata mutiara yang berpesan agar rajin belajar dan menuntut ilmu setinggi-tingginya.

Pawai kendaraan hias itu juga sempat menyebabkan kemacetan arus lalu lintas di sejumlah jalan seperti di Jalan Imam Bonjol, Jalan Hasanuddin, Jalan Gajah Mada dan Jalan Diponegoro karena iring-iringan kendaraan panjangnya mencapai ratusan meter.

Polisi terpaksa mengatur lalu lintas untuk menghindari pengguna kendaraan lain tidak menerobos iring-iringan kendaran pawai.

Ardiansyah mengatakan tujuan diadakannya pawai kendaraan hias itu agar masyarakat mengetahui setiap tahun ada Hari Pendidikan Nasional yang diperingati setiap 2 Mei.

Selain itu, katanya, pawai tersebut juga bisa meningkatkan kerukunan antarpelajar di Kota Palu.

Untuk menyambut Hari Pendidikan Nasional sendiri, Pemkot Palu juga melaksanakan pameran pendidikan yang memamerkan profil masing-masing sekolah dengan berbagai bentuk dari karya para siswa.

Kegiatan lain adalah olahraga bola voli dan jalan santai, kesenian, lomba memasak dan pawai kendaraan hias. Khusus perlombaan memasak nasi goreng pesertanya adalah para kepala-kelapa sekolah dan istri. (R026/Z002)

DPR rampungkan konsep RUU Agraria

Posted: 29 Apr 2013 08:01 AM PDT

Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat merampungkan pembahasan konsep Rancangan Undang-Undang tentang Agraria yang diharapkan menjadi pengganti Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Menurut keterangan di laman resmi Sekretaris Kabinet, Senin, hal itu sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

Dalam keterangan itu disebutkan bahwa Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa dalam Coffee Morning dengan tema "Potensi Konflik Penguasaan Lahan" mengatakan konsep RUU Agraria itu telah diselesaikan oleh DPR sekitar tiga pekan lalu.

Kini sudah dikirimkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mendapatkan Amanat Presiden (Ampres) agar bisa dibahas oleh pemerintah dan DPR.

"Kami harapkan dalam dua sampai tiga minggu ini Ampres bisa segera turun sehingga kami bisa segera membahas RUU tersebut," katanya.

Menurut Agun, sudah sekian lama pemerintah tidak juga menyerahkan konsep RUU Agraria sebagai pengganti UUPA No. 5/1960 untuk dibahas dengan DPR. Untuk itulah, DPR mengambil inisiatif sebagai pemrakarsa perubahan dengan menyelesaikan konsep RUU dimaksud, dan sudah diketok palu oleh DPR.

Dalam diskusi itu, Ketua Komisi II DPR itu memberikan bocoran mengenai isi konsep RUU Agraria itu yang di antaranya meminta pemerintah dalam waktu lima tahun mendaftarkan kembali kepemilikan lahan yang dikuasainya hingga sekarang.

"Dalam RUU Agraria itu mewajibkan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota untuk mendaftarkan kembali kepemilikan lahan dan bangunan yang selama ini diklaim sebagai miliknya," katanya.

Bahkan, lanjut Agun, pada pasal 101 konsep RUU itu ditegaskan seluruh Undang-Undang sektoral di bidang kehutanan, perkebunan, pertambangan, minyak, dan gas bumi dinyatakan tidak berlaku lagi seusai RUU itu disahkan menjadi Undang-Undang.

Menurut Ketua Komisi II DPR itu persoalan tumpang tindih penguasaan dan pemilikan lahan di tanah air sudah sangat akut.

Ia pesimistis masalah tersebut bisa diselesaikan, baik melalui dibentuknya Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria dari masing-masing sektoral "penguasa" lahan, maupun melalui pembuatan One Map (Satu Peta Dasar) sebagaimana yang diusulkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

"Semua itu tidak akan menyelesaikan masalah karena datanya tidak ada. Demikian juga dengan usul Kemendagri mengenai perbaikan NSPK, tidak akan menyelesaikan masalah," katanya.

Ia mengajak semua pihak kembali kepada Ketetapan MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA, dengan merubah UUPA No. 5/1960 sebagai basis data baru kepemilihan atau penguasaan lahan. (G003/N002)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan