Rabu, 27 Mac 2013

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Masyarakat Harus Berperan Aktif Beri Masukkan Soal Caleg

Posted: 27 Mar 2013 12:38 AM PDT

LAMPUNG - Masyarakat bisa memberikan feedback berupa rekam jejak calon anggota legislatif.

Ketua Komisi Informasi (KI) Lampung, Juniardi, mengatakan, feedback tersebut dapat menjadi ukuran tingkat transparansi bagi partai politik yang mengikuti Pemilu Legislatif 2014 mendatang terkait kualitas caleg yang diusungnya.

"Masyarakat dapat mulai berperan dalam memberi masukan atau mengkritisi caleg yang memang tidak layak menjadi wakilnya di legislatif," kata Juniardi, Rabu (27/3/2013).

Juniardi menjelaskan, masyarakat juga harus didorong agar berperan aktif, sehingga dapat juga melihat caleg-caleg yang mendukung transparansi.

"Soal track record dan jika ada yang seperti Aceng, silahkan masyarakat menggunakan haknya untuk memberikan masukan kepada KPU atau KPUD," katanya.

Terkait Pemilu Legislatif 2014, Juniardi menambahkan agar partai politik untuk transparan dalam pengelolaan keuangan partai.

Di Lampung sendiri, masih banyak partai politik yang mengabaikan aturan transparansi keuangan partai yang diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Parpol, seperti mengumumkan laporan arus kas masuk dan keluar serta laporan anggaran partai yang diperintah UU No 14 Tahun 2008, pasal 15 UU KIP, mengatur tentang transparansi partai politik.

"Berdasarkan banyak laporan masyarakat, ternyata tidak ada parpol yang menjalankan amanat itu. Ini menunjukkan parpol belum menerapkan transparansi keuangan mereka," katanya.

Berita Selengkapnya Klik di Sini


(kem)

Bendera GAM Berkibar, Ini Kata Istana

Posted: 27 Mar 2013 12:32 AM PDT

JAKARTA - Pihak Istana tidak mempermasalahkan berkibarnya bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kini telah sah menjadi bendera Aceh setelah diundangkan dalam lembaran daerah.

"Republik Indonesia dibangun di atas pondasi yang kuat atas Indonesia sebagai negara kesatuan. Republik ini mengakui keberagaman untuk bersatu, dari moto Bhineka Tunggal Ika. Di masa kemudian, negeri ini juga memberi ruang, bagi desentralisasi bersifat asimetris, desentralisasi yang memberikan kekhususan pada daerah tertentu," kata staf ahli Kepresidenan Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga, di Bina Graha Jakarta, Rabu (27/3/2013).

Sejak awal, kata Daniel, Aceh menginginkan otonomi khusus dan pengakuan sifat khusus, sekaligus pernghormatan terhadap rakyat Aceh atas keputusan politik di Helsinki.

"Jelas semua capaian yang luar biasa. Semua pihak terikat spirit itu dan menggunakan kesempatan untuk memajukan kesejahteraan umum di Aceh," ungkapnya.

Daniel meminta, semua pihak tidak mengundang perbedaan baru atau membesarkan-besarkan berkibarnya bendera GAM di bumi Serambi Mekah tersebut.

"Memiliki dan memelihara identitas kultural merupakan sesuatu yang wajar di masyarakat majemuk dan sebaiknya berhenti di situ. Selain itu, membangun identitas politik baru di luar yang telah kita miliki sebagai bangsa bersatu, jelas hanya menimbulkan suasana tidak enak di banyak tempat baik pusat dan daerah lain," paparnya.

Sekadar diketahui, bendera bulan bintang dan logo burak singa yang menjadi simbol kebesaran GAM, sudah menjadi bendera dan lambang Aceh menggantikan Pancacita, setelah disahkannya Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada 22 Maret lalu.

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, resmi meneken Qanun itu pada Senin, 25 Maret. Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian, mengatakan, dengan ditandatangani oleh gubernur selaku Kepala Pemerintahan Aceh, maka Qanun tersebut sah berlaku dan memiliki kekuatan hukum.


Aceh memiliki kewenangan menggunakan bendera dan lambang serta hymne khusus atas persetujuan legaslitaf dan eksekutif Aceh, sebagaimana disebut dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Berita Selengkapnya Klik di Sini


(tbn)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan