Selasa, 1 Januari 2013

Republika Online

Republika Online


Dapat Restu, Kompetisi ISL berpeluang Digulirkan

Posted: 01 Jan 2013 11:33 PM PST

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kompetisi Indonesian Super League (ISL) hampir dipastikan berjalan sesuai rencana. Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) menyatakan bakal mengeluarkan rekomendasi izin terhadap penyelenggaraan ISL. 

Pelaksana Tugas Ketua Harian BOPI, Haryo Yuniarto mengatakan telah melakukan evaluasi. Sejauh ini, tidak ada landasan hukum yang mengharuskan BOPI mengeluarkan pelarangan atau penundaan kompetisi.

"Evaluasi sudah kami lakukan. Hasilnya tidak ada dasar hukum yang mengharuskan kami tidak merekomendasikan ISL untuk bergulir," kata Haryo di Jakarta, Kamis (2/1).

Dijelaskan Haryo, BOPI memang sempat berwacana untuk tidak mengeluarkan rekomendasi penyelenggaraan kompetisi ISL. Menyusul setelah terjadinya insiden kematian pemain asal Paraguay Diego Mendieta.

Tertunggaknya gaji Mendieta hingga akhirnya tak mampu berobat dan akhirnya tutup usia, membuat BOPI sempat mempertimbangkan pemberian izin kompetisi. Tapi, jelas Haryo, kasus Mendieta dengan klub Persis Solo yang berkompetisi di divisi utama ISL itu murni menjadi permasalahan antara klub dan pemain.

"Yang pasti kami sudah melakukan peninjauan dari berbagai aspek seperti legal dan profesionalitas," tambahnya.

Meski begitu, Haryo menjelaskan baru akan mengeluarkan izin setelah melakukan pertemuan dengan CEO PT. Liga Indonesia (LI) Djoko Driyono yang rencananya akan dilakukan pada Kamis (3/1). Pada pertemuan itu, BOPI akan meminta kepastian terlebih dahulu kepada PT. LI mengenai pelaksanaan ISL agar tidak terjadi permasalahan dalam pelaksanaanya.

PT. Liga Prima Indonesia Sportindo (LPIS) selaku operator kompetisi belum melayangkan surat permohonan kepada BOPI. "Sampai hari ini, PT. LPIS belum mengajukan surat kepada kami terkait penyelenggaraan kompetisi," ucap Haryo.

OJK Desain Aturan Konglomerasi Bank

Posted: 01 Jan 2013 11:32 PM PST

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mendesain pola pengawasan konglomerasi perbankan. Khususnya bank-bank yang memiliki banyak anak usaha di bidang keuangan, yang memungkinkan peredaran produk lintas lembaga keuangan.

Jika hal tersebut tak diatur, maka stabilitas sistem keuangan ke depannya akan terganggu. Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, mengatakan Bank Indonesia (BI) belum memunyai pola pengawasan tersebut.

"Dari 120 perbankan di Indonesia, konglomerasi itu terjadi di sekitar 29 bank," kata Nelson, dijumpai Republika di Jakarta, Rabu (2/1).
 
Bank-bank yang mempraktikkan konglomerasi ini menyebabkan gangguan di industri keuangan dalam negeri. Pasalnya, kata Nelson, meskipun jumlahnya sedikit, hanya 24 persen dari jumlah bank yang beroperasi di Indonesia, namun dampaknya signifikan. Secara keseluruhan, bank-bank konglomerasi ini menguasai lebih dari 75 persen aset perbankan nasional.

Berdasarkan data statistik BI, jumlah total aset perbankan nasional Januari-Oktober 2012 mencapai Rp 4.028,789 triliun. Jumlah ini naik dari Rp 2.862,679 triliun pada 2011. "Nantinya OJK akan mereview laporan keuangan industri perbankan secara menyeluruh. Idealnya, sampai 1 Januari 2014 pengawasan ini diterapkan," kata Nelson.

OJK masih menggodok struktur pengawasannya, tentunya dengan menggandeng Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan