Selasa, 1 Januari 2013

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


AJI Malang Desak Adili Pelaku Pemukulan Jurnalis

Posted: 01 Jan 2013 08:20 AM PST

MALANG, KOMPAS.com -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Jawa Timur, mengecam tindakan kekerasan terhadap Rahmat Rahman Patty, kontributor Kompas.com di Ambon oleh oknum anggota Detasemen Kavaleri Kodam 16 Pattimura saat meliput perayaan tahun baru, Selasa (31/12/2012) dinihari. Dalam peristiwa itu, Rahman ditendang perutnya dan kameranya dirampas lalu dibanting.

"Kekerasan ini jelas mencederai lembaran baru 2013," kata Ketua AJI Malang, Eko Widianto kepada Kompas.com, Selasa (1/1/2013). Saat ini, kata Eko, korban masih mengalami tekanan psikologis, masih dalam trauma karena pelaku mengancam akan membunuh Rahman.

"Aksi kekerasan ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis. Dari data AJI, sepanjang 2012, sudah ada 68 kasus kekerasan terhadap jurnalis," jelasnya.

Dari total kekerasan tersebut, 12 di antaranya terjadi di Papua. "Jumlah kekerasan meningkat dibanding 2011 yang hanya ada 49 kasus. Kekerasan seperti serangan fisik, ancaman, perusakan dan perampasan alat meliput, pengusiran dan pelarangan meliput, pengerahan massa, sensor, dan peretasan situs berita," tandas Eko.

Pelaku kekerasan, katanya, mayoritas dilakukan oknum aparat. "Yang dilakukan aparat pemerintah ada 13 kasus, polisi 11 kasus dan TNI 9 kasus," bebernya.

Eko menilai, kekerasan terhadap jurnalis dilakukan secara strutural, karena pelaku kekerasan adalah aparat pemerintah, baik dari lingkungan sipil maupun militer.

"Herannya, aparat penegak hukum (polisi) seolah mengabaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis itu. Karena dari total perkara, hanya tujuh kasus yang ditangani penyidik polisi maupun polisi militer. Sisanya, tak tertangani dan pelakunya tak tersentuh hukum," tandasnya.

Melihat kondisi tersebut, Eko menduga terjadi praktik impunitas atau pembiaran terhadap pelaku kejahatan dari pertanggungjawaban secara hukum. "Hingga saat ini, ada 8 jurnalis terbunuh, penegak hukum gagal mengungkapnya," katanya.

Terkait kasus Rahman, AJI Malang, mendesak agar kasus tersebut diproses secara hukum dan pelakunya segera diadili. "Hentikan impunitas terhadap pelaku kekerasan dan AJI Malang juga menuntut pihak perusahaan media memberikan perlindungan terhadap jurnalisnya dan memberikan pembelaan hukum sesuai pedoman penanganan kasus kekerasan atas jurnalis," tegasnya.

Selain itu, Eko juga mengingatkan kepada para jurnalis agar patuh terhadap kode etik dan UU Pers dalam melakukan kerja jurnalistik di lapangan. "Jurnalis juga harus menaati kode etik dan UU Pers," tandasnya.

45 Polisi Riau Dipecat Tidak Hormat

Posted: 01 Jan 2013 08:12 AM PST

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2012, sebanyak 45 orang anggota polisi dari Kepolisian Daerah Riau, dipecat secara tidak hormat. Pemecatan dilatari tindak pidana serta disersi dari dinas selama berbulan-bulan.

Dari 45 anggota Polda Riau itu, sebanyak 13 orang dipecat karena melakukan tindak pidana dan 32 lainnya akibat disersi. Dari jumlah itu, baru 28 orang yang sudah keluar keputusan resminya.

-- Suedi Husein

"Dari 45 anggota Polda Riau itu, sebanyak 13 orang dipecat karena melakukan tindak pidana dan 32 lainnya akibat disersi. Dari jumlah itu, baru 28 orang yang sudah keluar keputusan resminya," ujar Suedi Husein, Kepala Polda Riau, pada acara tutup tahun 2012 di Mapolda Riau, Pekanbaru, hari Senin (31/12/2012) malam.

Pemecatan anggota Polda Riau, sepanjang 2012, mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2011 yang hanya 10 orang. Berarti terdapat peningkatan sampai 450 persen.

Suedi mengungkapkan, langkah pemecatan tidak hormat diambil setelah melewati keputusan Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian. Dalam sidang kode etik, tahun 2012, sebenarnya ada sebanyak 51 orang yang adili yang terdiri dari perwira pertama satu orang dan bintara sebanyak 50 orang.

"Yang paling banyak melanggar berasal dari anggota Polres Siak delapan orang dan Polres sekitar Rokan Hilir enam orang," tambah Suedi.

Menurut Suedi, sepanjang tahun 2012, sebanyak 346 anggota polisi dan PNS di jajaran Polda Riau telah dikenai sanksi disiplin. Penegakan disiplin itu dimulai dari tingkatan perwira menengah (lima orang), perwira pertama 34 orang, bintara 305 orang dan PNS 2 orang.

Suedi mengharapkan, jajarannya tidak lagi melakukan pelanggaran disiplin dan tindak pidana. "Tugas kami melindungi, melayani dan pengayom masyarakat. Jadi kalau anggota kami sudah tidak disiplin dan melakukan pidana, bagaimana kami dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," tandas Suedi. 

Tiada ulasan:

Catat Ulasan