Isnin, 31 Disember 2012

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


32 Polisi Aceh Dipecat, Mayoritas karena Narkoba

Posted: 31 Dec 2012 07:58 AM PST

BANDA ACEH, KOMPAS.com -- Sebanyak 32 oknum polisi di Aceh diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran berat sepanjang 2012.

"Mereka diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan Polri karena desersi dan melakukan tindak pidana," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Herman Effendi di Banda Aceh, Senin (31/12/2012).   

Ia mengatakan, dari 32 oknum polisi tersebut, 18 orang di antaranya dipecat karena terlibat kasus narkoba, dan 14 oknum lainnya diberhentikan karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.

Selain pemecatan, kata dia, Polda Aceh juga memberi sanksi disiplin kepada 427 oknum anggota Polri dan 27 orang dijatuhi sanksi etika profesi sepanjang 2012.

"Sanksi dan hukuman sebagai bentuk pembinaan bagi setiap anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Daerah Aceh dan jajarannya," tegas jenderal berbintang dua tersebut.

Ia mengatakan, setiap personel Polri dalam menjalankan tugasnya mendapat pengawasan ketat, baik dilakukan secara internal maupun eksternal dengan melibatkan sejumlah lembaga negara maupun lembaga swadaya masyarakat.

"Pengawasan internal dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah atau Itwasda Polda Aceh, bidang Propam, dan bidang hukum terkait administrasi, disiplin, etika profesi, dan tindak pidana oknum Polri," kata Kapolda Aceh.

Sedangkan pengawasan eksternal, sebut Irjen Pol Herman Effendi, melibatkan lembaga negara seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, maupun lembaga ombudsman.

"Pengawasan juga melibatkan lembaga swadaya masyarakat, seperi KontraS, Indonesia Police Watch atau IPWA maupun Indonesia Corruption Watch (ICW, dan lain sebagainya," lanjut Irjen Pol Herman Effendi.

 

Akibat Miras, Sepekan 6 Orang Tewas di Jalan

Posted: 31 Dec 2012 07:47 AM PST

Akibat Miras, Sepekan 6 Orang Tewas di Jalan

Penulis : Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol | Senin, 31 Desember 2012 | 15:47 WIB

MANADO, KOMPAS.com -- Kepala Polda Sulawesi Utara, Brigjen Dicky Atoty mengakui pengaruh minuman keras (miras) masih menjadi salah satu pemicu tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Sulawesi Utara.

"Dari operasi yang sering kami lakukan, rata-rata tiap malam kurang lebih 40 pengendara yang mabuk yang berhasil dijaring," ujar Atotoy dalam Dialog Terbuka Evaluasi Gangguan Kamtibmas Sulawesi Utara 2012, Senin (31/12) siang.

Sepanjang 2012 jumlah kasus kecalakaan lalu lintas (laka lantas) di Sulut tercatat sebanyak 1.269 kasus. Walau menurun jika dibandingkan dengan jumlah tahun 2011 sebanyak 1.318 kasus, namun jumlah korban meninggal masih cukup tinggi.

"Dalam seminggu rata-rata ada 6 orang meninggal di jalan karena laka lantas," tambah Atotoy di hadapan ratusan orang yang hadir pada Dialog Terbuka tersebut.

Menurut Atotoy, kecelakaan lalu lintas selalu didahului oleh pelanggaran lalu lintas oleh pengendara. Polda Sulut mencatat sepanjang 2012, ada 65.095 kasus pelanggaran lalu lnitas. Dan salah satu pemicu pelanggaran lalu lintas tersebut karena pengendara dalam keadaan mabuk.

Oleh kerena itu Polda Sulut sangat intens melakukan sosialisasi program antimabuk dengan slogan "Brenti Jo Bagate". Program tersebut dimaksudkan menekan kebiasaan mengonsumsi minuman keras yang sudah menjadi budaya bagi orang Sulut.

Selama program "Brenti Jo Bagate" digulirkan sepanjang tahun 2012, ada sebanyak 60.688 botol miras yang dimusnahkan. "Termasuk 21.499 liter minuman tradisional beralkohol Cap Tikus yang ikut dimusnahkan," papar Atotoy.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan