Jumaat, 16 November 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


KPK Segera Panggil Oknum yang Dilaporkan Dipo Alam

Posted: 16 Nov 2012 12:28 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah pihak yang dilaporkan Sekretaris Kabinet Dipo Alam terkait dugaan kongkalikong anggaran antara kementerian dan DPR. Sebelumnya, pada Rabu (14/11/2012) lalu, Dipo melaporkan tiga kementerian yang diduga melakukan praktik kongkalikong tersebut. Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan, hal itu akan direalisasikan setelah penyelidik KPK melakukan telaah laporan dan merampungkan pemeriksaan. 

"Oh ya itu otomatis. Gimana seperti biasanya laporan itu masuk ke Bagian Dumas (Pengaduan Masyarakat), dan akan ditelaah. Setelah itu, jika ditemukan ada petunjuk, lalu dilakukan gelar perkara, dan barulah dipanggil mereka-mereka (pihak terkait)," kata Hehamahua, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2012).

Saat ditanya kapan pemanggilan dilakukan, Hehamahua belum dapat memastikannya. Namun, katanya, akan segera dijadwalkan.

"Itu akan ditentukan jadwalnya kapan, dan semua akan diproses," kata dia.

Seperti diberitakan, seusai melapor ke KPK, Dipo tak menyebutkan kementerian mana saja yang dilaporkannya. Ia hanya menyebut, ada tiga kementerian yang dilaporkannya.

"Sekarang ada tiga kementerian," kata Dipo saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, tanpa menyebut nama tiga kementerian yang dimaksudnya.

Menurut Dipo, potensi penyelewengan di tiga kementerian itu tidak selalu menimbulkan kerugian negara. Namun, kata dia, tidak ada salahnya melakukan pencegahan sebelum terjadi kerugian negara.

"Hingga akhirnya kami mendapatkan laporan itu dan dapat tercegah, dan memang pencegahan lebih baik daripada bila sudah terjadi kerugian negara. Momentumnya saya kira cukup bagus sekarang," ujarnya.

Lebih jauh, Dipo kembali menjelaskan kalau laporannya ini bukan sekadar fitnah. Laporan mengenai dugaan kongkalikong di instansi pemerintah ini, menurut Dipo, merupakan suara dari para pegawai negeri sipil (PNS) yang mengetahui praktik tersebut. 

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Kompas, tiga kementerian yang dilaporkan Dipo adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Perdagangan. Adapun anggota DPR yang diduga ikut terlibat kongkalikong anggaran adalah anggota komisi yang bermitra dengan ketiga kementerian tersebut.

Baca juga:
Disebut Kongkalikong, Mendag Siap Kerja Sama
Inilah Tiga Kementerian yang Dilaporkan Dipo Alam
KPK Telaah Laporan Dipo
Dipo Laporkan Tiga Kementerian ke KPK
Dipo Alam: Laporan ke KPK Ini Suara dari PNS

Berita-berita terkait lainnya dalam topik:
Kongkalikong di Kementerian
Dahlan Iskan Versus DPR

Dan, berita terhangat Nasional dalam topik:
Geliat Politik Jelang 2014

 

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

Kasus Novel, Kapolri Belum Terima Investigasi Kompolnas

Posted: 16 Nov 2012 09:38 AM PST

Dugaan Penganiayaan

Kasus Novel, Kapolri Belum Terima Investigasi Kompolnas

Sabtu, 17 November 2012 | 00:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Nasser mengatakan, hasil investigasi Kompolnas tentang kasus penganiayaan berat tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 yang diduga melibatkan penyidik KPK Novel Baswedan, belum diterima Kepala Polri Jenderal Polisi Timur Pradopo. Menurutnya, hasil investigasi itu sudah diupayakan untuk diserahkan kepada Kapolri pada 5 November 2012 lalu. Namun, menurut Nasser, Kapolri belum dapat menerima laporan itu karena beberapa alasan. Salah satunya, Kepolisian ingin menunggu momentum yang tepat untuk mengusut kasus itu.

"Suasana sedang 'cooling down', tunggu nanti saja tentu akan diusut," kata Nasser, saat dihubungi dari Jakarta.

Kompolnas menyayangkan keputusan Polri. Sebab, hasil investigasi itu diharapkan dapat membantu Polri untuk membuat pengusutan kasus ini menjadi lebih transparan dan membongkar segala spekulasi yang mencuat. Dalam laporan investigasi Kompolnas, menyebutkan evaluasi terhadap kinerja Polda Bengkulu yang menangangi kasus itu. Nasser mengungkapkan, ada indikasi ketidakprofesionalan penyidik di Polda Bengkulu, dan juga indikasi benar atau tidaknya upaya rekayasa kasus Novel.

Namun, Nasser masih enggan menjelaskan temuan itu hingga laporan itu diterima secara resmi oleh Kapolri. Sebelumnya, pada 1 November 2012, Komisioner Kompolnas lainnya, Hamidah Abdurrahman juga mengungkapkan hal yang sama. Saat itu, ia mengatakan, akan segera menyerahkan laporan investigasi kasus Novel kepada Kapolri.

Kompolnas memulai penyelidikan pada 10 Oktober 2012. Dari penyelidikannya itu, Kompolnas menemukan beberapa kejanggalan seperti surat tentang sanksi dari Polda Bengkulu untuk Novel dan beberapa indikasi lainnya. Namun, Kompolnas membenarkan terdapat indikasi penganiayaan berat terhadap tersangka pencuri burung walet yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum polisi.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Novel Baswedan dan Tuduhan Penganiayaan

 

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

Tiada ulasan:

Catat Ulasan