Rabu, 31 Oktober 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


KY: Hakim Agung Tak Punya Sense of Crisis

Posted: 31 Oct 2012 12:50 AM PDT

JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengaku kekecewa atas putusan Hakim Agung Imron Anwari yang membatalkan vonis pidana mati terhadap produsen narkoba, Hengky Gunawan.

Eman juga menilai bahwa Hakim Agung Imron Anwari tidak memiliki Sense of Crisis terhadap lingkungan, bahwa vonis untuk terdakwa kasus narkoba tidak memandang bulu. Bahkan penegak hukum sekelas Hakim pun tak luput dari barang haram ini.

"Ini kan bukan perkara korupsi, yang hanya dilakukan oleh kalangan tertentu. Narkoba kan bisa ke siapa saja," kata Eman Suparman kepada wartawan di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2012).

Sebelumnya, MA telah membatalkan hukuman mati bagi pemilik pabrik ekstasi Hengky Kurniawan yang ditangkap 23 Mei 2006 lalu di Surabaya.

Dalam putusan sidang itu, Hengky dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh PN Surabaya. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman jadi 18 tahun penjara.

Dan di tingkat kasasi, hukuman kembali dinaikkan menjadi hukuman mati, namun MA menganulir dan mengubah hukuman mati Hengky menjadi 15 tahun penjara.   

(ded)

Muhaimin Ajak Pekerja-Pengusaha Jaga Hubungan Harmonis

Posted: 31 Oct 2012 12:45 AM PDT

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para pengusaha dan serikat pekerja/buruh agar tetap menjaga kondisi hubungan industrial yang kondusif yang selama ini tercipta di Indonesia.

Dalam menghadapi permasalahan ketenagakerjaan, serikat pekerja buruh dan pengusaha diimbau harus mengedepankan dialog serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

"Akhir-akhir ini hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha memang sangat dinamis. Namum perdebatan soal pengaturan outsourcing, penetapan upah dan jaminan sosial jangan sampai mengganggu kondisi hubungan kerja yang harmonis," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam lokakarya kebangsaan dengan tema Mencari Format Hubungan Industrial Indonesia Berbasis Pancasila, di Jakarta pada Rabu (31/10/2012).

Hadir dalam kesempatan ini Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Andi Gani Nena Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)dan Mudhofir Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari.

Muhaimin mengatakan, hubungan industrial yang harmonis  mempunyai peranan yang sangat penting dalam mewujudkan iklim investasi yang kondusif sebagai langkah yang strategis dalam menciptakan lapangan kerja guna mengurangi tingkat pengangguran.

"Prinsip–prinsip dasar untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif ini, antara lain, saling menghargai serta saling menghormati peran masing–masing, adanya keterbukaan diantara manajemen dan pekerja/buruh," kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan, komunikasi dan dialog yang dipadukan dengan niat baik dibutuhkan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang timbul secara damai sehingga tidak merugikan kedua belah pihak ataupun pihak – pihak terkait.  
"Pekerja dan pengusaha dapat melakukan negosiasi mengenai hak dan kewajiban mereka dalam bentuk musyawarah. Dalam forum bipartit tersebut akan terjadi dialog yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja, serta menguntungkan perusahaan, kata Muhaimin.
 
"Yang penting hubungan industrial mampu menampung dan mengakomodasi aspirasi dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja. Jadi setiap perusahaan harus menyadari bahwa kerjasama yang baikl akan memberi manfaat bagi produktivitas perusahaan yang pada akhirnya akan memberi keuntungan bagi perusahaan, " imbuhnya.
 
Menurut data Kemenakertrans, saat ini terdapat enam Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), 91 Federasi SP/SB, 170 SP/SB Nasional pada perusahaan dan 11.852 SP/SB tingkat perusanaan. Sedangkan anggota SP/SB yang tercatat sebanyak 3.414.455 orang.

(//ful)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan