Rabu, 18 Julai 2012

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


MA menangkan perusahaan farmasi terkait kartel obat

Posted: 18 Jul 2012 07:49 AM PDT

Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus kartel obat hipertensi yang ditudingkan kepada PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica.

"Tolak," demikian amar putusan majelis kasasi yang dilansir dalam Info Perkara, Rabu.

Putusan perkara nomor register 294 K/PDT.SUS/2012 ini telah diputuskan pada 28 Juni 2012 oleh majelis hakim yang terdiri ketua Hakim Agung Valerine JL Kriekhoff didampingi anggota majelis Hakim Agung Takdir Rahmadi dan Hakim Agung Nurul Elmiyah.

Dengan ditolaknya kasasi KPPU ini berarti menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan keberatan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica atas keputusan KPPU yang menudiing melakukanl kartel harga obat hipertensi jenis amplodipine besylate.

Menanggapi putusan MA ini, Public Affair & Legal Director PT Pfizer Indonesia Widya Buenastuti, di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa sejak awal pihaknya berkeyakinan apa yang dituduhkan oleh KPPU tidak benar.

Widya berharap putusan MA ini bisa menjadi hal positif bagi industri farmasi di Indonesia, karena sejak kasus ini berlangsung banyak pelaku memantau dan tidak berani melakukan kerjasama karena takut dituduh melakukan kartel.

"Jadi putusan ini sangat positif bagi industri dan masyarakat Indonesia," kata Widya.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai KPPU masih kurang bukti untuk menyatakan Pfizer Indonesia dan Dexa Medica melakukan kartel obat.

Permohonan keberatan ini diajukan setelah KPPU telah memutuskan bahwa memvonis Pfizer Indonesia dan Dexa Medica menjalankan praktik kartel harga obat hipertensi dan memerintahkan Pfizer menurunkan harga obat hipertensi sebesar 65 persen dari harga neto apotek dan mewajibkan kelompok usaha Pfizer yang menjadi terlapor membayar denda Rp25 miliar.

Sedangkan Dexa Medica juga dinilai bersalah karena melakukan kartel penetapan harga dan dihukum membayar denda Rp20 miliar ke kas negara dan memerintahkan perusahaan farmasi nasional itu menurunkan harga Tensivask sebesar 60 persen dari harga neto apotek.
(J008/E001)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca

Kirim Komentar

Presiden SBY dijadwalkan melayat istri mantan wapres Soedharmono

Posted: 18 Jul 2012 07:39 AM PDT

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Negara Ani Yudhoyono dijadwalkan melayat alrmarhumah Ny Emma Norma Soedharmono di rumah duka Jalan Senopati nomor 44 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu malam.

Ny Emma Norma (85), istri mantan Wapres Soedharmono, meninggal di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) pada Rabu siang pukul 14.25 WIB.

Presiden dan Ibu Negara dijadwalkan tiba di rumah duka sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari pantauan ANTARA, suasana di rumah duka sudah ramai oleh sanak saudara mendiang Soedharmono dan juga kenalan serta sahabat keluarga.

Sejumlah karangan bunga duka juga menghiasi sekitar rumah duka antara lain dari Presiden dan Ibu Negara, karangan bunga dari Menkes Nafsiah Mboi, karangan bunga duka dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana dan juga karangan bunga duka dari ikatan istri anggota Kabinet Pembangunan IV.

Ny Emma Soedharmono meninggal karena komplikasi penyakit yang diidapnya.

Letjen TNI (Purn) Soedharmono menjabat wakil presiden pada masa Presiden Soeharto tepatnya mulai 11 Maret 1973 hingga 11 Maret 1988 dan digantikan oleh Jendral TNI (Purn) Try Soetrisno/ Mantan Wapres Soedarmono meninggal pada 25 Januari 2006. (M041*P008/S024)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan