Ahad, 22 Julai 2012

ANTARA - Hiburan

ANTARA - Hiburan


Floating Island memulangkan satu finalis MasterChef

Posted: 22 Jul 2012 06:04 AM PDT

Floating Island dibuat dari kocokan putih telur, sedikit gula dan cream of tartar dengan bahan saus antara lain berupa berupa susu, gula, vanila dan kocokan kuning telur. (www.fotopedia.com)

Berita Terkait

Jakarta (ANTARA News) - Seorang finalis acara kompetisi masak MasterChef Indonesia 2 harus pulang karena gagal membuat hidangan penutup berupa Floating Island atau Oeufs a la Neige, sejenis puding lembut, dalam babak pressure test yang disiarkan televisi penyelenggara Minggu malam.

Dengan air mata berlinang, Muksinin alias Ogan (36) yang tak berhasil menyajikan Floating Island seperti contoh dalam waktu 60 menit, bersalaman dengan juri dan rekan-rekannya sebelum meninggalkan Galeri MasterChef.

"Tetap bersemangat ya," kata chef Degan Septoadji, salah satu juri, kepada finalis yang sebelumnya bekerja sebagai manajer sebuah Gym itu.

Ogan dan delapan finalis lain yang tergabung dalam Tim Merah harus mengikuti pressure test karena kalah dalam tantangan memasak di luar ruang, memasak untuk 200 taruna Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).

Juri yang terdiri atas chef Degan, Juna Rorimpandey dan Rinrin Marinka menilai masakan mereka lebih enak dari Tim Biru tapi lebih banyak taruna yang menganggap masakan Tim Biru lebih enak. 

Setelah kedua tim MasterChef menyajikan menu makan siang bagi taruna sekolah penerbangan, 117 taruna memilih masakan Tim Biru pimpinan Faisal (Esach) dan hanya 83 taruna yang memilih masakan Tim Merah pimpinan Taufik (Opick).

Juri sebelumnya memilih Esach (21) dan Opick (30) menjadi kapten tim karena keduanya menduduki tempat teratas dalam tantangan membuat masakan Barat berupa kentang goreng (Pommes Frites) dan mayonaise dalam waktu 45 menit.

(*)

Editor: Maryati

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca

Kirim Komentar

Lapas koordinasi dengan polisi soal Ariel

Posted: 22 Jul 2012 02:52 AM PDT

Nazriel Irham yang dikenal dengan nama Ariel Peterpan (ANTARA/Agus Bebeng)

proses pembebasan bersyarat Ariel seperti biasa, tidak ada penanganan khusus.

Berita Terkait

Bandung (ANTARA News) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kebonwaru, Bandung, Joko Pitoyo menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pembebasan bersyarat yang akan diterima oleh terpidana video porno Nazriel Irham atau Ariel "Peterpan", Senin.

"Sekitar dua atau tiga hari lalu, kami sudah menyampaikan surat kepada polisi terkait kebebasan bersyarat Ariel Senin besok tanggal 23 Juli 2012. Untuk berapa jumlah personil polisi yang dikerahkan kami tidak tahu persis karena itu kewenangan polisi," kata Joko Pitoyo, ketika dihubungi melalui telepon, Minggu.

Joko mengatakan, koordinasi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat pembebasan pelantun tembang "Cobalah Mengerti" tersebut.

"Sebenarnya proses pembebasan bersyarat Ariel itu sama saja dengan tahanan lain. Cuma karena dia itu kan "public figure" dan nanti pasti banyak fansnya yang datang makanya kita koordinasi dengan polisi," kata dia.

Adapun prosedur yang harus ditempuh oleh Ariel Peterpan dalam proses pembebasan bersyaratnya ialah setelah keluar dari Lapas Kebonwaru Bandung maka Ariel akan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Bandung dan terkahir ke Balai Pemasyarakatan Bandung.

"Jadi nanti itu, di Balai Pemasyarakatan nanti dia (Ariel) akan mengurus administrasi eksekusi dan pengawasan. Ibaratnya nanti ada pembimbing dan pengawasan saat dia menjalani sisa masa tahanannya di luar karena bebas bersyarat ini," ujar dia.

Joko menegaskan, dari Lapas Kebonwaru Bandung sendiri tidak ada penanganan khusus terkait pembebasan bersyarat bagi Ariel Peterpan tersebut.

"Saya tegaskan di sini, proses pembebasan bersyarat Ariel seperti biasa, tidak ada penanganan khusus. Hanya saja, karena dia artis dan punya banyak fans jadi kita koordinasi dengan polisi. Itu saja," kata dia.

Pada 31 Januari 2011 silam, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menvonis terdakwa perkara video porno Najriel Irham atau Ariel Peterpan divonis tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp250 juta dikurangi masa tahanan.

Walaupunbaru divonis akhir Januari tahun lalu, Ariel sudah ditahan sejak di tingkat penyidikan sekitar pertengahan tahun 2010, tepatnya tanggal 22 Juni.

Maka apabila dihitung hingga awal Juli nanti, Ariel sudah menjalani masa hukuman sedikitnya 24 bulan dari total hukuman 42 bulan (3,5 tahun) penjara.
(KR-ASJ)

Editor: Ella Syafputri

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca

Kirim Komentar

Tiada ulasan:

Catat Ulasan