Jumaat, 1 Jun 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Tahan Miranda, KPK Konsisten Tuntaskan Kasus

Posted: 01 Jun 2012 11:08 AM PDT

Tahan Miranda, KPK Konsisten Tuntaskan Kasus

Sandro Gatra | Tri Wahono | Jumat, 1 Juni 2012 | 23:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penahanan tersangka Miranda S Goeltom dinilai membuktikan Komisi Pemberantasan Korupsi masih konsisten menuntaskan kasus suap cek perjalanan ketika pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Nasir Djamil melalui pesan singkat, Jumat (1/6/2012), menanggapi langkah KPK yang langsung menahan Miranda seusai diperiksa untuk kali pertama sebagai tersangka.

"Penahanan itu harus diapresiasi. Kita juga mendorong agar KPK jangan berhenti kepada Miranda saja. Kejar terus penyandang dananya sehingga akan jelas semua siapa sebenarnya pemeran utama dari kasus ini dan apa kepentingannya," kata Nasir.

Nasir menambahkan, KPK harus mempertimbangkan dengan matang rencana pengajuan penangguhan penahanan oleh pihak Miranda. Pasalnya, kata dia, KPK selama ini hampir tak pernah memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka.

"Saya khawatir kalau permintaan itu dikabulkan, KPK akan dinilai diskriminatif," pungkas politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Seperti diberitakan, KPK menahan Miranda selama 20 hari ke depan untuk mempercepat penyidikan. Guru Besar Universitas Indonesia itu ditahan di rumah tahanan yang berada di ruang bawah tanah Gedung KPK Jakarta.

Komunikasi Kunci peralihan BPJS

Posted: 01 Jun 2012 08:02 AM PDT

Jaminan Sosial

Komunikasi Kunci peralihan BPJS

Hamzirwan | Nasru Alam Aziz | Jumat, 1 Juni 2012 | 22:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pola komunikasi menjadi kunci kesuksesan peralihan badan usaha milik negara (BUMN) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) secara keseluruhan. Transparansi dan komunikasi yang baik akan memberikan pemahaman komprehensif bagi semua pemangku kepentingan.  

Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga menyampaikan hal ini di Jakarta, Jumat (1/6/2012).

Jamsostek akan beralih menjadi BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 1 Juli 2015 dan PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011.

Meski pembahasan UU BPJS berlangsung sangat alot di DPR yang diiringi berbagai aksi massa, publik belum sepenuhnya memahami SJSN dan BPJS.

Menurut Hotbonar, pemangku kepentingan harus memahami peran dan tanggung jawab masing-masing untuk kemudian bersama-sama menyukseskan pelaksanaan SJSN.

BPJS Kesehatan menjalankan jaminan kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

"Kami sudah menyiapkan peta jalan peralihan menjadi badan hukum publik sampai membentuk tim internal. Sebagai penyelenggara, kami siap menjalankan tugas dari pemerintah," tutur Hotbonar.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan