Khamis, 17 Mei 2012

Republika Online

Republika Online


Posko SAR Cimelati Ditutup Sementara

Posted: 17 May 2012 11:16 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI - Posko gabungan SAR di Cimelati, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi akan ditutup untuk sementara waktu. 

Langkah ini diambil sebagai bagian upaya pemulihan para relawan yang selama ini mendukung proses pencarian korban evakuasi korban jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 di lereng Gunung Salak.

"Jika dibutuhkan, kami siap melanjutkan operasi," ungkap Koordinator Posko Gabungan Cimelati, Soma Suparsa, kepada wartawan, Jumat (18/5). 

Menurutnya, pendirian posko di Cimelati awalnya merupakan inisiatif dari para relawan dan komunitas pecinta alam. Sehingga, proses penutupan posko tidak tergantung pada Basarnas. 

Soma menerangkan kalau posko Cimelati dibuka untuk mendukung pasokan logistik para tim SAR yang bertugas di Puncak Gunung Salak 1.

Selain itu, selama delapan hari terakhir posko ini menyediakan logistik dan layanan kesehatan bagi tim SAR yang turun dari lokasi jatuhnya pesawat Sukhoi. Seperti diketahui, waktu tempuh dari lokasi jatuhnya pesawat ke jalur Cemalati lebih dekat dibandingkan rute yang lain karena hanya memakan waktu selama tiga jam.

Karena itu, banyak anggota tim SAR yang turun melalui jalur ini. Soma menuturkan, keberadaan posko Cimelati mendapatkan dukungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi yang mendirikan dapur umum lapangan (Dumlap) dan elemen masyarakat lainnya.

Anis Matta: Koalisi Boleh Formal tapi Fleksibel

Posted: 17 May 2012 11:13 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta menilai, pengaturan koalisi yang lebih formal bisa saja dimasukan dalam pembahasan RUU Pilpres nanti. Hanya saja, koalisi sebaiknya dilakukan secara fleksibel, khususnya pada pemilihan putaran kedua.

"Karena orang bisa berubah. Kalau tak lolos di putaran pertama, dukungannya bisa dialihkan ke yang lain. Makanya, pengaturannya harus fleksibel, tak perlu terlalu ketat,'' katanya di Jakarta, Jumat (18/5).

Apalagi, jelasnya, koalisi itu terbentuk selama ini karena adanya persyaratan pengajuan calon presiden (capres). Mengacu pada UU Nomor 42/2008, syaratnya 20 persen dukungan parlemen atau 25 persen perolehan suara nasional.

Menurutnya, hal yang lebih penting untuk UU Pilpres dan pengaturan koalisi terletak pada penurunan angka ambang batas presiden. Yaitu, tak lagi menggunakan angka 20 persen seperti pada pemilu 2009, namun cukup menggunakan angka ambang batas parlemen 3,5 persen.

"Kita perlu mengevaluasi pemerintahan koalisi efektif atau tidak. Secara pribadi saya melihat kalau kita menurunkan ambang batas sama dengan PT (parliamentary threshold) kebutuhan itu bisa dimasukan. Kita bisa menciptakan koalisi kecil, tapi pemerintahan efektif,'' tutur Wakil Ketua DPR tersebut.

Berdasarkan pengalaman selama ini, lanjut dia, koalisi di era reformasi biasanya besar. Tapi, sebenarnya tak harus seperti itu. Pengelolaan pemerintah bisa terbangun dengan koalisi yang kecil.

"Partai pemerintah tak harus mayoritas. Itu tak masalah. Karena di undang-undang kita hampir tak ada celah impeachment bagi pemerintah. Kecuali ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan terang-terangan. Kita tak perlu khawatir kalau suara pemerintah itu minortas.''

Tiada ulasan:

Catat Ulasan