Khamis, 24 Mei 2012

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Sejumlah Titik Masih Tergenang

Posted: 24 May 2012 08:17 AM PDT

Banjir Balikpapan

Sejumlah Titik Masih Tergenang

Lukas Adi Prasetya | Agnes Swetta Pandia | Kamis, 24 Mei 2012 | 15:17 WIB

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Hujan yang mengguyur Kota Balikpapan sejak tadi dini hari, sudah mereda, namun genangan masih ada di sejumlah titik. Pantauan Kompas, hujan mulai reda kamis (24/5/2012) pukul 14.00 Wita.

Meski genangan air masih ada di beberapa titik, paling tinggi di Jalan MT Haryono. Ketinggian air masih selutut, sejumlah motor berani menerobosnya. Polisi mengatur lalu lintas dan mengarahkan kendaraan ke jalan lain.

Lalu lintas juga masih tersendat di ruas jalan yang selalu langganan banjir tersebut. Di sepanjang jalan di kota minyak ini, nampak motor motor dituntun pemiliknya karena macet. Sejumlah mobil pun diparkir ditepi jalan. Jalanan di kota juga sebagian dipenuhi lumpur.

Rumah Kapolres Pamekasan Akhirnya Dieksekusi

Posted: 24 May 2012 08:03 AM PDT

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Bekas rumah dinas Kepala Polwil Madura yang pernah ditempati Kepala Polres Pamekasan di Jalan Jokotole Nomor 6 Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (24/5/2012).

Surat eksekusi dibacakan Humas PN Pamekasan, Dodi Indra Sakti. Saat pembacaan suarat eksekusi, tak satupun dari termohon yakni Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Kapolwil Madura atau yang mewakili dari Polres Pamekasan, yang datang mendengarkan pembacaan eksekusi.

Setelah surat eksekusi dibacakan, petugas dari PN Pamekasan membuka paksa pagar rumah menggunakan linggis kecil, karena pintu tersebut dirantai oleh penghuni sebelumnya, Kapolres Pamekasan.

Luh Putu Susila Dewi, selaku Kuasa Hukum penggugat Zain Umar Basyarahil, bersama dari petugas PN Pamekasan, memasuki halaman rumah yang sudah dipenuhi sampah dedaunan. Satu persatu pintu yang terkunci dibuka paksa oleh petugas. Dodi Indra Sakti kepada sejumlah media mengatakan, meskipun dari termohon tidak ada yang datang pada pembacaan eksekusi, tidak membatalkan eksekusi.

"Kami sudah memberitahukan kepada termohon jauh-jauh hari sebelum eksekusi dilaksanakan. Namun tidak satupun perwakilan yang datang hari ini," terangnya.

Ditambahkan Dodi, PN Pamekasan hanya mewakili PN Surabaya dalam membacakan eksekusi. Sebab gugatan pertama oleh penggugat dilayangkan kepada PN Surabaya yang dilanjutkan dengan Kasasi Mahkamah Agung.

Semenatra Luh Putu Susila Dewi, merasa bangga dengan pelaksanaan eksekusi, karena PN Pamekasan sudah menjalankan tugasnya. "Sudah dua tahun kami menunggu eksekusi ini, sebab putusan MA sudah inkrah dan tidak ada penghalang untuk menjalankan putusan tersebut," ungkapnya.

Sengketa rumah dinas ini sudah berlangsung cukup lama, meskipun penggugat sudah dinyatakan menang dalam Kasasi MA pada tahun 2005 lalu, berdasarkan surat Nomor 589/Pdt.G/2002/PN.SBY jo Nomor 118/Pdt/2004. Sby junto Nomor 1255K/Pdt/2005. Namun demikian, eksekusi tidak kunjung dilaksanakan. 

Tiada ulasan:

Catat Ulasan