Rabu, 18 Januari 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Nazaruddin Sentil "Fee" untuk Sutan Bhatoegana

Posted: 18 Jan 2012 03:06 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali menuding mantan rekan separtainya. Kali ini, dia mengisyaratkan jika Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana mendapat jatah fee terkait dua proyek pembangkit listrik senilai Rp 2,2 miliar di Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Coba tanya Pak Sutan, sudah terima fee-nya atau belum?" kata Nazaruddin di Jakarta, Rabu (18/1/2012). Namun, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games itu enggan menegaskan pernyataannya tersebut.

Nazaruddin juga menyebut Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menerima fee sebesar Rp 80 miliar dari dua proyek pembangkit listrik di Kalimantan dan Riau itu. Menurut Nazar, proyek yang di Kalimantan dimenangkan PT Adhi Karya, sedangkan di Riau akan dikerjakan PT Rekayasa Industri (Rekin).

"Di Kalimantan PT Adhi Karya, JO (joint operation) sama China, di Riau, Rekin (Rekayasa Industri) sama China," ungkapnya. Kedua proyek tersebut, lanjut Nazar, sudah ada kontrak kerja samanya dengan PLN. "Fee-nya sudah dikeluarkan dari Adhi (Karya) dan untuk Pak Anas melalui Bu Wila," kata Nazar.

Dalam kesempatan berbeda, Nazaruddin mengatakan bahwa proyek PLTS ini memang diurus dirinya bersama Sutan dan Wila. Dia mengaku pernah mengikuti pembahasan terkait pembagian fee proyek ini bersama Sutan, Mindo Rosalina Manulang, dan pihak PT Adhikarya di Restoran Nippon Khan, Hotel Sultan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Tapi pas bagi uang, Anas bilang, sudah biar Wila yang urus," tuturnya.

Full content generated by Get Full RSS.

Nazaruddin dan PT DGI Bahas Proyek Gedung Demokrat

Posted: 18 Jan 2012 10:15 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com — Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris, mengaku telah memberikan fee senilai Rp 4,6 miliar kepada Muhammad Nazaruddin terkait proyek wisma atlet SEA Games sekitar Februari 2011. Selang beberapa bulan setelah pemberian fee tersebut, Idris bersama Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi, membahas rencana pembangunan kantor DPP Partai Demokrat dengan Nazaruddin.

Pembahasan itu berlangsung dalam suatu pertemuan di lantai 6 kantor Grup Permai di Tower Permai, Mampang, Jakarta Selatan, sekitar Juli 2010. Saat itu Nazaruddin telah menjadi anggota DPR. Hadir pula dalam pertemuan itu Mindo Rosalina Manulang, anak buah Nazaruddin.

"Pertemuannya enggak lama, lima menit," kata Idris saat bersaksi bagi Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/1/2012).

Menurut Idris, pembahasan yang terjadi dalam pertemuan tersebut berkisar rencana Partai Demokrat membangun kantor DPP, juga seputar proyek-proyek lainnya.

"Waktu itu denger-denger yang menangani Pak Nazar. Yang tangani pembangunan itu," katanya. Namun, setelah pertemuan itu, tutur Idris, tidak ada lagi pertemuan lanjutan antara dirinya dan Nazaruddin yang membahas pembangunan kantor Demokrat tersebut.

Terkait fee proyek wisma atlet ini, Idris mengaku telah merealisasikan pemberian fee senilai Rp 4,3 miliar dalam bentuk cek yang diberikannya ke Nazaruddin melalui Yulianis dan Oktarina Furi, bagian keuangan Grup Permai. Fee tersebut merupakan 13 persen dari uang muka wisma atlet senilai Rp 20 miliar. Di samping cek, Idris juga memberikan uang tambahan Rp 300 juta. Dalam kasus ini, Idris divonis dua tahun penjara karena terbukti memberikan fee terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

Seusai persidangan, Nazaruddin mengatakan bahwa anggaran pembangunan kantor DPP Partai Demokrat mencapai Rp 60 miliar. Soal detailnya, kata Nazar, Anas Urbaningrum yang paling mengetahui. "Yang lebih tahu Ketum (Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum)," ucap Nazaruddin.

Semula, kantor DPP Partai Demokrat itu akan dibangun di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. "Karena memang tanahnya sudah punya Demokrat," kata Nazaruddin. Namun, rencana itu batal. "Memang waktu itu diputuskan enggak jadi, itu makanya dipindah yang ke Semarang itu," ujarnya.

Full content generated by Get Full RSS.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan