Khamis, 29 September 2011

Sindikasi welcomepage.okezone.com

Sindikasi welcomepage.okezone.com


Adik Prabowo Subianto Divonis Bebas Mahkamah Agung

Posted: 29 Sep 2011 02:29 AM PDT

JAKARTA - Masih ingat kasus kepemilikan arca dengan terdakwa Hashim Djojohadikusumo pada 2008? Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) tidak menerima kasasi jaksa dalam perkara tersebut.
 
Dengan begitu, maka Hashim tetap dinyatakan tidak bersalah. Sebab, pada putusan Pengadilan Negeri Surakarta pada 2009, Hashim juga dinyatakan tidak bersalah.
 
Hashim adalah adik dari mantan calon Wakil Presiden Prabowo Subianto. Sebenarnya, perkara kasasi ini sudah diputus pada 2010, namun MA baru mempublikasikannya Kamis (29/9/2011).
 
"Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta," kata Ketua Majelis Hakim Kasasi Imron Anwari seperti tertera dalam putusan yang dipublikasikan MA melalui websitenya.
 
Majelis hakim kasasi menilai, putusan PN Surakarta terhadap Hashim adalah putusan bebas murni. Paling tidak, ada tiga alasan mengapa putusan PN Surakarta dikatakan bebas murni. Pertama, dalam putusan PN Surakarta tersebut tidak ada penafsiran yang keliru dari majelis hakim terhadap tindak pidana yang dimuat dalam dakwaan.
 
Kedua, putusan majelis PN Surakarta juga bukan putusan lepas yakni dimana tindakan terdakwa terbukti tapi bukan tindakan pidana. Ketiga, dalam memutuskan perkara, majelis hakim tidak melampaui batas. Atas dasar tersebut, maka kasasi jaksa dinyatakan tidak dapat diterima.
 
Diketahui, kasus ini mencuat ke permukaan pada 2008 ketika Hashim menjadi terdakwa di persidangan. Adapaun kasus kepemilikan arca tersebut terjadi pada 2006. Saat itu, Hugo E Kreijger yang bekerja di Balai Lelang Christie's mendatangi rumah Hashim di Londong Inggris. Hugo menawarkan sejumlah benda kuno, di antaranya
 
Arca Ciwa, Arca Agastya, Arca Mahakala, Arca Durga Mahisaasuramardini ber tangan dua, Arca Durga Mahisaasuramardini ber tangan delapan, dan Arca Nandisawahanamurti.
 
Hugo membeberkan bahwa benda kuno milik pribadi Raja Keraton Surakarta dan raja Surakarta hendak menjualnya ke luar negeri. Hugo mengatakan, bahwa benda tersebut legal dan asli dan disertai surat dari Raja dan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Tengah. Akhirnya, Hashim pun membelinya. Belakangan surat surat yang dibeberkan Hugo ternyata palsu. Hashim pun diproses ke pengadilan.

(Kholil Rokhman/Koran SI/teb)

Mogok Bahas Anggaran, Politisi PAN Terancam Sanksi

Posted: 29 Sep 2011 02:27 AM PDT

JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa mengatakan akan memberikan sanksi yang berat, jika para anggota dewan dari PAN tidak mau membahas soal Badan Anggaran.  

"Oh iya, harus. Tidak boleh. Dari Fraksi saya sudah menginstruksikan untuk membahas itu. Kalau tidak, bisa kena sanksi," kata Hatta di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2011).

Saat ditanya soal sanksi yang dikenakan, Hatta menegaskan hanya menegaskan akan ada sanksi yang keras.

"Keras,keras. Karena itu kewajiban konstitusional. Tidak boleh diabaikan," tutupnya.

Sebelumnya, Rapat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Balanja Negara (RAPBN) 2012 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan pemerintah tersendat. Akibatnya pengesahan RAPBN 2012 terancam molor.

Kendala itu menurut banyak kalangan disebabkan karena pemanggilan semua pimpinan Banggar yang bersamaan sekaligus.

(crl)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan