Khamis, 29 September 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Menteri Kehutanan Siap Lepaskan Hutan Terdegradasi

Posted: 29 Sep 2011 09:19 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, menyatakan siap melepaskan kawasan hutan terdegradasi yang ideal untuk menanam padi, huna mendukung program swasembada beras.

Namun Menhut meminta penerima lahan bertanggung jawab penuh, mewujudkan rencana investasi untuk membangun sentra pangan.

Menhut menegaskan itu, saat membuka seminar nasional bertajuk Penguatan Peran Para Pihak Mendukung Akses Pangan Menuju Ketahanan Pangan Nasional di Jakarta, Kamis (29/9/2011). Kegiatan itu bertepatan dengan peringatan Hari Pangan se-Dunia.  

"Kami di Kementerian Kehutanan mendukung penuh swasembada pangan. Mau lahan di mana saja, apakah itu untuk beras dan lainnya, silakan ajukan. Tetapi yang penting bagi kami, harus ada yang mengelola dan jelas siapa yang bertanggung-jawab," ujarnya.

Kementerian Kehutanan hut telah mencadangkan hutan rusak dan terdegradasi seluas 35,4 juta hektar, untuk investasi restorasi ekosistem, hutan tanaman industri, hutan tanaman rakyat, dan pertanian. Pemerintah menargetkan mencapai swasembada beras 10 juta ton tahun 2014, dan swasembada gula.

Zulkifli mendorong badan usaha milik negara (BUMN) bidang pertanianm, untuk terjun mengembangkan sentra produksi pangan baru.

Menurut dia, Kementerian Kehutanan memberi kesempatan bagi BUMN, untuk memperluas lahan demi mendukung ketahanan pangan nasional.

Menteri Kehutanan menegaskan, pemerintah tak ingin mengulang pengalaman buruk di masa lalu. " Kayu habis, sawah tak jelas," ujarnya.

Sejak tahun 1998-2010, sektor kehutanan memasok pangan dari areal seluas 16 juta hektar atau 6,3 juta hektar per tahun. Pola tumpang sari di sela pohon itu,  mampu menghasilkan 9,4 juta ton per tahun mulai dari padi, jagung, sampai kedelai.  

"Tetapi selama ini, petani hutan belum mendapatkan pendampingan penyuluh pertanian dan bantuan sarana produksi pertanian seperti petani sawah," ujar Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Kementerian Kehutanan, Harry Santoso.

 

Terpilih Jadi Hakim Agung, Gayus Mundur dari PDI-P

Posted: 29 Sep 2011 08:48 AM PDT

Terpilih Jadi Hakim Agung, Gayus Mundur dari PDI-P

Sandro Gatra | Tri Wahono | Kamis, 29 September 2011 | 22:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Gayus Lumbuun akan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta keanggotaanya di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan setelah dirinya terpilih sebagai calon hakim agung.

Gayus mengatakan, aturan di Mahkamah Agung (MA) melarang hakim agung merangkap sebagai anggota partai. "Setelah saya dapat pemberitahuan resmi dari anggota DPR, segera saya akan menyatakan mundur. Itu aturan," kata Gayus ketika dihubungi, Kamis (29/9/2011) malam.

Gayus dimintai tanggapan atas terpilihnya sebagai hakim agung dalam voting yang dilakukan 56 anggota Komisi III. Gayus berada di posisi kedua dengan jumlah 44 suara. Diposisi pertama yakni Suhadi (51 suara), ketiga Nurul Elmiyah (42 suara), lalu Andi Samsan (42 suara), Dudu Duswara (34 suara), dan Harry Djatmiko (28 suara).

Atas terpilihnya, Gayus mengaku bersyukur. "Tidak merasa hebat karena lolos. Tapi saya bersyukur karena diberi kemudahan, bukan oleh manusia. Jadi jangan disalah artikan. Saya merasa dimudahkan oleh Yang Maha Kuasa untuk saya bisa menyalurkan pengabdian saya di tempat lain," kata dia.

Janji Gayus

Gayus berjanji akan independen, netral, dan objektif dalam memutus perkara di MA nantinya. Calon hakim agung dari non karir itu tak akan membela jika ada kader PDI-P yang berkasus di MA.

"Tetapi saya juga tidak boleh pamer untuk memberatkan (hukuman) karena saya harus objektif dan independen. Tidak boleh sesuatu pun yang boleh melebihi hukum. Jadi hukum berlaku juga kepada saya sebagai hakim, dan juga kepada orang yang diperiksa dari kalangan manapun," papar Gayus.

Sebelumnya, Gayus sudah mundur dari Komisi III setelah Komisi Yudisial meloloskan namanya. Langkah itu dia ambil agar mencegah konflik kepentingan saat fit and proper test. Setelah mengajukan mundur dari anggota DPR, akan dilakukan proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk menggantikan posisi Gayus.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan