Khamis, 2 Jun 2011

Sindikasi welcomepage.okezone.com

Sindikasi welcomepage.okezone.com


"118 UU Sarat Kepentingan Asing"

Posted: 02 Jun 2011 12:41 AM PDT

JAKARTA - Pemerintah harus mengontrol keterlibatan kepentingan asing di berbagai undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Pascareformasi, kami mencatat ada sekira 118 undang-undang yang sarat kepentingan asing. Undang-undang ini ada di dalam UU BUMN, migas, perbankan dan sebagainya," kata Guru Besar  Ekonomi Politik IPB sekaligus Pendiri Institute for Development of Economics and Finance Indonesia (Indef ) Didin S Damanhuri dalam sebuah diskusi di Jakarta belum lama ini.

Ia mencontohkan, salah satu undang-undang yang sarat kepentingan asing ini adalah UU Migas. UU ini, menurutnya, memperbolehkan asing memiliki lebih dari 50 persen saham di tubuh Pertamina. "Undang-undang lainnya contohnya UU agraria, dulu yang buat UU agrarian itu sangat sosialis dan tidak ada tempat bagi kapitalis manapun untuk mengambil tempat di lahan kita. Namun, kenyataannya sekarang, ketika yang pegang pemerintahan adalah orang-orang kanan, 46 persen lahan kita sudah menjadi milik asing," lanjutnya lagi.

Ia juga menyatakan bahwa adanya kepemilikan asing di dalam pengelolaaan negara, bukan menjadi masalah asalkan merujuk kembali pada pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala hal dasar yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat harus dikelola masyarakat.

Di tempat yang sama, ekonom Didik J Rachbini  juga melihat kepemilikan asing di Indonesia harus melihat dua aspek penting yaitu eksternalitas yang mencakup aspek strategis dan kepentingan nasional serta aspek pasar, modal, keterampilan dan ketersediaan tenaga kerja.

"Misalnya pertambangan dan perbankan itu aspek eksternalitas dan pasar modalnya tinggi, jadi kepemilikan asing harus dibatasi sampai 20-30 persen saja. Namun, jika eksternalitasnya rendah kayak hotel dan restoran, kita bisa serahkan ke swasta nasional dan asing" ujar Didin.

"Pemerintah harus tinjau ulang semua, kalau tidak, kita bisa jadi seperti orang Indian di Amerika. Padahal Amerika sendiri juga punya UU yang jelas untuk melindungi hak dasar mereka" tutup Nina Triaswati, ekonom dari Universitas Indoensia.
(wdi)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Kemenkeu : Jangan Contoh Eropa!

Posted: 02 Jun 2011 12:34 AM PDT

JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro mengatakanpemerintah sangat berhati-hati dalam mengambil langkah untuk skema pinjaman atau utang untuk menutupi defisit.

Menurutnya, pinjaman luar negeri harus diarahkan untuk membiayai kegiatan produktif yang mendorong pertumbuhan ekonomi. "Pinjaman luar negeri juga idealnya diarahkan untuk meningkatkan investasi pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur," katanya di Jakarta belum lama ini.

Meskipun Badan Anggaran DPR mendorong pemerintah untuk menggunakan skema pinjaman, Bambang mengatakan, hal tersebut tidak serta merta membuat pemerintah mengambil langkah gegabah. Dia mengambil contoh negara-negara dikawasan Eropa yang saat ini terbelit utang.

"Jangan seperti itu, seperti Yunani, Portugal yang terus menerus utang. Eropa sudah memberikan contoh, jangan sampai ditiru Indonesia," tegas Bambang.
(Wisnoe Moerti/Koran SI/wdi)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan