Khamis, 2 Jun 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Basarnas Lanjutkan Pencarian Korban

Posted: 02 Jun 2011 03:56 PM PDT

Perahu TKI Tenggelam

Basarnas Lanjutkan Pencarian Korban

Agus Mulyadi | Kamis, 2 Juni 2011 | 22:56 WIB

AP PHOTO/PHILIPPINE NAVY FORCES WESTERN MINDANAO

Illustrasi

TERKAIT:

TANJUNG PINANG, KOMPAS.Com - Badan SAR Nasional Tanjungpinang, Kepulauan Riau, melanjutkan pencarian TKI ilegal yang dinyatakan hilang, saat kapal kayu yang ditumpangi pada Rabu (1/6/2011) dini hari dari Malaysia, tenggelam di daerah perbatasan sekitar Selat Singapura.

"Arah angin dilaporkan menuju Batam. Saat ini kapal Basarnas dan kapal patroli Angkatan Laut berjaga di daerah perbatasan di sekitar perairan Selat Singapura, untuk mencari korban yang kemungkinan terbawa arus," kata Kepala Kantor Basarnas Tanjungpinang, Bambang Subagyo di Tanjungpinang, Kamis (2/6/2011) malam.

 Jumlah korban kapal kayu tenggelam pembawa TKI ilegal tersebut terdapat perbedaan, antara data yang diperoleh Basarnas dengan yang disebutkan oleh Konsuler Konsulat Jenderal RI Johor Bahru, Dewanto di Batam, Kamis siang.

Dewantoro menyebutkan ada tujuh orang yang belum ditemukan, termasuk dua orang nakhoda kapal asal Batam dari 24 korban, 17 orang berhasil diselamatkan.

Namun, Basarnas Tanjungpinang menyebutkan, korban yang dinyatakan masih hilang berjumlah lima orang dari 22 orang korban, 17 orang diantaranya berhasil diselematkan.

"Jumlah korban kapal kayu pembawa TKI yang tenggelam, baik yang selamat maupun masih dinyatakan hilang kami terima secara resmi dari Maritime and Port Authority (MPA) Singapura," kata Bambang.

Menurut dia, informasi dari MPA juga menyebutkan kapal tenggelam di perairan Selat Singapura pada titik koordinat 01' 16 53 N dan 104' 13 99 E.

"Sampai malam ini belum ada ralat informasi dari MPA dan ini menjadi data resmi kami," ujarnya.

Sumber: ANTARA

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Kirim Komentar Anda

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Nunun Lebih Mudah Dihadirkan ke Indonesia

Posted: 02 Jun 2011 03:49 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat Hubungan Internasional Hikmahanto Juwana menilai, tersangka Nunun Nurbaeti yang diduga berada di Thailand akan lebih mudah untuk dihadirkan ke Indonesia karena negara ini telah memiliki perjanjian ekstradisi dengan Thailand.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (2/6/2011), Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia itu mengatakan bahwa perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Thailand telah ada sejak tahun 1980.

Menurut dia, dalam Pasal 1 perjanjian itu disebutkan bahwa kedua negara memiliki kewajiban untuk menyerahkan semua orang yang diminta oleh otoritas yang kompeten dari negara masing-masing.

"Di sini berarti Thailand mempunyai kewajiban kepada Indonesia untuk menyerahkan Nunun bila ada permintaan dari Indonesia," ujarnya.

Adapun otoritas di Indonesia yang memiliki wewenang untuk melakukan permintaan itu, kata Hikmahanto, berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, adalah Menteri Hukum dan HAM.

"Permintaan ini disampaikan melalui jalur diplomatik, yang artinya harus didukung oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu)," ujar Hikmahanto.

Oleh karena itu, lanjut dia, proses yang harus dilakukan oleh KPK bila Nunun telah diketahui berada di Thailand adalah meminta kepada Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar untuk membuat surat resmi ke "Central Authority" di Thailand agar mereka melakukan penahanan dan menyerahkan Nunun kepada Pemerintah Indonesia.

Surat permintaan Menteri Hukum dan HAM itu, menurut dia, harus disampaikan melalui jasa Kemlu dan Perwakilan Indonesia di Thailand.

"Setelah otoritas Thailand dapat melakukan penahanan terhadap Nunun, otoritas Thailand akan melakukan pembicaraan teknis penyerahan," paparnya.

Penyerahan dapat difasilitasi oleh Atase Kejaksaan yang ada di KBRI Thailand. Untuk diketahui, di KBRI Thailand terdapat Atase Kejaksaan.

Ia menilai, sudah saatnya aparat penegak hukum dan berbagai instansi melakukan sinergi dan kerja sama dalam rangka memulangkan warga negara Indonesia yang memiliki masalah hukum di Indonesia.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan