Khamis, 20 Januari 2011

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Buron Kejagung Dibekuk di Bali

Posted: 20 Jan 2011 08:02 AM PST

Warga Negara Korea

Buron Kejagung Dibekuk di Bali

Penulis : Muhammad Hasanudin | Editor : Glori K. Wadrianto

Kamis, 20 Januari 2011 | 16:02 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Presiden Direktur PT Dae Do Raya Utama, Ryoun Seong Sik (62) terpidana kasus penipuan yang kabur saat akan dieksekusi tahun lalu, akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Denpasar, Bali. 

Penangkapan dilakukan oleh aparat Kejaksaan Negeri Denpasar bersama petugas Polresta dan Imigrasi Denpasar, Rabu kemarin sekitar pukul 16.00 WITA.

"Setelah mendapat surat dari Kejaksaan Agung tiga hari lalu untuk menangkap tersangka, kita langsung telusuri keberadaannya bersama Polresta Denpasar. Setelah kita menemukan tempatnya langsung kita tangkap," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Heru Sriyanto di kantornya, Kamis (20/1/2011).

Terpidana yang merupakan warga Negara Korea Selatan ini selama masa pelariannya tinggal di perumahan Kerta Raharja 6, Suwung, Denpasar, bersama anaknya.

Setelah dibekuk, tersangka menginap semalam di sel tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar, sebelum akhirnya dibawa ke ke Lapas Kerobokan, Denpasar, pagi tadi. "Selanjutnya kita eksekusi, kita masukkan ke lembaga pemasyarakatan," jelas Heru Sriyanto.

Terpidana Ryoun Seong Sik, pada tahun 2008 lalu dilaporkan oleh sesama warga Negara Korea Selatan Kim Chi Chan karena melakukan penipuan jual beli saham PT Dae Do Raya Utama. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Ryoun Seong Sik dipidana 2 tahun penjara oleh majelis hakim.

Namun, karena tak puas atas putusan hakim, terpidana kemudian mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan banding tersebut dikabulkan. Tetapi hal tersebut tak bisa diterima oleh korban Kim Chi Chan, yang akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam putusan Mahkamah Agung, terpidana dinyatakan bersalah dan harus menjalani masa hukuman sesuai yang diputus Pengadilan Negeri Denpasar. "Putusan MA turun Januari 2010, Perkara 378 (penipuan) kerugian 50 juta won," kata Heru Sriyanto.

Namun, setelah putusan MA itu keluar, ia justru kabur dari rumahnya di Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar. Terpidana berhasil ditangkap setelah aparat melakukan pencarian selama setahun.

Kirim Komentar Anda

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Sidrap Rusuh, Dua Orang Tewas

Posted: 20 Jan 2011 07:42 AM PST

Editor : Glori K. Wadrianto

SIDRAP, KOMPAS.com - Dua warga dilaporkan tewas saat terjadi bentrokan antarkelompok terkait sengketa lahan di PT Berdikari United Livestock (BULI) di Kabupaten Sidenreng-Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Rabu kemarin.

Perang antardua kelompok massa itu terjadi di Desa Lagading, Kecamatan Pitu Riase, kemarin siang. Kedua korban tewas tewas adalah Umar alias Laumma dan La Sari alias Ambo Jiba. La Umma adalah warga asal Desa Lagading sedangkan Ambo Jiba warga asal Desa Bila Riase dari pihak anti PT BULI.

Umar disebut-sebut adalah paman seorang anggota DPRD Sidrap, Sutanto. Korban mengalami luka tebasan di bagian leher dan luka menganga di bagian wajah. Sementara, Ambo Jiba dari massa pendukung PT BULI disebut-sebut sebagai pihak pengamanan dari perusahaan tersebut mengalami luka menganga di sekujur tubuhnya.

Sengketa Lahan Selain merengut dua korban jiwa, perang antarwarga desa bertetangga itu juga menyebabkan sejumlah warga lainnya luka-luka. Warga luka serius diduga terkena sabetan senjata tajam antara lain, Andi Kengkeng dan Andi Erwin yang keduanya diketahui adalah saudara kandung Ketua DPRD Sidrap, A Syukri Baharman. Seorang lagi, Andi Ateng disebut sebagai sepupu Syukri.

Pemicu bentrokan diduga terkait sengketa lahan seluas 7.000 hektar di Desa Bila Riase yang dituntut warga akan dikembalikan PT BULI kepada warga desa yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Dalam insiden tersebut, ratusan aparat dari polsek setempat dan Polres Sidrap telah dikerahkan ke lokasi kejadian untuk meredam bentrokan massa. Namun karena massa yang terlibat bentrok cukup banyak dan beringas hingga korban jiwa tak sempat dihindari.

Polisi Kewalahan

Wakil Kepala Polres Sidrap, Kompol Novly S Pitoy yang turun langsung memimpin pengamanan di lokasi bentrokan mengaku, pihaknya sudah maksimal mengerahkan personelnya untuk meredam dan mengamankan kondisi yang terjadi di lapangan. Namun karena jumlah massa yang begitu banyak sehingga cukup membuat aparatnya kesulitan mengendalikan situasi yang terjadi.

Meski demikian, proses pengamanan yang telah dilakukan dianggap bisa mengantisipasi jatuhnya korban lebih banyak lagi. Hingga sore kemarin, polisi sudah memanggil sejumlah warga untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Belum ada warga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pemukulan Informasi yang dihimpun Tribun menyebutkan, perang kelompok antar desa itu diduga bermula ketika massa pendukung PT BULI yang berjumlah ratusan orang mendatangi rumah keluarga Umar di Desa Lagading. Massa ini menduga warga dari kelompok A Muhiddin yang menuntut pengembalian lahan dari PT BULI itu sedang melakukan pertemuan.

Massa pendukung PT BULI yang diduga datang menyerang dilengkapi senjata tajam itu kemudian mendapat perlawanan dari kelompok A Muhiddin. Sebelum bentrokan terjadi, anggota DPRD Sidrap Sutanto diadang kelompok massa berjumlah sekitar 100 orang di sekitar bekas Kantor Desa Lagading.

Saat itu, Sutanto melintas mengendarai Toyota Avanza DD 1030 MZ warna putih. Ketika dicegat itu, Sutanto dipukuli hingga luka lebam di bagian mata kiri dan serta memar di bagian mata dan pipi.

tribun timur

Sumber :

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan