Rabu, 28 November 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


PRT Tewas di Pinggir Jalan Ternyata Dibunuh Kekasihnya

Posted: 28 Nov 2012 01:00 AM PST

BONE - Penyebab kematian seorang pembantu rumah tangga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ternyata bukan kecelakaan.

Korban, Fitri, ditemukan tewas di pinggir jalan pada Selasa, 27 November pagi, dalam kondisi tertimpa sepeda motornya sendiri.

Awalnya, Fitri diduga tewas karena kecelakaan tunggal di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Namun, ternyata dia menjadi korban pembunuhan. Pelakunya adalah kekasih korban sendiri.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Andi Ikbal, Rabu (28/11/2012), menerangkan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapati hasil visum dari rumah sakit bahwa korban tewas karena kekerasan benda tumpul. Polisi pun kemudian memintai keterangan kekasih korban. Syahril.

Kepada polisi, Syahril akhirnya mengakui telah membunuh Fitri. Alasannya, pelaku kesal karena korban meminta dinikahi.

Penyidik juga sudah melakukan reka ulang dan diperagakan 25 adegan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syahril kini ditahan di Mapolres Bone.

Seperti diberitakan, Fitri ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di pinggir jalan pada Selasa kemarin. Majikan korban, Adriani, menyatakan, korban terakhir pergi pada malam sebelumnya untuk pergi ke pesta pernikahan rekannya mengendarai sepeda motor bernomor polisi DD 5234 MW. Namun sampai keesokan harinya dia tidak kembali.

Adriani mendapat kabar Selasa pagi kemarin dari kepala desa setempat bahwa Fitri sudah meninggal.

(Bulan Sri Indra Maya/Sindo TV/ton)

Sebagai Investor Hartati Kecewa

Posted: 28 Nov 2012 12:49 AM PST

JAKARTA - Terdakwa kasus suap Bupati Boul, Siti Hartati Murdaya, mengaku kecewa karena sebagai investor yang datang untuk membangun Kabupaten Boul, Sulawesi Tengah, malah dikorbankan dan dijerat melakukan suap.

Pengakuan Hartati ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Denny Kailimang, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta, Rabu (28/11/2012).

"Hartati Murdaya adalah salah satu investor yang bersedia membangun perkebunan kelapa sawit di Boul, pada tahun 1994. Padahal, ada lebih dari 100 investor yang membatalkan niatnya berinvestasi di Boul karena belum terdapat insfraktruktur yang memadai," kata Denny.

Menurutnya, selama 18 tahun berinvestasi Hartati telah memajukan dan mengembangkan ekonomi Kabupaten Boul, melalui PT Hardayana Inti Plantation (HIP) dengan menyerap ribuan tenaga kerja yang berasal dari wilayah sekitar.

"Tapi sayang dalam perjalanannya harus mendapat gangguan dari berbagai pihak dan tak ada jaminan keamanan maupun jaminan perizinan oleh pemerintah setempat," ujarnya.

Kata dia, dalam kasus keterlibatan suap ini, tidak ada bukti kalau Hartati memerintahkan dan tidak mengetahuinya. Hartati mengetahui keterlibatannya malah dari media massa. "Sangat disayangkan, sebagai investor yang berjasa membangun Boul, Hartati akhirnya harus dikorbankan dan didakwa telah melakukan penyuapan yang jelas-jelas tidak pernah dilakukannya," tuturnya.

Dalam persidangan, JPU mendakwa Hartati telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dalam kasus UIP dan HGU PT HIP.

Dalam kesempatan yang berbeda usai persidangan, Hartati menyatakan apa yang didakwakan oleh jaksa tidak benar. "Fakta yang sebenarnya tidak seperti itu," imbuhnya.
(ydh)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan