Khamis, 4 Oktober 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


SBY Minta BPK Tindaklanjuti Perjalanan Dinas Fiktif PNS

Posted: 03 Oct 2012 11:55 PM PDT

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menindaklanjuti perjalanan dinas fiktif yang banyak dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah kementerian dan lembaga negara.

"Secara umum kami cuma katakan ada juga hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu pengadaan barang dan jasa, antara lain perjalanan dinas. (SBY mengatakan) Silakan tindak sesuai ketentuan," ujar Ketua BPK, Hadi Purnomo di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Kamis (4/10/2012).

Atas permintaan tersebut, Hadi berjanji akan segera menindaklanjuti "Tentu semua akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan," tuturnya.

Hadi menambahkan, kasus ini menyangkut sistem. Oleh karenanya, untuk memperbaiki sistem maka pihaknya meminta semua pengelola keuangan negara mengotomatiskan semua biaya perjalanan dinas, sehingga perjalanan dinas cocok dengan data sumber. "Sehingga otomatis bisa ketahuan," katanya.

Lebih lanjut Hadi menjelaskan bahwa pemicu dari maraknya perjalanan dinas fiktif lantaran adanya oknum PNS tertentu yang telah menyiapkan tiket palsu.

"Oknum bisa saja mungkin menyiapkan tiket yang palsu, dokumen palsu. Bisa saja. Itu bukan tugas kita. Tapi ini bisa diatasi. Kalau masing-masing membuat otomatis," tutupnya.
(put)

RUU Kamnas 100 Persen Menabrak Demokrasi

Posted: 03 Oct 2012 11:44 PM PDT

JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Keamanan Nasional (Kamnas) Agus Gumiwang menuturkan, seluruh fraksi telah menyatakan penolakannya terhadap draf yang dikirimkan oleh pemerintah.

Sebab, pasal-pasal yang dikirimkan oleh pemerintah tersebut dinilai tidak relevan dengan kondisi yang ada dan berpotensi melahirkan kembali sikap represif pemerintah seperti pada masa Orde Baru.

"Misalnya definisi ancaman, secara hati-hati harus kita rumuskan. Banyak sekali pasal dan ayat yang tidak relevan. Kegiatan intelijen, pengaturan mengenai penyadapan pemeriksaan dan penahanan," kata Agus kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2012).

Kata dia, sampai saat ini Pansus masih menunggu penjelasan dari pihak pemerintah terkait usulan RUU itu. Sebab, Pansus menilai bahwa usulan tersebut telah melanggar cita-cita demokrasi.

"Penjelasan pemerintah kita mengedepankan etika, kita akan tahu kenapa pemerintah bersikeras untuk tetap membahas RUU Kamnas ini substansinya. Faktanya substansinya drafnya bahwa 100 persen melanggar," tegasnya.

Agus menjelaskan, sebelum dibentuk pansus, Panitia Kerja (Panja) telah mengembalikan RUU itu, karena dianggap tidak memegang empat prinsip, yakni HAM, demokrasi, penegakan hukum, dan supremasi sipil.

"Kekhawatiran itu jangan dijadikan monopoli pihak tertentu. Kalau dengan empat prinsip saya kira tidak ada celah untuk kembali ke zaman sebelum reformasi," paparnya.

Kendati demikian, Agus menambahkan bahwa pihaknya masih bisa bersikap fleksibel dengan melakukan perubahan terhadap RUU Darurat Militer.

"Kita bisa sama-sama fleksibel, kalaupun kita memaksakan RUU Kamnas ini mungkin kita bisa mengubah RUU darurat militer," terangnya.
(put)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan