Rabu, 17 Oktober 2012

Republika Online

Republika Online


Aturan Islam tentang Harta Rampasan Perang (4)

Posted: 17 Oct 2012 10:47 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, Perbedaan antara ulama Mazhab Hanafi di satu pihak dan jumhur ulama di pihak lain terjadi karena perbedaan tentang waktu terwujudnya hak atas harta ghanimah itu.

Jumhur ulama, ulama Syiah Zaidiah dan Imamiah, dan ulama Mazhab Az-Zahiri berpendapat bahwa peralihan pemilikan harta rampasan dari tangan musuh ke tangan tentara Islam sudah terjadi ketika harta itu berhasil diambil dan dikuasai tentara Islam.

Sementara itu, menurut ulama Mazhab Hanafi, hal itu terwujud melalui tiga peringkat:

1. Ketika harta itu berhasil dirampas dan dikuasai tentara Islam di medan perang, maka terwujud prinsip hak secara umum.

2. Setelah harta ghanimah sampai di wilayah Islam dan belum dibagi-bagikan kepada yang berhak, hak umum itu diperkukuh; dan

3. Setelah dibagi-bagi, maka harta ghanimah menjadi hak milik pribadi.

Perbedaan pendapat tentang peralihan hak harta ghanimah itu menyebabkan munculnya perbedaan hukum tentang harta ghanimah yang masih berada di medan perang dan belum dibagi-bagikan. Perbedaan-perbedaan itu sebagai berikut:

1. Apabila seorang tentara Islam terbunuh di medan perang setelah harta ghanimah didapat, menurut jumhur ulama, haknya diwariskan kepada ahli warisnya, sementara menurut ulama Mazhab Hanafi. haknya tidak diwarisi oleh ahli warisnya.

2. Menurut jumhur ulama, imam boleh menjual harta ghanimah itu, sementara menurut ulama Mazhab Hanafi, imam tidak boleh menjualnya kecuali untuk kepentingan tentara.

3. Tentara yang merusak suatu barang ghanimah itu, menurut jumhur ulama, berkewajiban menggantinya, sementara menurut ulama Mazhab Hanafi, tidak wajib menggantinya. Bagi ulama Mazhab Hanafi, pendapat jumhur ulama tentang tiga masalah di atas baru berlaku setelah harta ghanimah itu membawa dan sampai di wilayah Islam.

Namun, semua ulama fikih sepakat bahwa berkhianat tentang harta ghanimah (gulul) ini hukumnya adalah haram karena dapat memecah-belah hati kaum Muslimin dan dapat menyebabkan kekalahan kaum Muslimin dalam peperangan.

Allah SWT berfirman, "Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya." (QS. Ali Imran: 161).

Disamping itu, Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang seseorang bernama Karkarah, "Dia di dalam neraka." Para sahabat kemudian pergi melihat orang itu dan mendapatkan di sisinya barang (harta rampasan perang) yang dicurinya." (HR. Bukhari).

Jokowi Prihatin Lihat Kondisi Kawasan Kumuh Jakut

Posted: 17 Oct 2012 10:35 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, meninjau langsung perkampungan kumuh di wilayah Jakarta Utara pada Kamis (18/10). Ia mengaku sangat prihatin karena masih ada kampung dengan kondisi yang sangat tidak ideal di ibukota.

Kampung yang menjadi sasaran kunjungan Jokowi adalah pemukiman padat penduduk di Jalan Sungai Tiram Asem, RT10/RW2, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Ia tiba di lokasi pada sekitar pukul 10.45 WIB.

"Saya ingin menunjukkan bahwa di Jakarta masih ada kampung seperti ini," kata mantan walikota Solo itu. "Dibanding wilayah Jakarta lainnya, perbedaannya seperti langit dan bumi.''

Setibanya di lokasi, Jokowi langsung disambut meriah oleh kerumunan warga. Jokowi sempat melayani foto-foto bersama para warga. Ia juga menyempatkan diri mengunjungi Pondok Pesantren Nur Attauhid Bambu Kuning.

Jokowi mengatakan kondisi tata ruang dan sanitasi di kawasan bibir pantai itu sangat memprihatinkan. Infrastruktur jalan dan fasilitas umum lainnya juga sangat tertinggal. Terlebih, kawasan tersebut selalu mendapat kiriman banjir rob.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan