Rabu, 3 Oktober 2012

detikcom

detikcom


Pegang KTP Medan, 7 WN Srilanka Diamankan Imigrasi Polonia

Posted: 03 Oct 2012 11:48 AM PDT

Kamis, 04/10/2012 01:45 WIB

Khairul Ikhwan - detikNews

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook

Jakarta Petugas Imigrasi Bandara Polonia Medan mengamankan tujuh Warga Negara Srilanka. Pasalnya selain tidak memiliki dokumen lengkap, ketujuh imigran memegang KTP Medan.

Ketujuh imigran yang salah satunya perempuan, ditangkap di terminal keberangkatan domestik Bandara Polonia, sesaat sebelum menaiki pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 203 tujuan Jakarta. Pesawat itu rencananya berangkat pukul 17.30 WIB, Rabu (3/10/2012).

Saat proses boarding pass ternyata mereka menunjukkan kartu identitas KTP yang bukan milik mereka. Ketujuh imigran kemudian didata dan dibawa ke kantor Imigrasi Kelas I Polonia, Jl. Mangkubumi, Medan.

Kepala Sub Seksi Penindakan Imigrasi Kelas I Polonia Medan, Agust Makabori mengatakan, pihaknya masih melakukan pengusutan terkait kepemilikan KTP yang berhasil disita dari para imigran tersebut.

Sementara Kepala Pos Polisi Bandara Polonia, Aiptu Saut Sihombing mengatakan, KTP yang mereka miliki diperoleh oleh Seshagiri Maheswara (27) warga Jalan Darat, Medan dan Bala Krisna (41), warga Jalan Bunga Asoka I Medan.

Keduanya berhasil diamankan polisi. Hingga Rabu (3/10) malam, mereka masih diperiksa di Pos Polisi Bandara Polonia. "Soal KTP, saya tidak tahu. Ada orang yang membuatnya di Jakarta lalu dikirim ke Medan," elak Bala Krisna.

(rul/fdn)

Tutup
 Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

loadingSending your message

Message has successfully sent


Sponsored Link

Menkum HAM: Jangan Paksa Presiden Sikapi RUU KPK

Posted: 03 Oct 2012 11:02 AM PDT

Kamis, 04/10/2012 00:58 WIB

Andri Haryanto - detikNews

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook

Jakarta Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan tekanan publik agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersikap terkait revisi Undang-Undang KPK, tidak tepat. Alasannya, revisi UU Nomor 30/2002 itu masih dalam pembahasan di Badan Legislasi DPR.

"Menyalahkan presiden seperti yang terjadi sekarang ini tidak adil. Saya sayangkan kalau ini dijadikan isu seakan-akan pemerintah harus bersikap," ujar Amir Syamsuddin kepada detikcom, Rabu (3/10/2012).

Amir menerangkan, harmonisasi draf revisi masih dimatangkan di Baleg untuk dilaporkan hasilnya ke pimpinan DPR. Setelah itu, DPR menyerahkan RUU ke Presiden dan mendelegasikan menteri terkait untuk ikut dalam pembahasan revisi.

"Jadi kalau presiden dipaksa bereaksi, ini yang sangat saya sayangkan. Karena presiden sampai saat ini belum mendapat bahan," jelas dia.

"Bagaimana mau bereaksi kalau kita belum menerima, yang terjadi justru malah pro-kontra," imbuhnya.

Kendati revisi mendapat sorotan negatif lantaran adanya usulan pengurangan kewenangan, Amir malah berpendapat sebaliknya. Dia meyakini draf revisi UU KPK nantinya justru memperkuat kewenangan KPK.

"Saya yakin tentu ada. Kalau di draftada hal positif untuk mendukung dan menyemurnakan tugas KPK dalam pemberantasan korupsi, tentu itu harus kita dukung," tutur Amir.

(ahy/fdn)

Tutup
 Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

loadingSending your message

Message has successfully sent


Sponsored Link

Tiada ulasan:

Catat Ulasan