Khamis, 30 Ogos 2012

Republika Online

Republika Online


Hakim Ketua Dicekal KPK, Kok Bisa?

Posted: 30 Aug 2012 11:21 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan cegah terhadap dua hakim Pengadilan Tipikor Semarang terkait kasus dugaan korupsi hakim tipikor, Kamis (30/8). Salah satu yang dicekal adalah Pragsono, hakim yang diduga Mahkamah Agung (MA) turut mengetahui penyuapan.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pengajuan cekal itu dilakukan demi kepentingan penyidikan atas perkara dugaan suap kepada hakim atas pelolosan perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan sebesar Rp 1,9 miliar. Dua nama hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diajukan permintaan cegah oleh KPK adalah Pragsono dan Asmadinata.

"Untuk itu, keduanya tidak diperkenankan bepergian ke luar negeri dalam enam bulan ke depan," jelas Johan di Gedung KPK, Kamis (30/8). Pragsono adalah ketua majelis hakim yang mula-mula menangani kasus dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan. Sedangkan Asmadinata adalah hakim anggota dalam kasus itu. Salah satu hakim anggota kasus ini, Kartini Mandalena Marpaung, ditangkap KPK Jumat (17/8) lalu saat hendak menerima suap terkait perkara tersebut.

Menurut Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, Pragsono paling tidak paham bahwa anak buahnya menerima suap. Dari itu, Djoko dalam sejumlah kesempatan meminta KPK menelusuri juga keterlibatan Pragsono dalam perkara suap ini.

Pragsono dan Asmadinata telah menjalani pemeriksaan oleh KPK di Semarang, Rabu (29/8). Asmadinata mengatakan, pemeriksaannya oleh KPK cuma sebagai saksi. "No comment. Hari ini jadi saksi. Belum tahu (apakah ada pemeriksaan selanjutnya)," ujarnya singkat.

Sedangkan hakim karier Pragsono menegaskan dia siap dipecat dan dijadikan tersangka jika terlibat dalam kasus suap Kartini. Pragsono mengaku sempat melarang pemberian suap tersebut. "Sebelumnya saya tidak pernah berkomunikasi dengan Bu Kartini," ujarnya.

Terkait kelanjutan proses penyidikan perkara itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan atas Kartini Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono. Heru diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Kartini. Sementara Kartini diperiksa sebagai tersangka.

Kartini ditangkap saat menerima uang suap sebesar Rp 150 juta. KPK juga menangkap hakim Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandono dan pengusaha Sri Dartuti yang diduga memberi suap. Uang itu, menurut rencana, akan digunakan untuk menyuap hakim yang tengah menangani perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan dengan terdakwa Ketua DPRD Gerobogan nonaktif, Muhammad Yaeni.

Wajibkah Berbaiat kepada Pemimpin? (1)

Posted: 30 Aug 2012 11:20 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, Baiat secara etimologis berasal dari akar kata bay'a (menjadi baa'a) yang berarti menjual. Baiat adalah kata jadian yang mengandung arti perjanjian, janji setia atau saling berjanji dan setia. Karena dalam pelaksanaannya selalu melibatkan dua pihak secara sukarela.

Baiat juga berarti berjabat tangan untuk bersedia menjawab akad transaksi barang atau hak dan kewajiban, saling setia dan taat.

Secara terminologis ada beberapa definisi baiat yang dikemukakan oleh ulama. Menurut Ibnu Khaldun (wafat 808 H/1406 M), sosiolog muslim, baiat adalah perjanjian orang yang berbaiat untuk taat melakukan sumpah setia kepada pemimpinnya bahwa ia akan menyelamatkan pandangan yang diembannya dari pemimpin, baik berupa perintah yang disenangi atau tidak disenangi.

Menurut Dr Munir Al-Ajlani (ahli sejarah hukum dari Universitas Suriah), baiat menghendaki seorang manusia menyatakan kerelaan dan kepatuhannya terhadap khalifah, bukan pemilihan, penyerahan atau pendelegasian terhadap khalifah.

Ibnu Manzur (630-711 H, ahli fikih) mengemukakan bahwa baiat adalah ungkapan perjanjian antara dua pihak yang seakan-akan salah satu pihak menjual apa yang dimilikinya, menyerahkan dirinya dan kesetiaannya kepada pihak kedua secara ikhlas dalam urusannya.

Menurut Imam Muhammad Abu Zahrah (ahli fikih dari Mesir), baiat merupakan syarat yang disepakati oleh mayoritas umat lslam Suni dalam pemilihan kepala negara yang dilakukan oleh ahl al-hall wa al-aqd (Majelis Syura), sebagai wakil umat.

Mereka mengadakan kontrak sosial dengan kepala negara terpilih atas dasar kesetiaan dan ketaatan kepadanya selama ia tidak melakukan maksiat. Karena itu kepala negara harus melaksanakan haknya menjalankan undang-undang dan kewajiban untuk mewujudkan keadilan sesuai dengan ketentuan Alquran dan sunah Rasulullah SAW.

Secara umum dapat dikatakan bahwa baiat merupakan suatu transaksi perjanjian antara pemimpin dan umat lslam dalam mendirikan daulah Islamiyah sesuai dengan Alquran dan sunah Rasulullah SAW. Dengan kata lain baiat merupakan peijanjian atas kepemimpinan berdasarkan sistem politik lslam.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan