Khamis, 30 Ogos 2012

ANTARA - Berita Terkini

ANTARA - Berita Terkini


KPUD Majene wacanakan penambahan dapil

Posted: 30 Aug 2012 06:57 PM PDT

Majene, Sulbar (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, telah mewacanakan penambahan daerah pemilihan (dapil) pada pemilu legislatif mendatang dari tiga menjadi empat dapil.

Rencana tersebut disampaikan pada sosialisasi peraturan KPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Aula Kantor KPU Majene.

"Walau tahapan penataan dan pemetaan dapil untuk persiapan pemilu legislatif masih jauh, sudah ada ancang-ancang untuk penambahah menjadi enam dapil dibanding jumlah sebelumnya hanya sebanyak tiga dapil," kata anggota KPU Majene, Surakhmat di Majene, Jumat.

Dia mengaku, dikabulkannya uji materi Undang-undang Pemilu oleh Mahkamah Konstotusi (MK) sesuai pengajuan ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra yang juga menjadi kuasa hukum 22 parpol dalam tuntutannya, kecil kemungkinan terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD.

"Partai yang tidak mencapai PT (Parliamentary Threshold) kemarin tidak akan repot untuk pindah ke partai lain karena tetap menjadi peserta pemilu 2014," terangnya.

Pada tempat yang sama, anggota KPU Majene lainnya, Salman, Muhsin menegaskan semua parpol diwajibkan memasukkan daftar Kartu Tanda Anggota (KTA) sebanyak 170 orang, jumlah ini sesuai dengan jumlah penduduk sementara Majene yang mencapai 170 ribu lebih.

"Perbandingan antara jumlah anggota yang harus didaftarkan setiap partai adalah satu berbanding 10 ribu dari total jumlah penduduk. Jumlah penduduk Majene diperkirakan akan mencapai sekitar 170 ribu saat memasuki pileg 2014 mendatang," jelasnya menyebutkan.

Meskipun jadwal pendaftaran parpol akan berakhir 7 September 2013, tetapi saat ini baru tercatat satu parta yang mendaftar ke KPU Majene. Parpol yang mendaftar sebagai peserta pemilu baru Partai Nasional Demokrat (Nasdem), sementara partai kecil maupun pertai besar lainnya belum juga mendaftar.

Salman mengingatkan, perwakilan parpol yang hadir di KPU segera mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu dengan melampirkan syarat keanggotan parpol.

Sosialisasi peraturan KPU Nomor 7 dan Nomor 8 ini diikuti perwakilan seluruh parpol, selain itu juga dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda, unsur perguruan tinggi, dan unsur pemerintah.

(ANTARA)

(T.KR-AHN/C/F002/F002) 31-08-2012 08:45:42

Gugatan paten tak ganggu penjualan Samsung Indonesia

Posted: 30 Aug 2012 06:41 PM PDT

Jakarta (ANTARA News) - Meskipun perusahaan induknya tengah berseteru dengan Apple Inc. terkait hak paten beberapa produk mereka, penjualan ponsel pintar dan tablet PT Samsung Electronics Indonesia  tidak terkena imbas.

"Sampai sekarang kami masih memimpin pasar tablet di Indonesia dengan 24 persen pangsa pasar pada kuartal pertama 2012, sejauh ini tidak ada tanda-tanda penurunan penjualan," kata Vice President Business Advisor Samsung Electronics Indonesia, Andre Rompis, dalam acara peluncuran Samsung Galaxy Note 10.1 di Jakarta, Kamis.

Andre mencontohkan, penjualan ponsel pintar terbaru Samsung Galaxy S III yang diklaim cukup mengesankan baik untuk pasar Indonesia maupun secara global yang telah melampaui 10 juta unit penjualan.

"Di beberapa negara lain di luar Amerika Serikat sepertinya tidak akan terlalu berdampak," kata Andre, meskipun menolak menyebutkan nilai penjualan maupun kuantitasnya.

Menurut Andre, pihak Samsung justru prihatin dengan keputusan yang memenangkan Apple tersebut karena berpotensi mendorong harga ponsel pintar dan tablet (terutama di Amerika Serikat) menjadi lebih mahal akibat sedikitnya variasi produk.

"Selama ini kami mengedepankan pendekatan yang terus menerus kepada konsumen, yang merupakan strategi utama untuk memenangkan hati konsumen," kata Andre.

Pihak Apple menganggap Samsung yang bermain di pasar ponsel pintar dan tablet telah melanggar hak paten produk mereka yang bernuansa desain persegi panjang dan sudut membulat khas iPhone buatan Apple.

Keputusan juri di pengadilan AS menilai raksasa elektronik Korea Selatan telah melanggar beberapa paten produk Apple dan mengganjar denda sebesar 1.051 miliar dollar AS (sekitar Rp 9 triliun).

Sebelumnya juga dikhawatirkan keputusan itu akan menunda peluncuran beberapa produk terbaru Samsung, khususnya tablet terbaru Samsung Galaxy Note 10.1 yang akan dipasarkan mulai 1 September mendatang di Indonesia.

(P012)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan