Rabu, 22 Ogos 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Usman: Kuncinya di DPR dan Presiden

Posted: 22 Aug 2012 09:20 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Usman Hamid, aktivis HAM Change.org yang juga mantan koordinator Kontras, mengungkapkan, kunci dari pergantian komisioner Komnas HAM ada di tangan DPR dan Presiden. DPR, bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bertanggung jawab atas penegakan HAM di Indonesia.

"Kuncinya (pergantian Komisioner Komnas HAM) ada di DPR. Bahkan ini juga menjadi tanggung jawab Presiden sebagai kepala pemerintah dan negara yang bertanggung jawab atas pemajuan dan perlindungan HAM secara nasional," kata Usman saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/8/2012).

Usman menjelaskan, komisioner Komnas HAM yang sekarang, Ifdal Kasim, dapat menyerahkan mandatnya kepada DPR jika pada akhir Agustus nanti belum dipilih komisioner yang baru. Terlebih lagi wacana perpanjangan jabatan komisioner yang sekarang urung disetujui DPR ataupun Presiden.

Status komisioner itu, lanjut Usman, otomatis demisioner, tak dapat mengambil keputusan. Hal ini, terangnya, dapat merugikan masyarakat yang melaporkan kasusnya ke Komnas HAM dan membutuhkan keputusan di tingkat komisioner.

Usman menjelaskan, salah satu masalah yang sering kali timbul adalah DPR dapat meninjau dan menelusuri kembali hasil panitia seleksi, hal itu dapat diperpanjang 1 bulan hingga selama-lamanya 3 bulan. "Kalau lewat dari itu berarti kesungguhan DPR dan Pemerintah untuk membangun Komnas HAM yang efektif patut diragukan. Bahkan bisa dianggap melalaikan dan tak melaksanakan UU," katanya.

Menurut Usman, perpanjangan jabatan Komisioner Komnas HAM seperti dilontarkan Ifdal Kasim perlu dan rasional. Hal itu mengingat DPR perlu waktu untuk melakukan fit and proper test. Proses tersebut memang tidak dapat dimungkiri lebih bernuansa politis. "Nuansa politis tersebut dapat positif dan juga tidak," katanya.

Usman mengusulkan sebaiknya DPR memperpanjang masa jabatan Ifdal Kasim selama satu bulan sebagai bukti adanya itikad baik dalam melaksanakan ketentuan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dia mengungkapkan, diperpanjang atau tidaknya status Komisioner Komnas HAM sekarang sangat tergantung dari perkembangan masa sidang di DPR yang dimulai pekan depan. Menurut dia, usul Ifdhal masuk akal karena mungkin Kommas HAM khawatir tenggat itu tak akan tercapai mengingat suasana Idul fitri. Sebaiknya Komnas HAM segera menyurati Komisi III DPR tentang tenggat yang semakin pendek dan alasan kekhawatiran itu.

Hal ini, lanjut Usman, penting sebagai langkah antisipasi.  "Jadi penentuan perpanjangan waktu jabatan komisioner harus diputuskan dalam waktu dekat ini. Tapi, lebih baik jika jabatan komisioner yang sekarang diperpanjang," pungkasnya.

Penembak Brigadir Yohan Diduga Kabur Naik "Speed Boat"

Posted: 22 Aug 2012 03:40 AM PDT

Penembak Brigadir Yohan Diduga Kabur Naik 'Speed Boat'

Penulis : Dian Maharani | Rabu, 22 Agustus 2012 | 16:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaku penembakan anggota Polres Paniai, Papua, Brigadir Yohan Kisiwaitouw, diduga kabur melalui sungai menggunakan speed boat (kapal cepat). Saat ini Polri masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.

"Kejadian dekat dengan sungai, diperkirakan pelaku menggunakan speed boat, aparat kepolisian sedang melakukan pencarian dan pengejaran," terang Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto, Rabu (22/8/2012).

Agus menjelaskan, pada Selasa (21/8/2012) itu, Yohan dan Briptu Gustaf Watanoi sedang melakukan patroli di Bandara Enarotali, Paniai, Papua. Kemudian, keduanya hendak beristirahat dan membersihkan kendaraan di dekat bandara.

Selanjutnya, Gustaf pergi mencari makan siang. Saat itulah, tiba-tiba peluru mengenai Brigadir Yohan. Peluru mengenai kepala dan dada kiri Yohan Kisiwaiteo. Penembakan dari orang tak dikenal tersebut menewaskan Yohan seketika.

Belakangan juga terdengar, penembakan itu diklaim dilakukan oleh anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM). Agus mengatakan, belum dapat memastikan peluru yang digunakan oleh pelaku.

"Untuk peluru kami belum bisa pastikan karena memang dalam kondisi sudah rusak, untuk menentukan dari senjata rakitan atau standar masih dilakukan penelusuran penyelidikan mendalam," terang Agus.

Editor :

Ana Shofiana Syatiri

Tiada ulasan:

Catat Ulasan