Khamis, 12 Julai 2012

Republika Online

Republika Online


Kasus Pengadaan PLTS, KPK Periksa Saksi Neneng Sri Wahyuni

Posted: 12 Jul 2012 11:09 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melanjutkan penyidikan mengenai kasus dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni, istri M Nazaruddin. Pemeriksaan Jumat (13/7) ini dilakukan terhadap saksi, yaitu Arifin Ahmad dan Eva Rahadian, Karyawati PT Permai Group.

"Eva Rahadian dan Arifin Ahmad didatangkan sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans," jelas juru bicara KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi (13/7).

Sebelumnya Arifin pernah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen di Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi, Timas Ginting, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Arifin mengaku perusahaannya pernah dipinjami oleh pihak Nazaruddin dalam proyek ini. Arifin juga mengaku bahwa perusahaannya tidak mampu mengerjakan proyek tersebut, dan perusahaannya juga mendapat pinjaman dari pihak lain.

RUU Perguruan Tinggi Resmi disahkan

Posted: 12 Jul 2012 10:49 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perguruan Tinggi (PT) menjadi UU pada sidang paripurna, Jumat (13/7). Keputusan ini disetujui oleh semua fraksi Partai Politik.

"Semua Fraksi setuju untuk mengesahkan RUU PT pada sidang paripurna hari ini," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR, Syamsul Bachri S, dalam sidang paripurna di gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/7). RUU PT ini kata Syamsul mengamanatkan pemerintah untuk terus menumbuhkan pendidikan nasional guna kemajuan peradaban dan beragama.

Sementara, Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto menekankan UU ini menjamin agar masyarakat dapat melaksanakan PT baik bagi masyarakat yang mampu atau tidak. Dalam UU, masyarakat yang tidak mampu tapi berprestasi atau juga yang tidak berprestasi diberikan pinjaman untuk sekolah ke PT. "Nantinya akan dibayar saat mereka sudah bekerja," katanya.

Hal yang sama juga diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh, bahwa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diharuskan untuk mencari dan menjaring masyarakat dari daerah tertinggal atau yang tidak mampu untuk diterima kuliah. Hal itu dengan kuota sebesar 20 persen dari seluruh mahasiswa baru dan tersebar pada seluruh jurusan.

"Kami mengharuskan PTN untuk menerima masyarakat miskin dengan kuota 20 persen dari seluruh mahasiswa," ungkapnya di sidang paripurna.

Selain itu, juga terdapat sejumlah butir penting dalan RUU PT ini. M Nuh menjelaskan, di dalamnya ada peningkatan wajib belajar menjadi 12 tahun dengan semangat untuk melakukan afirmatif pada kelompok masyarakat yang tidak mampu.

Selain itu, juga ditetapkan 30 persen dari biaya operasional PTN dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk pendaanan riset bagi mahasiswa. Tak hanya itu, aturan ini juga menetapkan bidang studi Agama Islam, Pancasila, Kewarganegaraan serta bahasa indonesia sabagai mata kuliah wajib bagi S1 dan Diploma.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan