Selasa, 10 Julai 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Wa Ode Bantah Semua Kesaksian Haris

Posted: 10 Jul 2012 10:13 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Wa Ode Nurhayati membantah semua kesaksian Haris Surahman dalam sidang perkara Dana Penyesuian Infrastruktur Daerah (DPID) di Pengadilan Tipikor, Selasa (10/7/2012). Menurutnya, Haris berbohong jika mengatakan, dirinya mengetahui setiap transaksi yang dilakukan Haris melalui Sefa (asisten pribadi Wa Ode).

"Dalam pertemuan tidak ada konteks bicarakan DPID. Soal komunikasi saya by phone dan sms, soal penyerahan uang juga tidak ada. Saya minta saudari Sefa atau saya tau transaksi Haris dan Sefa, itu juga tidak benar," terang Wa Ode.

Terdakwa Wa Ode juga menjelaskan bahwa uang yang diberikan Haris melalui Sefa Yolanda bukan sebanyak Rp 6 miliar, melainkan hanya Rp 4 miliar. Uang tersebut sebesar Rp 3,750 miliar dan dari Syarif Ahmad Rp 250 juta.

"Yang diakui oleh Sefa pernah diterima dari saudara Haris itu Rp 4 miliar bukan Rp 6 miliar. Terdiri dari diterima langsung beberapa kali oleh Sefa sebesar Rp 3,750 miliar dan oleh Syarif Ahmad Rp 250 juta. Seluruhnya tanpa sepengetahuan saya," terangnya.

Menurut Wa Ode, uang itu pun telah dikembalikan pada Oktober 2010. Sefa melaporkan penerimaan uang tersebut kepadanya.

"Yang pasti, sudah diakui Sefa empat miliar. Sudah dikembalikan full 4 miliar. Begitu saya tahu, saya memarahi habis Sefa dan saya perintahkan untuk dikembalikan," tandasnya.

Dalam waktu kurang lebih seminggu uang tersebut pun telah dikembalikan. "Jadi ini kasusnya sudah selesai 2010, baru ditetapkan KPK jadi tersangka satu tahun berikutnya," terangnya.

Selain itu, menurut Wa Ode, Sefa melakukan transaksi ke rekeningnya sejak tahun 2008 ketika diangkat menjadi asisten pribadinya. Jadi, bukan sejak Oktober 2010 atau saat dirinya menjadi anggota DPR.

"Rekening saya itu hanya ada setoran tunai dari Sefa. Tapi sekali lagi bukan urusan anggaran apalagi Sefa adalah calo," tandasnya.

Menurut Wa Ode, Sefa hanya menjalankan tugasnya sebagai asisten pribadi. Dia menerangkan, aliran dana di rekeningnya pun seluruhnya uang usaha dan uang pribadinya, tidak ada aliran dana dari Haris atau pengusaha manapun.

Wa ode pun mengaku memiliki bukti-bukti pengiriman uang tersebut. "Ada semuanya lengkap. Bahkan sudah diserahkan ke penyidik. Tapi saya masih jadi tersangka. TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) pula," ujarnya.

Editor :

Aloysius Gonsaga Angi Ebo

Ketua MK: Ateis dan Komunis Diperbolehkan

Posted: 10 Jul 2012 09:41 AM PDT

Ketua MK: Ateis dan Komunis Diperbolehkan

Penulis : Aditya Revianur | Selasa, 10 Juli 2012 | 22:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, keberadaan golongan penganut ateis dan komunis di Indonesia diperbolehkan. Hal tersebut mengacu pada konstitusi bahwa kebebasan harus dianggap setara.

"Semenjak ada MK, kebebasan individu ateis dan komunis bebas menjalankan apa yang dianutnya di Indonesia. Tapi mereka tidak boleh mengganggu kebebasan orang lain, terutama orang yang menganut agama tertentu. Kebebasan harus dianggap sama," ujar Mahfud MD di sela-sela konferensi pers kedatangan Angela Merkel di MK, Jakarta, Selasa (10/7/2012).

Menurut Mahfud, pelarangan terhadap keberadaan individu ateis dan komunis melanggar hak asasi manusia. Begitu juga bahwa penganut ateis dan komunis, mereka tidak boleh mengganggu keberadaan individu beragama.

Pernyataan dari Mahfud yang memperbolehkan seorang ateis dan komunis hidup di Indonesia didasarkan pada pertanyaan eksplisit Kanselir Jerman, Angela Merkel, yang menyinggung kebebasan beragama dan proses demokratisasi di Indonesia.

Pelarangan atas keberadaan individu ateis ataupun komunis adalah sama saja dengan melanggar upaya penegakan HAM dan demokratisasi yang sedang berjalan di Indonesia.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan