Rabu, 25 Julai 2012

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


James Gunardjo berniat praperadilan-kan KPK

Posted: 25 Jul 2012 07:36 AM PDT

ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. (FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari)

Berita Terkait

Jakarta (ANTARA News) - Tersangka dugaan suap pengurusan pajak KPP Sidoarjo, Jawa Timur, James Gunardjo (JG), berniat mem-praperadilan-kan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyidikan kasus yang tengah menjeratnya.

Kepada pers di Jakarta, Rabu, kuasa hukum James, Sehat Damanik, mengatakan, langkah itu diambil berdasarkan dua alasan, yakni penyidikan KPK tidak sesuai dengan kewenangan dan kategorisasi pelaku yang tidak termasuk sebagai penyelenggara negara.

"Dalam UU KPK tertulis bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu berkaitan dengan penyelenggara negara. Nah klien kami tidak masuk kategori itu," kata Damanik.

Dia menuturkan, dalam UU KPK itu juga dijelaskan bahwa KPK berhak menangani kasus yang dilakukan oleh penegak hukum, aparatur negara, dan orang-orang yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Karenanya Damanik mempertanyakan pula alasan dan kepastian status kliennya tersebut.

"Kalau dibaca di UU itu, ternyata klien saya tidak termasuk. Dia juga bukan penegak hukum, bahkan bukan aparat penyelenggara negara," ujarnya.

Lebih lanjut Damanik mengatakan bahwa penetapan James Gunardjo dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan KPP Sidoarjo Selatan Tommy Hindratno juga tidak didahului dengan penetapan tersangka lain.

Selain itu, besaran suap yang disangkakan kepada kliennya juga tidak mencapai angka Rp1 miliar atau lebih. Padahal, angka itu juga akan menentukan penyidikan atas kasus kliennya. "Jadi KPK tidak berhak mengusut kasus itu. Bukan kewenangan KPK. Kasus itu harusnya ditangani kejaksaan atau Polri," ujarnya.

Menurut Damanik, administrasi dan berkas yang menguatkan surat praperadilan tersebut tengah dipersiapkan tim kuasa hukum berdasar pada fakta yang dimiliki. "Rencananya tanggal 30 Juli ini akan kami ajukan dan tentunya kami sudah mempersiapkan semuanya," tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan bahwa tidak ada satu pun UU yang dilanggar KPK dalam penyidikan kasus ini.

Menurut dia, keberadaan dua alat bukti turut memperkuat dikeluarkannya surat perintah penyidikan kepada keduanya.

Karenanya, Johan Budi menambahkan, jika pihak James Gunardjo tetap menempuh praperadilan, KPK telah siap menghadapinya.
(ANT)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca

Kirim Komentar

Pemkab Kulon Progo sertifikasi produk unggulan

Posted: 25 Jul 2012 07:21 AM PDT

Kami melihat langkah ini merupakan cara yang adil dan merata dibanding melakukan proteksi melalui merek,"

Berita Terkait

Kulon Progo (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan sertifikasi produk unggulan dengan pendekatan indikasi geografis supaya tidak dimanipulasi pihak lain.

Beberapa produk unggulan yang akan segera diproteksi antara lain gula semut, kopi, teh suralaya, durian menoreh, serta produk tas serat alam.

"Kami melihat langkah ini merupakan cara yang adil dan merata dibanding melakukan proteksi melalui merek," kata Bupati Kulon Progo, Hasto Wardoyo saat bertemu tim dari Pusat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di Wates, Rabu.

Ia mengatakan, rencana sertifikasi produk akan dilakukan mulai tahun ini. Sertifikasi produk akan dapat mengangkat produk itu sendiri. Selain itu, dapat mengangkat daerah asal produk itu dihasilkan dan objek lain terkait daerah itu dapat terangkat dengan sendirinya.

Dia mengakui, banyak hal yang butuh publikasi dengan mendompleng produk.

"Kabupaten Kulon Progo memiliki objek wisata yang sedang kembangkan khususnya di wilayah utara. Namun, dalam publikasinya, kami perlu mendompleng produk. Seandainya nanti kopi dan teh suralaya sudah tersertifikasi, maka objek wisata yang ada di sana akan turut terpublikasi," kata Hasto.

Sementara, Direktur Eksekutif Pusat HKI Fakultas Hukum UII, Budi Agus Riswandi mengatakan, perlindungan sebuah produk lewat sertifikasi melalui indikasi geografis lebih menguntungkan dibanding merek. Sebab, cara ini akan langsung merujuk pada daerah tempat produk dihasilkan.

"Ini sekaligus akan menghindarkan penyalahgunaan oleh pihak lain. Seperti yang terjadi pada kasus salah merek yang diproduksi perusahaan luar negeri. Ini merugikan kita sendiri," kata Budi.

Ia juga mengatakan, produk gula semut Kulon Progo belum ada perlindungan lewat HKI, baru lewat kelompok. Padahal ini sangat menguntungkan dan sudah diekspor. Di DI Yogyakarta sertifikasi melalui indikasi geografis sudah dilakukan petani salak di Sleman dengan label Salak Pondoh Sleman.

"Di Kabupaten Kulon Progo bisa menyusul karena gula semut misalnya sedang tren dan sudah ekspor," kata Budi.
(KR-STR/Z002)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca

Kirim Komentar

Tiada ulasan:

Catat Ulasan