Isnin, 2 April 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Ical Bantah Manfaatkan Isu BBM Jelang Pemilu 2014

Posted: 02 Apr 2012 01:28 AM PDT

JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie membantah telah memanfaatkan isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kepentingan pemilihan umum (Pemilu) 2014 mendatang.
 
"Isu mengenai itu tidak ada," ujar Ical, sapaan akrabnya, di kediaman pribadinya di Jalan Ki Mangunsarkoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2012).
 
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam jumpa pers di Istana Negara Jakarta pada Sabtu, 31 Maret 2012 lalu mengatakan bahwa rencana kenaikan harga BBM bersubsidi dialihkan ke unsur politis menjelang Pemilu 2014 mendatang, oleh beberapa pihak.
 
"Pandangan dan pembahasan tentang kemungkinan kenaikan harga BBM ini sangat politis. Bahkan saya merasakan segala sesuatunya dikaitkan dengan politik terkait politik menjelang tahun 2014," ujar Presiden.
 
Menurut Presiden, hal tersebut tidak salah namun bila dilakukan terlalu politis maka pembahasan dan pemikiran dapat menjadi tidak objektif dan dirasakan kurang rasional.
 
"Hal begini sebenarnya tidak salah, tetapi kalau sangat politis dan terlalu politis maka pembahasan dan pemikiran bisa kurang objektif dan kurang rasional," tuturnya.

(lam)

Hanura Ajak Rakyat Ramai-Ramai Gugat UU APBN-P 2012

Posted: 02 Apr 2012 01:21 AM PDT

JAKARTA - Ketua DPP Partai Hanura Akbar Faisal mendukung upaya seluruh elemen masyarakat untuk mengajukan judicial review terhadap UU APBN-P 2012 pasal 7 ayat 6a. Bahkan dia mengimbau seluruh masyarakat untuk beramai-ramai mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Seluruh elemen bangsa harus ramai-ramai untuk melakukan judicial review untuk mengembalikan mekanisme legislasi kita ke dalam jalur yang benar," tuturnya kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (02/04/2012).
 
Namun Akbar menegaskan partainya tidak akan mengajukan judicial review secara langsung. Kendati demikian pihaknya akan selalu mendukung upaya yang dilakukan para penggugat. "Kami hanya berkoordinasi saja. Lha wong substansinya sama kok. Kami juga melakukan komunikasi dengan mereka," imbuh Akbar.
 
Pada kesempatan tersebut anggota Komisi II DPR ini menegaskan bahwa ayat 6A tersebut adalah ayat siluman. Selain itu dia juga menganggap bahwa pelaksanaan sidang paripurna kemarin banyak terjadi pentimpangan.
 
"BLSM itu gak ada. Itu tipu-tipu. Ayat 6A itu ayat siluman. Dalam paripurna kemarin ada kesalahan prosedural. Itu kan hanya sampai jam 24.00 WIB saja, enggak boleh lebih. Termasuk juga substansinya itu juga melanggar konstitusi," tutupnya.

(ful)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan