Isnin, 2 April 2012

KOMPASentertainment

KOMPASentertainment


Melinda Tak Setuju Goyangannya Dicap Vulgar

Posted: 02 Apr 2012 07:42 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyanyi dangdut Melinda mengaku tak sependapat jika goyangannya dicap vulgar oleh pihak tertentu. 

Menurut Melinda, acungan kedua telunjuknya tersebut jauh dari kesan negatif. "Sebenarnya dari tahun lalu, pas saya tur, memang saya biasa joged seperti itu. Kalau saya cukup telunjuk saja," kata Melinda dalam wawancara di Jakarta, Senin (2/4/2012).

Sejak awal Melinda hanya ingin gerakan tariannya bisa mudah diingat segala umur tanpa terkesan vulgar. "Saya terimakasih sama koreografer saya, karena saya meminta gimana caranya supaya mudah diingat. Ini kan cinta satu, satu ya dengan satu telunjuk kan," tekannya.

Ancaman Enam Tahun Penjara Bikin Ipul Gemetar

Posted: 02 Apr 2012 07:42 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com -- Ancaman kurungan enam tahun penjara akibat kelalaian dalam berlalu lintas sekaligus menyebabkan nyawa melayang, ternyata telah membuat pedangdut Saipul Jamil gemetar.

"Terus terang saya takut mendengar ancaman hukuman enam tahun itu. Ya mau bagaimana lagi kalau mereka menganggapnya ini disebabkan oleh saya, kelalaian saya," ujar Ipul, demikian Saipul biasa disapa, kepada Kompas.com saat dihubungi via telepon genggamnya di Jakarta, Senin (2/4/2012).

Saipul tetap bersikeras jika kecelakaan maut di tol Cipularang yang menyebabkan sang istri, Virginia Anggraeni, tewas seketika itu murni musibah yang tak bisa dihindari. "Padahal ini kan murni kecelakaan, bukan karena faktor kesengajaan saya, misalnya sengaja mau membunuh atau apa. Saya sih takut ya," katanya lagi.

Sementara itu, Penyidik Kepolisian Resor Purwakarta, Rabu (28/3/2012) lalu, resmi menyerahkan Saipul berikut kendaraan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Tersangka kasus kecelakaan di Kilometer 96+500 yang mengakibatkan korban tewas itu dijerat Pasal 310 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kepala Kepolisian Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, sesuai pasal tersebut, khususnya ayat 4 yang menyebut kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.

Bahtiar menambahkan, Saipul akan dilimpahkan berikut mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1843 UFU yang menjadi barang bukti dalam kasus kecelakaan yang terjadi September 2011 tersebut. Ini merupakan penyerahan kedua setelah sebelumnya penyidik melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Purwakarta. 

Tiada ulasan:

Catat Ulasan