Selasa, 13 Mac 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Dirjen Pajak: Kami Tak Tutup Mata

Posted: 13 Mar 2012 11:47 AM PDT

Dirjen Pajak: Kami Tak Tutup Mata

Maria Natalia | Tri Wahono | Rabu, 14 Maret 2012 | 00:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak kembali mencuat dengan munculnya nama Dhana Widyatmika dan Ajib Hamdani. Menurut Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, pihaknya tidak akan memberikan celah perlindungan sedikit pun pada pegawai pajak yang terindikasi melakukan korupsi.

Ia menyatakan, Ditjen Pajak mendukung penuh penegak hukum yang mengusut kasus-kasus mafia pajak. "Kami bukannya tutup mata. Saya tidak pernah ingin melindungi pejabat-pejabat di Ditjen Pajak yang melakukan penyimpangan. Saya jamin dan janji pada masyarakat dan anggota dewan saya tidak akan melindungi siapapun," tegas Fuad di Jakarta, Selasa (13/3/2012).

Namun, ia menyatakan agar publik juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pasalnya, belum tentu, seorang pegawai yang disebut namanya oleh PPATK dianggap bersalah, jika belum dapat dibuktikan. Ia mengatakan ada juga pejabat pajak yang baik tapi difitnah karena taat melakuan investigasi terhadap perusahaan wajib pajak yang bermasalah.

"Ada juga laporan tentang petugas pajak yang ternyata tidak benar. Dia adalah orang jujur yang melakukan penyidikan dan investigasi terhadap wajib pajak tertentu, tapi kemudian ada serangan balik memfitnah dia. Tujuannya untuk menggeser dia. Ini masyarakat juga harus hati-hati terhadap isu ini karena pejabat ini justru pejabat yang sedang berhadapan dan berbenturan dengan pemain-pemain yang kuat," tutur Fuad.

"Fitnahnya kadang datang bertubi-tubi agar dia disingkirkan dari jabatannya. Ini mohon jadi catatan publik," sambung Fuad. Selain itu, Fuad juga meminta agar publik tidak terus mempersalah Direktorat Jenderal Pajak dan menilai dari sisi buruk saja karena pemberitaan media semata.

Menurutnya, pihaknya terus berusaha semaksimal mungkin untuk memberantas mafia pajak. Bahkan, saat kasus Gayus bergulir, ia mempersilakan 40 penyidik Bareskrim untuk memeriksa sekitar 135 pegawai pajak untuk kepentingan penyidikan. Ia tidak mau Ditjen Pajak disebut seolah melegalkan mafia pajak di dalamnya.

"Jangan masyarakat hanya diberikan informasi yang negatif terus, seolah-olah Dirjen Pajak tidak pernah melakukan hal-hal yang baik dan perbaikan. Dihujat terus. Kami selalu tindak lanjuti laporan dari luar. Pengungkapan kasus-kasus pajak itu terjadi karena reformasi dalam Ditjen Pajak," pungkasnya.

Dirjen Pajak: Belum Cukup Data untuk Usut Wilmar Group

Posted: 13 Mar 2012 09:05 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany membantah bahwa pihaknya tidak menindaklanjuti laporan dari pegawai pajak Kepala Kantor Pajak Pratama Besar Dua M Isnaeni terkait skandal penggelapan restitusi pajak dua perusahaan di bawah Wilmar Group, yakni PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA).

Fuad mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) masih membutuhkan data mengenai restitusi dua perusahaan tersebut dan menelusuri pegawai pajak yang diduga terlibat dalam penggelapan itu. Ditjen Pajak kesulitan untuk menghitung berapa over invoicing dari perusahaan yang kerap menjadi modus penggelapan dari perusahaan yang mendapatkan restitusi pajak (pengembalian kelebihan pajak).

"Kami lakukan investigasi dan itu tidak mudah karena kami butuh data. Data kami mungkin enggak akurat semestinya untuk menghitungnya," ujar Fuad di Jakarta, Selasa (13/3/2012).

Ia mengatakan, untuk menghitung dan mendapatkan data tersebut, Ditjen Pajak membutuhkan pihak ketiga dari swasta untuk membantu penghitungan. Pihak ketiga tersebut dinamakan surveyor yang bisa menghitung berapa hasil produksi dan ekspor perusahaan sehingga dapat ditindaklanjuti Ditjen Pajak.

"Nanti surveyor bisa melakukan penelitian betul enggak diekspor, data produksinya berapa? Itu bisa dibantu dari pihak swasta karena tidak bisa menghitung semuanya sendiri," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada Isnaeni maupun orang-orang yang melaporkan tindak penyimpangan pegawai pajak agar tidak hanya melaporkan hal ini melalui surat atau pesan singkat telepon seluler. Pelapor diminta mendatangi kantor Ditjen Pajak dan membawa bukti-bukti yang dapat ditelusuri pihaknya.

"Tolong ketemu saya karena saya butuh kesaksian dari yang melapor, karena Anda banyak tahu. Saya enggak punya dokumen itu gimana. Anda hanya mengatakan ada penyimpangan di kantor wilayah di daerah, tapi tidak berikan data atau bukti. Berikan, biar bisa kita selesaikan penyimpangannya," ujar Fuad.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Panitia Kerja Pemberantasan Mafia Pajak Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan keseriusan Ditjen Pajak dan Kejaksaan Agung dalam mengusut skandal PT Wilmar dan PT MNA yang diduga terjadi penggelapan restitusi ini mencapai Rp 7,2 triliun. Panja menyebut Ditjen Pajak tidak mengindahkan laporan Isnaeni sejak delapan bulan lalu, sehingga Isnaeni justru mengadu pada Komisi III DPR.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan