Rabu, 29 Februari 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Nazar Tantang Didi Laporkan Pencemaran Nama Baik

Posted: 29 Feb 2012 01:24 AM PST

© 2007 - 2012 okezone.com, All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0433 seconds

Absen 3 Bulan, Angie Bakal Dipecat dari DPR

Posted: 29 Feb 2012 01:22 AM PST

JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR memperingatkan Angelina Sondakh agar tetap menjalankan tugas sebagai anggota Komisi X DPR. Bila Angie tidak bertugas selama tiga bulan berturut-turut, Puteri Indonesia tahun 2001 bakal dipecat dari DPR.
 
"Kalau nanti sudah tidak bisa melakukan tugas berturut-turut selama tiga bulan, bisa BK keluarkan dari keanggotaan," kata Ketua BK DPR M Prakosa saat dihubungi wartawan, Rabu (29/2/2012).
 
Menurut Prakosa pemecatan tersebut sesuai dengan Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam Pasal 213 ayat (2) huruf a, disebutkan anggota dewan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun.
 
"Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang," jelas Prakosa.
 
Selain surat keterangan dokter, anggota dewan bisa disebut tidak dapat melaksanakan tugas bila tidak diketahui keberadaannya, "dan atau tidak hadir dalam rapat tanpa keterangan apapun selama 3 (tiga) bulan berturut-turut," ujarnya.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Angie sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games pada Jumat, 3 Februari 2012. Dia dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 tentang larangan menerima janji dan hadiah, serta Pasal 11 dan 12A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang larangan menerima suap.
 
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Angie tidak lagi terlihat di DPR. Namun fraksi Demokrat mengaku pernah menerima surat permohonan izin tidak masuk dari Angie dengan alasan sakit dan tengah mempersiapkan jalannya proses hukum.
 
Meski berstatus tersangka Angie tetap menerima penghasilan total Rp51,5 juta. "Hak-hak nya masih diberikan sampai saat ini karena dia masih tercatat anggota DPR," tegas Prakosa.

(teb)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan