Isnin, 2 Januari 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Sopir Bus Sumber Kencono Syok Baru Kali Ini Celaka

Posted: 02 Jan 2012 01:17 AM PST

MADIUN - Agus Widodo, sopir bus Sumber Kencono yang terguling di Madiun pada 1 Januari kemarin resmi dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Madiun.
 
Saat dipertemukan dengan wartawan di Ruang Unit Laka Lantas Polres Madiun, Agus tampak masih syok. Pasalnya baru kali ini bus yang dibawanya celaka hingga menewaskan enam orang dan melukai belasan lainnya. Dia menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban.

Agus, Senin (2/12/2011) siang, mulai menjalani pemeriksaan pertamanya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak banyak yang disampaikan pria berusia 41 tahun asal Mojokerto tersebut. Agus mengaku sudah mengendarai bus sejak belasan tahun lalu, namun dia baru bekerja sebulan di PO Sumber Kencono.

Sementara itu Wakapolres Madiun Kompol Agus Rianto mengungkapkan Agus dijerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

"Tersangka dianggap lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujar Irianto.

(Arif Wahyu Efendi/Sindo TV/ton)

Full content generated by Get Full RSS.

Polri Tetapkan 1 Tersangka Pembakar Ponpes Syiah

Posted: 02 Jan 2012 01:09 AM PST

JAKARTA - Berdasarkan rekaman video, keterangan para saksi, serta alat bukti, jajaran Polres Sampang akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus pembakaran pondok pesantren Syiah di Madura, Jawa Timur.
 
"Tersangka berinisal M alamat Desa Pandan. Tersangka dikenakan pasal 187 KUHP," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (2/1/2012).
 
Pasal 187 KUHP bisa digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Sanksi dari pasal tersebut paling berat 3-4 tahun penjara.
 
Selain itu, Saud juga mengimbau para pelaku pembakaran yang lain agar menyerahkan diri, tapi jika tidak bersedia, maka Polisi akan segera menangkap mereka. "Siapapun yang terkait kami akan proses hukum dan kami tangkap jika tidak menyerahkan diri," cetusnya.
 
Terkait adanya laporan dari pengikut Syiah kepada delapan pelaku pembakaran yang saat ini belum juga ditangkap polisi, Jenderal Bintang Dua ini menjawab semua harus dibuktikan dan tidak bisa asal tuduh.
 
"Kita masih akan cari delapan orang yang dilaporkan apakah ada buktinya atau tidak sebagai pelaku pembakaran. Kalau tidak berbukti tidak bisa ditangkap. Bagaimanapun kita ingin masalah ini selesai karena setiap perbuatan pidana akan diberikan sanksi," tuturnya.
 
Saud menjelaskan, pembakaran ponpes Syiah, Sampang berawal dari masalah pribadi antara mereka dan melibatkan massa, sehingga timbulah ada perseteruan keluarga. "Konflik berawal dari adanya masyarakat Sunni yang masuk ke Syiah karena tidak diterima maka terjadilah konflik itu dan mengakibatkan pembakaran ponpes," tutupnya.

(ful)

Full content generated by Get Full RSS.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan