Selasa, 27 September 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Komnas HAM anggap putusan MA soal Trisakti melanggar

Posted: 27 Sep 2011 07:21 AM PDT

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) tentang eksekusi terhadap jajaran rektorat Universitas Trisakti berpotensi melanggar HAM

"Kami telah menerima surat dari Komnas HAM yang menyatakan putusan MA berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM," kata Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti (FKK Usakti), Advendi Simangunsong melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa.

Advendi mengatakan, pihak pimpinan dan pengurus FKK Usakti bertemu dengan anggota Komnas HAM, guna membahas putusan MA terkait eksekusi terhadap rektorat Trisakti.

Advendi mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat tembusan dari Komnas HAM yang ditandatangani Ketuanya, Nur Kholis ditujukan kepada Menteri Pendidikan Nasional.

Surat Komnas HAM Nomor : 2.098/K/PMT/VIII/2011 tertanggal 16 Agustus 2011, mengenai Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi mahasiswa Universitas Trisakti.

Advendi menyebutkan surat Komnas HAM menyatakan jika MA tetap melaksanakan penetapan putusan Nomor 821/K/Pdt/2010 tertanggal 28 September 2010, pada Amar Nomor 4 akan berpotensi melanggar HAM.

Selain itu, Komnas HAM juga menilai penetapan putusan MA akan mengganggu proses perkuliahan dan kegiatan di Usakti.

Sebelumnya, pihak yayasan Usakti menggugat jajaran rektorat Usakti terkait pengelolaan kampus swasta tersebut.

Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 821 K/Pdt/2010 tertanggal 28 September 2010, menyebutkan Thoby tidak berhak menjadi Rektor Universitas Trisakti.

Putusan MA menyatakan pihak Yayasan Trisakti sebagai Pembina Pengelola Badan Penyelenggaraan dari Universitas Trisakti serta menjadi pemilik uang pembayaran mahasiswa kepada Universitas Trisakti.

Termasuk yang belum dipertanggungjawabkan kepada Thoby Muthis, sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) huruf b PP Nomor 60 Tahun 1999 dan Surat Dirjen Dikti Nomor 3262/D/T/2003 tanggal 7 November 2003 dan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0281/U/1979 tanggal 31 Desember 1979.

MA menghukum Thoby Muthis secara paksa dengan menggunakan alat negara atau kepolisian untuk pelarangan masuk ke dalam semua kampus Universitas Trisakti melakukan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan Manajemennya, untuk semua jenjang dan jenis program baik di dalam maupun luar Kampus A Universitas Trisakti Jalan Kyai Tapa Nomor 1 Grogol Jakarta Barat.***3***
(T.T014/I007)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Presiden terima masukan tokoh Aceh terkait pilkada

Posted: 27 Sep 2011 07:08 AM PDT

Susilo Bambang Yudhoyono (FOTO.ANTARA)

Berita Terkait

Video

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Selasa siang menerima masukan dari para tokoh Aceh untuk mencari solusi terbaik pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Aceh.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa malam, mengatakan, tokoh Aceh yang diterima oleh Presiden Yudhoyono adalah Tengku Malik Mahmud Al Haytar, Dr Zaini Abdullah, Muzair Manaf, Zakaria Saman, Muhammad Yahya, dan Abdullah Saleh.

Sedangkan Presiden didampingi oleh Mendagri, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, dan Kapolri Jend Pol Timur Pradopo.

"Ada beberapa tokoh Aceh memberi masukan penyelesaian tentang Pilkada di Aceh, semuanya mencari solusi terbaik bertemu dengan Presiden," ujarnya.

Presiden, menurut Gamawan, terbuka untuk menerima pandangan dan usulan dari pihak mana pun terkait penyelesaian Pilkada Aceh, sehingga tidak hanya mendengar pendapat gubernur.

Namun, Gamawan tidak menyebutkan apakah pertemuan yang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga pukul 15.00 WIB itu berhasil menghasilkan solusi.

"Tadi masukan saja. Dari Presiden soal pemilihan itu dilaksanakan atau dicari titik temu. Ada masukan-masukan yang diberikan kelompok-kelompok itu kepada Presiden," jelas Gamawan.

Sampai saat ini jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh belum bisa dipastikan meski Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Pemerintah Provinsi Aceh, Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh, Komisi Pemilihan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri sudah mengadakan pertemuan.

Pelaksanaan Pilkada di provinsi Aceh tersebut terganjal penolakan keberadaan calon perseorangan yang ditolak oleh Partai Aceh karena dinilai hanya berlaku pada pilkada pertama Aceh seperti tercantum dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA).

Selain itu, UU PA juga menyebutkan sengketa Pilkada Aceh diselesaikan di Mahkamah Agung. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi atas gugatan beberapa calon bupati dari Aceh yang gagal menggunakan jalur perseorangan membatalkan klausul tentang calon perseorangan di UU PA.

(T.D013/Z002)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan