Rabu, 24 Ogos 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Ilyas Karim Belum Tempati Apartemen Hadiah Wagub

Posted: 24 Aug 2011 12:38 AM PDT

JAKARTA- Rumah berukuran 4x 8 meter di Jalan Jalan Barat, No 7, RT 09/RW04, terlihat sepi. Cat rumah Ilyas Karim, kakek yang mengaku sebagai orang  pertama kali mengibarkan bendera sang saka merah putih terlihat kusam.

Berbagai fotonya bersama bersama pejabat dan Presiden SBY yang sebelumnya menjadi Menko Polhukam menghiasi dinding rumahnya.

Hadiah berupa satu unit apartemen di Kalibata City yang diberikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, belum juga dia peroleh.
"Kami belum menerima apartemen itu, waktu itu bapak dipanggil oleh pengelola apartemen dan wakil gubernur," tutur Hj Darnis kepada okezone, Rabu (24/8/2011).

Menurutnya setelah pertemuan tersebut, suaminya itu mendapatkan hadiah apartemen yang terletak persis di dekat rumahnya tersebut.

"Kami baru sekali masuk ke apartemennya, adanya di ujung, kalau rumah ini dulunya punya tanah PT KAI, sudah kami beli dan kami bangun,' papar Darnis.

Darnis menuturkan, selama ini belum ada penghargaan ataupun tanda jasa yang diberikan pemerintah kepada suaminya. Untuk mengisi hari tuanya, Ilyas bekerja sebagai ketua yayasan di Kalimalang. "Belum ada penghargaan, setiap harinya bapak kerja sebagai Ketua Pengurus Pusat Yayasan Pejuang Siliwangi Indonesia," pungkasnya
 
Ilyas kini telah mendapatkan apartemen di wilayah Kalibata karena dinilai telah berjasa mengibarkan bendera Merah Putih pada 17 Agustus 1945. Belakangan, berdasarkan dokumen sejarah yang diteliti Fadli Zon, pengakuan Ilyas sangat kuat dugaan bohong belaka. Namanya sama sekali tak pernah tercatat dalam dokumen sejarah termasuk keterangan dalam foto pengibaran Sang Saka Merah Putih yang tersimpan di Museum Joang 45. Demikian juga dengan dokumen penjelasan di Sekretariat Negara.

(ugo)

Karyawan Commonwealth Bank Turun Jalan Tuntut THR

Posted: 24 Aug 2011 12:24 AM PDT

SURABAYA - Solidaritas buruh peduli Commonweath Bank menggelar aksi turun jalan. Aksi tersebut dipicu atas kebijakan manajemen yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada empat karyawan.

Mereka adalah Budiawan, Tio Lina, Raden Gunawan, dan Endang. Keempatnya berada di divisi Procurement yang saat ini sedang menjalani proses PHK. Aksi empat karyawan dan puluhan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya ini digelar di depan Kantor Commonwealth Bank di Jalan Bubutan, Surabaya.

Endang, salah satu karyawan, mengaku saat ini dia beserta tiga rekannya memang sedang menjalani proses PHK. Meski demikian, sesuai aturan tetap berhak menerima gaji dan THR selama PHK belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Karyawan yang lain sudah menerima THR pada 12 Agustus lalu kecuali empat karyawan ini," kata Endang disela-sela aksi tersebut, Rabu (24/8/2011).

Ia menjelaskan, sebelum aksi ini empat karyawan sudah melakukan beberapa mediasi. Hal itu menyangkut persoalan PHK serta penerimaan THR karyawan. Ternyata, langkah tersebut masih menempuh jalan buntu. Puncaknya, empat karyawan dengan puluhan buruh dari berbagai elemen menggelar aksi solidaritas.

Edang juga menambahkan, dia bersama rekannya merasa di-PHK sepihak oleh perusahaan dengan alasan efisiensi pada April 2011. "Dari Bulan April hingga Juli gaji 4 karyawan ini memang diberikan. Tapi pada Agustus, gaji dan THR tidak diberikan alasannya masih proses hukum," kata Endang yang diamini oleh rekannya Tio Lina.

Mereka menuntut, agar gaji dan THR segera diberikan. Uang tersebut sedianya digunakan untuk persiapan Lebaran. Selain itu, manajeman perusahaan juga harus mematuhi aturan pemerintah yang berlaku.

Di tempat yang sama, Jamaluddin, kordinator aksi menuding, langkah Commonwealth Bank tidak memberikan gaji dan THR kepada empat karyawan itu menyalahi aturan. Sebab, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomer 14 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

"Biarpun seorang karyawan di PHK tapi Gaji dan THR tetap diberikan sampai keputusan PHK itu memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara PHK empat karyawan ini masih proses di Dinas Tenaga Kerja," tandas Jamaluddin.
(ful)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan