Rabu, 24 Ogos 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


MUI : pemerintah harus berikan upah penyalur zakat

Posted: 24 Aug 2011 06:38 AM PDT

Majelis Ulama Indonesia (ANTARANews/Ist)

Berita Terkait

Video

Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. H. M Asrorun Niam, menilai, seharusnya para penyalur zakat (amil) mendapat upah dari pemerintah agar amil tidak mengambil keuntungan dari zakat tersebut.

Menurut Asrorun, saat peluncuran buku Himpunan Fatwa Zakat MUI di Jakarta, Rabu, mengatakan, perlu adanya pengawasan dan audit syariah mengenai keuangan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat, supaya penyampaian kepada orang yang menerima zakat (mustahik) dapat disalurkan dengan tepat.

Dijelaskan Asrorun, jika pemerintah tidak memberikan upah untuk amil, maka amil tersebut dapat memperoleh honor dari bagian zakat yang dikelolanya dengan sewajarnya.

"Mengenai besarnya upah, tidak dapat diukur dengan persentase, namun bayarannya itu sebesar posisinya amil pada saat dia mengelola zakat," tambah.

Selain adanya audit dan pengawasan yang diperuntukan buat amil, lanjut dia, amil itu sendiri harus bisa memberikan panduan mengenai zakat kepada masyarakat dan buku Himpunan Fatwa Zakat MUI ini dapat dijadikan rujukannya.

Dikatakannya, amil memegang kunci yg sangat sentral dalam mendayagunakan dana zakat dalam menyalurkan ke mustahik guna menjadi rakyat yang sejahtera.

"Karena posisi amil itu sebagai jembatan antara pemberi zakat dan mustahik, amil juga harus bisa mendiagnosis keperluan yang dibutuhkan oleh calon mustahik," tambah dia.

Misalnya, kata dia, mustahik membutuhkan modal usaha, jadi amil memberikan bantuan dalam bentuk uang guna membangun usaha mustahik.

Namun, kata dia, bila mustahik tersebut putus sekolah, amil menyalurkan dana bantuannya dalam bentuk beasiswa.

"Jadi, peran amil di sini sangat penting dalam pengelolaan dan penyaluran zakat, serta amil itu sendiri harus mampu mendiagnosis keperluan yang dibutuhkan mustahik," demikian Asrorun.
(ANT-273/M012)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

MUI larang umat Islam jadi pengemis

Posted: 24 Aug 2011 06:28 AM PDT

Majelis Ulama Indonesia (ANTARANews/Ist)

Berita Terkait

Video

Pangkalpinang (ANTARA News) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pangkalpinang, Abdul Karim Syamsuri, melarang masyarakat muslim menjadi seorang pengemis karena tidak sesuai ajaran Islam.

"Sekecil apapun dan bentuk apapun sebuah pekerjaan masih tetap lebih mulia dari pada menjadi mengemis yang hanya menggantungkan hidupan pada belas kasihan orang lain, padahal Islam mengajarkan umatnya agar hidup disiplin dan mandiri," ujarnya di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan, perbuatan meminta-minta itu memang tidak bisa dikatakan haram, karena pengertian haram itu tidak boleh sama sekali dilakukan dan ada ganjaran dosa dari Allah SWT.

"Jika melakukan perbuatan haram jelas berdosa, sementara apabila larangan tetap dilakukan belum tentu mendapat ganjaran dosa dari Allah SWT," ujarnya.

Menurut dia, menjelang Hari Raya Idul Fitri banyak ditemukan pengemis di puasat-pusat perbelanjaan dan masjid untuk mendapatkan belas kasihan masyarakat yang mampu.

"Sebagian besar pengemis yang beroperasi di Pangkalpinang merupakan pengemis musiman yang berasal dari Pulau Jawa dan Sumatera, karena mereka menilai mengemis di Pangkalpinang lebih menguntungkan dibandingkan mengemis di daerah asal mereka," ujarnya.

Ia mengatakan, para pengemis, orang-orang miskin dan anak yatim piatu dalam masyarakat menjadi tanggungjawab pemerintah dan orang kaya melalui pembayaran zakat.

"Mereka cukup membayar kewajiban zakat, baik zakat harta, zakat mal dan zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan untuk membantu masyarakat miskin," ujarnya.

Menurut dia, apabila zakat ini dikelola secara benar dan umat Islam melaksanakan kewajiban zakat bisa mengentaskan kemiskinan dan pengemis yang saat ini semakin meningkat.

Namun masalahnya, sebagian besar umat Islam belum menyadari kewajiban membayar zakat, padahal apabila masyarakat mampu mau mengeluarkan membayar zakat itu akan diganti Allah dengan amal ibadah 700 kali lipat, sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah 261.

"Saya menilai kesadaran masyarakat mengeluarkan zakat masih kurang sehingga kemiskinan dan pengemis, gelandang cukup meningkat," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, diimbau masyarakat yang mampu secara materi agar mengeluarkan zakat untuk membantu masyarakat miskin dan mengurangi pengemis yang mengganggu keamanan, ketertiban dan kenyamanan dalam masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan sedekah kepada para pengemis di jalanan, swalayan dan masjid yang akan menyuburkan keberadaan pengemis, kami mengharapkan masyarakat menyalurkan sedekah ke masjid, BAZ dan panti asuhan daripada bersedekah di jalan," ujarnya.
(ANT-040/I013)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan