Selasa, 12 Julai 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Kasus Prita Potret Buruk Pemberdayaan Konsumen

Posted: 12 Jul 2011 01:32 AM PDT

JAKARTA- Prita Mulyasari kembali menjadi sorotan pasca Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 30 Juni 2011. Prita pun terancam hukuman penjara 6 bulan, dengan masa percobaan setahun.

Sebagai konsumen yang merasakan ketidakpuasan atas pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional. Seharusnya Prita wajar untuk mengajukan keluhan. Prita "bukan tanpa hak" untuk menyampaikan keluhannya.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mempertanyakan apakah pernyataan keluh kesah Prita pada jejaring sosial di internet, termasuk dalam kategori penghinaan dan atau pencemaran nama baik atau justru sebuah keluhan?

Anggota BPKN Gunarto mengutarakan putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Prita Mulyasari, pasien RS Omni Internasional Tangerang terasa janggal.

Mengingat sebelumnya untuk kasus perdata-nya, MA memenangkan Prita Mulyasari dari RS Omni Internasional sehingga Prita bebas dari kewajiban membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional. "Secara teoritis jika telah dinyatakan bebas dari tuntutan perdata berarti Prita tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis," kata Gunarto dalam keterangannya, Selasa (12/7/2011).

Menurut Gunarto, keluhan yang dikemukakan Prita pada internet atas layanan rumah sakit Omni Internasional yang tidak memuaskan konsumen, dijamin oleh undang-undang. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berlaku sejak 20 April 2000.

Konsumen memiliki sejumlah hak yang dijamin oleh UU tersebut antara lain hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut dan hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

"BPKN mempertanyakan hal ini karena pada dasarnya keluhan Prita tersebut "bukan tanpa hak", disamping itu yang disampaikan juga bukan sesuatu yang bersifat fitnah. Prita Mulyasari benar-benar konsumen yang merasakan ketidakpuasan atas pelayanan konsumen," tegas Gunarto.

Hakim Agung, lanjut Gunarto, mestinya dalam memutuskan perkara tidak hanya melihat dari satu undang-undang saja namun juga melihat dari undang-undang lain, terkait dalam hal ini adalah UU N0. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

BPKN beranggapan Prita Mulyasari merupakan sosok yang sadar untuk menggunakan haknya sebagai konsumen. Oleh karena itu sungguh sangat ironis jika seorang konsumen yang menyuarakan haknya justru dihukum dan dianggap melanggar hukum.

"Vonis yang demikian akan membuat konsumen lainnya takut untuk  menyuarakan keluhannya yang pada akhirnya akan selalu menjadi obyek semena-mena pelaku usaha produk barang atau jasa. Ini merupakan langkah mundur dalam upaya pemberdayaan konsumen," katanya.

Putusan yang kurang berpihak pada keadilan seperti itu tidak bisa diterima, dan oleh karena itu diharapkan Prita Mulyasari menggunakan haknya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). 
(ugo)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Enam Orang Perusak Kereta Api Diciduk Polisi

Posted: 12 Jul 2011 01:22 AM PDT

JAKARTA -  Enam orang tersangka dalam kasus perusakan kereta api yang terjadi di Stasiun Jakarta Kota pada 18 Juni lalu, telah diamankan Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat. 

Menurut Kapolsek Tamansari AKBP Aloysius Supriyadi, enam orang itu ditangkap karena merusak dan melempari lima kereta dengan batu sehingga kaca dan lampu kereta hancur, kursi rusak, serta dinding kereta penyok.

Keenam tersangka yang ditangkap yaitu F (15), ASA (25), IP (25), LS (21), R (18), dan SS (20). "Kami masih memburu para pelaku lainnya. Sampai sekarang kami sudah memeriksa sebelas saksi," kata Aloysius saat dihubungi okezone, Selasa (12/7/2011)

Aloysius menambahkan, para pelaku yang ditangkap bukan satu komplotan dan tidak saling mengenal. "Pelaku perusakan ada yang merupakan penumpang kereta, tapi ada juga yang bukan penumpang, hanya ikut-ikutan melempari karena sedang rusuh," tambahnya.

Keenam tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dengan ancaman lima tahun dan Undang-undang Kereta Api Nomor 23 tahun 2007 dengan ancaman tiga tahun penjara.

Di waktu yang bersamaan, Wakil Kepala Daerah Operasional (DAOP) I PT KAI Jakarta Arief Haryadi mengatakan, pihaknya merugi Rp950 juta. Dia berharap, penangkapan terhadap pelaku perusakan itu bisa memberi efek jera sehingga peristiwa serupa bisa dihindari.

"Pada 13 Juni lalu juga ada pengrusakan di Stasiun Manggarai. Total sejak Januari sampai sekarang ada 20 kali pengrusakan terhadap kereta," kata Arief saat dihubungi terpisah.

Namun dia tidak merinci 20 lokasi perusakan kereta itu lebih lanjut. Mengantisipasi terulang peristiwa serupa, Arief mengatakan, akan meningkatkan jumlah petugas keamanan yang berjaga di stasiun. Untuk Stasiun Jakarta Kota saja, tambahnya, PT KAI menambah jumlah petugas keamanan dua kali lipat. "Sebelumnya petugas keamanan di Kota ada 12, sekarang kami tingkatkan jadi 24," tandasnya.
(ram)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan