Selasa, 8 Februari 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Buyung Tinggalkan Gayus

Posted: 08 Feb 2011 01:03 AM PST

JAKARTA - Adnan Buyung Nasution menepati janjinya untuk tidak lagi mendampingi proses hukum kliennya Gayus Halomoan Tambunan.
 
Berdasarkan keterangan yang disampaikan salah seorang pengacara di Kantor Hukum Adnan Buyung Nasution (ABN) Partner, Indra Nathan Kusnadi, alasan mundurnya Buyung adalah perkembangan perkara Gayus Tambunan yang telah menjadi konsumsi politik dan sarat dengan berbagai kepentingan, sehingga semakin kecilnya kemungkinan praktik mafia hukum dan mafia pajak ini dapat dibongkar.
 
"Hal ini menyebabkan Gayus bermaksud mengubah seluruh keterangan yang pernah diberikannya terkait dengan mafia hukum dan mafia pajak," katanya di Kantor ABNP, Menara Global, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (8/2/2011).
 
Dengan adanya perkembangan baru itu, kata Nathan, Gayus menggunakan jasa kantor hukum pengacara lain. Di lain pihak, ada juga rencana Gayus untuk mengubah sikap dan keterangan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, BAP, dan Tim Penyidik Independen Polri, dan kepada tim lawyer ABN Partner.
 
"Last but not least, keterangan dalam persidangan terbuka di PN Jakarta Selatan, kami berpendirian tidak ada lagi persamaan visi dan misi. Akhirnya, hubungan yang didasarkan kepercayaan tidak ada lagi," paparnya.
 
"Dengan berat hati, kami lawyer memutuskan tidak lagi melanjutkan penanganan perkara. Terhitung 7 Februari 2011, kami tidak lagi penasihat hukum Gayus," tandasnya.
 
Seperti diberitakan, kini Gayus menggunakan jasa Hotma Sitompoel untuk mendampinginya dalam menjalani proses hukum. Gayus telah divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(lam)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Polisi Akui Tak Bisa Antisipasi Pergerakan Massa

Posted: 08 Feb 2011 12:33 AM PST

JAKARTA - Polisi mengklaim telah menurunkan 700 personel guna mengamankan jalannya sidang Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah.
 
Namun tanpa disangka, tuntutan lima tahun penjara memicu kerusuhan karena massa menganggap tuntutan bagi terdakwa terlalu ringan.
 
Lantas apakah polisi tidak siap mengantisipasi hal ini?
 
"Niat jahat itu tidak diketahui semua. Dalam suatu kerumunan ada niat jahat untuk melakukan sesuatu. Kalau massa sudah berkumpul kecenderungannya irasional. Jadi kalau ada yang sengaja menghasut memprovokasi, itu sangat cepat sekali. Semacam dari psikologi masa seperti itu," kata Kabagpenum Polri Kombes Boy Rafli di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 1, Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2011).
 
Polisi, lanjutnya, berupaya mencegah tindak anarkis, tapi massa bergerak bebas dan keberadannya berkumpul bersama-sama.
 
"Kita harap mereka tertib, tapi kondisinya memungkinkan orang mengamuk," imbuhnya.
 
Seperti diketahui bahwa terdakwa Antonius Bawengan, tahun lalu, menyebarkan selebaran berisi tulisan simbol-simbol Islam yang dikaitkan dengan alat kelamin pria dan wanita.
 
Antonius pun didakwa telah melakukan penistaan agama.
(lam)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan