Selasa, 22 Februari 2011

Republika Online

Republika Online


Nurdin Halid Bisa Digulingkan

Posted: 23 Feb 2011 06:06 AM PST

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA - Nurdin Halid bisa digulingkan dari kursi ketua umum Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) seperti kasus revolusi Mesir di mana Hosni Mubarak dilengserkan oleh rakyatnya yang tidak puas dengan kepemimpinannya. Pernyataan itu disampaikan Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, Dhimam Abror Djuarid, menyikapi semakin banyaknya gelombang besar dari unsur suporter dan elemen masyarakat yang menuntut penggulingan Nurdin Halid.

"Jika tak mundur tuntutan dari suporter akan terus membesar. Nurdin Halid harus mundur jika tak ingin terjadi revolusi seperti di Timur Tengah," kata Abror di Surabaya, Rabu (23/2).

Abror menyebut fenomena suporter yang menuntut revolusi PSSI ini akan menjadi tren dan menggejala di seluruh Indonesia. "Ini akan jadi tren di banyak tempat. Sekarang dimulai di Jawa Timur," ujarnya.

Salah satu deklarator pembentukan PSSI tandingan, Saiful Arifin, mengatakan deklarasi PSSI tandingan merupakan puncak ketidakpuasan masyarakat di Jawa Timur terhadap sosok Nurdin Halid dan kroninya. "Kasus terakhir adalah tidak lolosnya Arifin Panigoro dan George Toisutta sebagai calon ketua umum PSSI. Itu adalah bukti konspirasi yang dilakukan Nurdin Halid. Ini membuat pecinta bola marah besar," tegasnya.

Pembentukan PSSI tandingan juga untuk membebaskan PSSI dari segala kebobrokan yang dilakukan rezim pengurus Nurdin Halid. "PSSI di bawah Nurdin Halid ngga ada prestasi sama sekali. Bahkan, banyak kasus pengaturan skor dalam kompetisi sehingga perkembangan sepakbola Indonesia mengalami kemunduran," kata Arifin.

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Kapolri Besok Berencana Terima Susno Duaji

Posted: 23 Feb 2011 06:00 AM PST

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kepala Kepolisian RI, Jenderal Pol Timur Pradopo, berencana menerima kedatangan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol Susno Duadji, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/2).

"Kapolri yang jelas nanti akan menerima sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, di Jakarta, Rabu (23/2).

Menurut Ito, Susno Duadji saat ini masih perwira aktif sehingga masih mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku di Polri. "Mengenai status jelasnya, itu nanti diputuskan oleh Kapolri sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ito.

Susno bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, sejak Jumat (18/2) pukul 00.00 WIB karena masa penahanannya telah habis. Susno menjalani penahanan selama 90 hari terkait kasus dugaan suap dan korupsi dana pemilihan kepala daerah Jawa Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Susno tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan